Pemetaan TPS Rawan Menjelang Pemilu 2024, Berikut Penjelasan Ketua Bawaslu RI

Jakarta, Kabariku- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan strategi pencegahan, pengawasan, serta rekomendasi usai memetakkan Tempat Pemungutan Suara atau TPS rawan menjelang Pemilu 2024.

“Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat. Minggu (11/2/2024).

Ia juga mengatakan akan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif.

“Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat,” katanya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

“Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan,” kata Bagja.

Bagja menuturkan, Bawaslu juga meminta KPU dan KPPS berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.

“Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” ucap Bagja.

Ia mengatakan, KPU dan KPPS harus mendistribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat baik jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu.

“Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” paparnya.

Sebelumnya, Bawaslu memetakan TPS rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” terang Bagja.

Berikut pemetaan kerawanan yang dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator :

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 s.d 8 Februari 2024. Variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut ;

Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili);

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi);

Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS);

Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa);

Kelima, logistic (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan);

Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta Pemilu, dan/atau lokasi khusus); dan

Ketujuh, jaringan listrik dan internet.

Hasilnya 7 (Tujuh) Indikator TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi, sebagai berikut :

  1. 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
  2. 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
  3. 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
  4. 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
  5. 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu;
  6. 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
  7. 794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).

14 (Empat Belas) Indikator TPS Rawan yang Banyak Terjadi :

  1. 8.099 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
  2. 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
  3. 4.211 TPS sulit dijangkau;
  4. 3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
  5. 2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
  6. 2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilu;
  7. 2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
  8. 1.989 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pada saat Pemilu/pemilihan;
  9. 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;
  10. 1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
  11. 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
  12. 1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
  13. 1.184 TPS di Lokasi Khusus; dan
  14. 1.031 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;

1 (Satu) Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi :

814 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS Jumlah TPS Rawan yang terpetakan diatas belum termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua dan Maluku Utara.

Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan diatas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, diantaranya:
-melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
-koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
-sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
-kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
-menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistic Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS :

-Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

-Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

-Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.***

*Siaran Pers Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 008/HMS/SP/II/2024_11 Februari 2024

Red/K.101

Tinggalkan Balasan