Jakarta, Kabariku- Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan seluruh jajaran Bawaslu dilarang melakukan rekayasa pelanggaran Pilkada Serentak 2024 dan melakukan kerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah,” kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Untuk mencegah hal itu terjadi, dia meminta kepada koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus saling berkoordinasi menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024.
Dimana nantinya, kedua divisi ini juga akan memikul tanggung jawab kerja pengawasan didepan MK.
“Divisi sengketa dan hukum harus koordinasi dengan divisi lain. Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik,” jelasnya.
Puadi menuturkan selama ini koordinasi dua divisi cukup baik dengan divisi lain juga demikian. Adapun mereka saling dukung data serta informasi jika menghadapi sebuah persoalan.
Oleh karena itu, momentum ini harus terus dijaga demi memaksimalkan kinerja Bawaslu di masa depan.
“Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semuanya harus saling mendukung. Kita ini kerja kolektif kolegial. Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain,” pungkas Puadi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 (PHP Kada 2024) pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
Jadwal tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025.
Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024:
– 27 November – 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara
– 27 November – 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon
– 27 November – 20 Desember 2024: perbaikan permohonan
– 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
– 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
– 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon
– 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
– 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
– 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait
– 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
– 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu
– 17 Januari – 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
– 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan Hakim
– 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
– 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
– 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
– 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan Hakim
– 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
– 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post