Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • #56428 (tanpa judul)
  • comming soon
  • Disclaimer
  • Indeks
  • KABARIKU | AKTIF MEMBERI KABAR
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Home Kabar Pemilu

Jelang Sidang PHP Pilkada, Bawaslu Ingatkan Jajaran Dilarang Rekayasa Pelanggaran

Redaksi oleh Redaksi
21 Desember 2024
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan seluruh jajaran Bawaslu dilarang melakukan rekayasa pelanggaran Pilkada Serentak 2024 dan melakukan kerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah,” kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk mencegah hal itu terjadi, dia meminta kepada koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus saling berkoordinasi menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024.

RelatedPosts

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Dimana nantinya, kedua divisi ini juga akan memikul tanggung jawab kerja pengawasan didepan MK.

“Divisi sengketa dan hukum harus koordinasi dengan divisi lain. Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik,” jelasnya.

Puadi menuturkan selama ini koordinasi dua divisi cukup baik dengan divisi lain juga demikian. Adapun mereka saling dukung data serta informasi jika menghadapi sebuah persoalan.

Oleh karena itu, momentum ini harus terus dijaga demi memaksimalkan kinerja Bawaslu di masa depan.

“Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semuanya harus saling mendukung. Kita ini kerja kolektif kolegial. Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain,” pungkas Puadi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 (PHP Kada 2024) pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Garut Bersenjata Lengkap Kawal 181 Kotak Suara ke Gudang Logistik PPK Cisompet

Jadwal tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025.

Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024:

– 27 November – 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara

– 27 November – 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon

– 27 November – 20 Desember 2024: perbaikan permohonan

– 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan

– 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK

– 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon

– 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu

– 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

– 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait

– 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan

– 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu

– 17 Januari – 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan

– 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan Hakim

– 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan

– 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

– 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan

– 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan Hakim

– 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan

– 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu RIdivisi hukum dan penyelesaian sengketa BawasluJelang Sidang PHPmahkamah konstitusiPilkada serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menuju Puncak Acara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tingkat Kabupaten Garut, Gelar Ziarah dan Pengajian Bersama

Post Selanjutnya

Wacana Pengampunan Terhadap Koruptor, Ketua KPK Setyo Budiyanto: Tak Berlaku untuk Seluruhnya

RelatedPosts

Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Post Selanjutnya

Wacana Pengampunan Terhadap Koruptor, Ketua KPK Setyo Budiyanto: Tak Berlaku untuk Seluruhnya

Geledah Direktorat OJK, KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result

© 2025 Kabariku.com