_Tidak Hanya Dana Hibah Pertanian, Ternyata Oknum Dewan MHA Diduga Memotong Bantuan Sapi Kepada Peternak di Garut dan Tasikmalaya_
Direktur SDR_Hari Purwanto
Jakarta, Kabariku- Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) kembali memasukkan laporan kepada KPK RI atas temuan-temuan baru terkait adanya dugaan pemotongan bantuan sapi ternak kepada puluhan gabungan kelompok ternak yang juga tergabung di gabungan kelompok tani di kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya di tahun 2020 – 2023.
Dari kesaksian dan pernyataan diatas materai yang disampaikan oleh para pimpinan Gapoktan ini menyatakan bahwa terjadi pemotongan hibah perternakan dengan permintaan dana didepan atau praktik jual beli sapi dari hibah peternakan kepada para kelompok tani, bahkan menurut kelompok tani ada sapi yang sudah diajukan, diterima oleh dinas pertanian namun begitu seharusnya diturunkan kepada kelompok tani penerima sapi tidak di serahkan sehingga kandang sapi yang juga berasal dari dana bantuan hibah tani tidak memiliki sapinya.
Modus operasi dugaan korupsi ini beragam, ada pemotongan sampai 100 persen bantuan ternak, ini sama saja pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi namun sapinya tidak disalurkan kepada kelompok yang berhak, bahkan tidak dimasukan kedalam sistem SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
“Jelas ini bukan hanya merugikan negara yang menurunkan bantuan sapi kepada kelompok tani, tetapi juga menindas para kelompok tani,” ungkap Hari Purwanto.
Menurut sumber dari para pimpinan kelompok tani tersebut, pemotongan-pemotongan hibah peternakan dan pertanian dilakukan oleh para tenaga ahli dewan berikut oknum Dewan Perwakilan Rakyat berinisial MHA dari Partai Amanat Nasional yang bertugas di komisi IV, tambah Hari. Ia pun bergegas membuat laporan tambahan kepada KPK hari ini dengan berbagai alat bukti yang ia sudah kumpulkan berikut pernyataan lengkap para Gapoktan berikut bukti-bukti pemotongannya.
Pihaknya berharap KPK maupun Aparat Penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung juga turut memproses laporan ini karena hal ini sudah jelas tindakan korupsi yang diduga sangat merugikan kesejahteraan para petani dan juga merugikan negara karena dana-dana hibah pertanian tersebut berupa dari dana aspirasi dewan yang bersumber dari APBN.
Hal ini sangat tidak bisa dibiarkan, selain kepada KPK, Ia juga sudah melaporkan temuan-temuan ini kepada Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Menkopolhukam dan Jaksa Agung RI.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post