• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KontraS: Alasan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Terhadap Eurico Guterres Harus Diungkap ke Publik

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

_PTUN Jakarta Kuatkan Putusan Komisi Informasi Pusat_

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghadiri panggilan sidang penyelesaian sengketa informasi tingkat pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 541/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Panggilan sidang tersebut digelar pada Selas, 23 Januari 2024, lalu, dalam agenda penyampaian jawaban keberatan termohon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS menjelaskan, pihaknya mempertanyakan alasan pemberian gelar Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 12 Agustus 2021 silam dan meminta diungkap ke publik.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

“Persidangan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya panjang dalam menuntut akuntabilitas dan transparansi atas pemberian gelar Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 12 Agustus 2021 silam,” kata Dimas melalui keterangannya diterima Kabariku.com, Kamis (22/2/2024).

Menurut KontraS, patut dipertanyakan alasan pemberian gelar tersebut mengingat Eurico Guterres merupakan pihak yang bertanggung jawab dan memiliki rekam jejak buruk dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pada 1999.

Terlebih lagi, dakwaan dan hasil investigasi yang membuktikan keterlibatannya dalam kejahatan kemanusiaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum dalam negeri, yaitu Komnas HAM dan Pengadilan HAM ad hoc, namun juga oleh Serious Crimes Unit (SCU) di bawah United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET).

Keberatan ini diajukan lantaran Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memutus untuk mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh KontraS selaku Pemohon (saat ini Termohon) berupa Keputusan Presiden RI No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan alasan pertimbangan mengenai Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat keseluruhan mengenai hasil penelitian.

Baca Juga  Surati Menteri Bahlil, Ini yang Disampaikan Solidaritas Nasional untuk Rempang

“Pembahasan dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan pada 10 Oktober 2023 saat sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat,” ucap Dimas.

Lanjutnya, Termasuk, menyatakan dalam putusannya bahwa permohonan informasi yang dimintakan oleh KontraS tersebut adalah informasi yang dirahasiakan.

“Namun sayangnya, pada 25 Oktober 2023 Kemensetneg justru mengajukan keberatan atas putusan tersebut kepada PTUN Jakarta,” lanjut dia.

Lebih jauh, alasan yang disampaikan dalam pengajuan keberatannya terkesan mengada-ada dan tidaklah konsisten dengan pokok permasalahan yang sesungguhnya. Hal ini menunjukkan perbuatan pemerintah terus mengafirmasi impunitas yang melanda di negeri ini.

KontraS selaku termohon (sebelumnya pemohon informasi) dalam jawaban keberatan termohon yang diajukan kepada Majelis Hakim PTUN dalam hal ini menolak argumentasi keberatan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang berupa :

Pertama, Kemensetneg dalam eksepsinya menyatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) yang dimiliki oleh KontraS tidaklah sah dan tidak berdasar pada hukum untuk mengajukan upaya hukum penyelesaian sengketa informasi.

Pernyataan ini bertentangan dengan fakta persidangan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Sebelumnya pada persidangan sengketa informasi publik dalam agenda sidang lanjutan tertanggal 31 Juli 2023 di Komisi Informasi Pusat Majelis Komisioner telah memeriksa akta pendirian KontraS dan juga telah menyampaikan daftar bukti surat berupa Penetapan Koordinator Badan Pekerja KontraS maupun Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Pemohon tertanggal 12 Januari 2021 maupun AD/ART organisasi yang membuktikan bahwa KontraS merupakan pihak yang sah dan mempunyai kepentingan dalam melakukan upaya hukum yang dalam hal ini ialah sengketa informasi publik.

Kedua, pengecualian informasi tersebut tidaklah berdasar dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Pada intinya Kemensetneg menyatakan bahwa Dokumen Keppres 78/2021 maupun Alasan Pemberian Tanda Jasa Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres tidak dapat dipenuhi karena terdapat memorandum yang sifatnya dirahasiakan.

Baca Juga  Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Landasan argumen Kemensetneg untuk menutup akses informasi yang dimohonkan tidak selaras dengan limitasi-limitasi ketat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini tidak termasuk dalam kategori memorandum yang dirahasiakan sebagaimana Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008.

Penjelasan Pasal 17 huruf i tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pada pokoknya memorandum yang dirahasiakan adalah memorandum/surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang sedang digunakan untuk melakukan hubungan antar Badan Publik yang dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan.

Ketiga, KontraS juga menyoroti bahwa informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi yang partisipatoris. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h, menyebutkan bahwa: “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan”.

Sehingga, pemberian Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.

Kata Dimas, sudah sepatutnya Kemensetneg membuka akses informasi terkait dengan dokumen Keputusan Presiden Nomor 78/TK/2021 maupun alasan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres.

Dimana memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan; agar publik dapat menilai kelayakan seseorang yang mendapat gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.

Terlebih, penerima Tanda selain mendapat penghormatan dan penghargaan juga mendapat sejumlah hak yang melibatkan kepentingan umum termasuk salah satunya berhak diberi sejumlah uang sekaligus atau berkala, yang mana uang tersebut bersumber dari pajak yang dibebankan kepada rakyat.

“Dengan demikian, publik berhak untuk tahu dan mendapatkan akses informasi tersebut, bahkan menilai kelayakan penerima tanda kehormatan,” jelas Dimas.

Sejatinya, pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres hanyalah sebagian kecil dari keterlibatan pemerintah dalam melanggengkan impunitas di negara ini.

Baca Juga  Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Lantaran Kebutuhan Mendesak

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, alih-alih menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kejahatan HAM di negara ini malah bisa melenggang bebas selayaknya warga tidak berdosa.

Mereka justru bisa memperoleh jabatan-jabatan penting dan strategis di negara ini, termasuk jabatan Menteri Pertahanan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto, pelaku Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

Ia juga lagi-lagi lolos menjadi kandidat calon Presiden untuk Pemilu yang akan datang untuk ketiga kalinya. Negara telah gagal menegakkan keadilan dan HAM dengan mengizinkan ia maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Pemerintah terus memilih berbagai langkah yang menyakiti hati para korban, bukan melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak mereka,” ucap Dimas.

Menyikapi penyampaian keberatan diatas, KontraS mendesak kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili Sengketa Informasi Publik di Tingkat Pengadilan dengan nomor register perkara 541/G/KI/2023/PTUN.JKT untuk menjatuhkan Putusan pada 20 Februari 2024 mendatang sebagai berikut:

Menolak Keberatan Pemohon (dahulu termohon informasi) untuk seluruhnya;

Menguatkan Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor: 042/XI/KIP-PS-A/2021 tertanggal 9 Oktober 2023 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 di Komisi Informasi Pusat;

Menyatakan informasi dalam sengketa a quo, yaitu:

a. Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa;

b. Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan;

adalah informasi yang terbuka dan memerintahkan kepada pemohon untuk segera memberikan salinan informasi a quo kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari dan memuatnya di halaman website resmi termohon paling lambat 14 (empat belas) hari;

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.***

*Koordinator Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eurico GuterresKemensesnegKontraSPresiden JokowiTanda Kehormatan Bintang JasaUNTAET
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin Panen Raya Bawang di Kaki Gunung Cikuray

Post Selanjutnya

KPK Ingatkan Dampak Buruk Korupsi pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional

RelatedPosts

Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

KPK Ingatkan Dampak Buruk Korupsi pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional

Pemkab Garut Luncurkan Program 'Garut Satu Data' untuk Peningkatan Kualitas Data Sektoral

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com