_PTUN Jakarta Kuatkan Putusan Komisi Informasi Pusat_
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghadiri panggilan sidang penyelesaian sengketa informasi tingkat pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 541/G/KI/2023/PTUN.JKT.
Panggilan sidang tersebut digelar pada Selas, 23 Januari 2024, lalu, dalam agenda penyampaian jawaban keberatan termohon.
Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS menjelaskan, pihaknya mempertanyakan alasan pemberian gelar Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 12 Agustus 2021 silam dan meminta diungkap ke publik.
“Persidangan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya panjang dalam menuntut akuntabilitas dan transparansi atas pemberian gelar Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 12 Agustus 2021 silam,” kata Dimas melalui keterangannya diterima Kabariku.com, Kamis (22/2/2024).
Menurut KontraS, patut dipertanyakan alasan pemberian gelar tersebut mengingat Eurico Guterres merupakan pihak yang bertanggung jawab dan memiliki rekam jejak buruk dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pada 1999.
Terlebih lagi, dakwaan dan hasil investigasi yang membuktikan keterlibatannya dalam kejahatan kemanusiaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum dalam negeri, yaitu Komnas HAM dan Pengadilan HAM ad hoc, namun juga oleh Serious Crimes Unit (SCU) di bawah United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET).
Keberatan ini diajukan lantaran Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memutus untuk mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh KontraS selaku Pemohon (saat ini Termohon) berupa Keputusan Presiden RI No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan alasan pertimbangan mengenai Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat keseluruhan mengenai hasil penelitian.
“Pembahasan dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan pada 10 Oktober 2023 saat sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat,” ucap Dimas.
Lanjutnya, Termasuk, menyatakan dalam putusannya bahwa permohonan informasi yang dimintakan oleh KontraS tersebut adalah informasi yang dirahasiakan.
“Namun sayangnya, pada 25 Oktober 2023 Kemensetneg justru mengajukan keberatan atas putusan tersebut kepada PTUN Jakarta,” lanjut dia.
Lebih jauh, alasan yang disampaikan dalam pengajuan keberatannya terkesan mengada-ada dan tidaklah konsisten dengan pokok permasalahan yang sesungguhnya. Hal ini menunjukkan perbuatan pemerintah terus mengafirmasi impunitas yang melanda di negeri ini.
KontraS selaku termohon (sebelumnya pemohon informasi) dalam jawaban keberatan termohon yang diajukan kepada Majelis Hakim PTUN dalam hal ini menolak argumentasi keberatan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang berupa :
Pertama, Kemensetneg dalam eksepsinya menyatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) yang dimiliki oleh KontraS tidaklah sah dan tidak berdasar pada hukum untuk mengajukan upaya hukum penyelesaian sengketa informasi.
Pernyataan ini bertentangan dengan fakta persidangan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Sebelumnya pada persidangan sengketa informasi publik dalam agenda sidang lanjutan tertanggal 31 Juli 2023 di Komisi Informasi Pusat Majelis Komisioner telah memeriksa akta pendirian KontraS dan juga telah menyampaikan daftar bukti surat berupa Penetapan Koordinator Badan Pekerja KontraS maupun Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Pemohon tertanggal 12 Januari 2021 maupun AD/ART organisasi yang membuktikan bahwa KontraS merupakan pihak yang sah dan mempunyai kepentingan dalam melakukan upaya hukum yang dalam hal ini ialah sengketa informasi publik.
Kedua, pengecualian informasi tersebut tidaklah berdasar dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Pada intinya Kemensetneg menyatakan bahwa Dokumen Keppres 78/2021 maupun Alasan Pemberian Tanda Jasa Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres tidak dapat dipenuhi karena terdapat memorandum yang sifatnya dirahasiakan.
Landasan argumen Kemensetneg untuk menutup akses informasi yang dimohonkan tidak selaras dengan limitasi-limitasi ketat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini tidak termasuk dalam kategori memorandum yang dirahasiakan sebagaimana Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008.
Penjelasan Pasal 17 huruf i tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pada pokoknya memorandum yang dirahasiakan adalah memorandum/surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang sedang digunakan untuk melakukan hubungan antar Badan Publik yang dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan.
Ketiga, KontraS juga menyoroti bahwa informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi yang partisipatoris. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h, menyebutkan bahwa: “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan”.
Sehingga, pemberian Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.
Kata Dimas, sudah sepatutnya Kemensetneg membuka akses informasi terkait dengan dokumen Keputusan Presiden Nomor 78/TK/2021 maupun alasan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres.
Dimana memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan; agar publik dapat menilai kelayakan seseorang yang mendapat gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Terlebih, penerima Tanda selain mendapat penghormatan dan penghargaan juga mendapat sejumlah hak yang melibatkan kepentingan umum termasuk salah satunya berhak diberi sejumlah uang sekaligus atau berkala, yang mana uang tersebut bersumber dari pajak yang dibebankan kepada rakyat.
“Dengan demikian, publik berhak untuk tahu dan mendapatkan akses informasi tersebut, bahkan menilai kelayakan penerima tanda kehormatan,” jelas Dimas.
Sejatinya, pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres hanyalah sebagian kecil dari keterlibatan pemerintah dalam melanggengkan impunitas di negara ini.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, alih-alih menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kejahatan HAM di negara ini malah bisa melenggang bebas selayaknya warga tidak berdosa.
Mereka justru bisa memperoleh jabatan-jabatan penting dan strategis di negara ini, termasuk jabatan Menteri Pertahanan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto, pelaku Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
Ia juga lagi-lagi lolos menjadi kandidat calon Presiden untuk Pemilu yang akan datang untuk ketiga kalinya. Negara telah gagal menegakkan keadilan dan HAM dengan mengizinkan ia maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Pemerintah terus memilih berbagai langkah yang menyakiti hati para korban, bukan melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak mereka,” ucap Dimas.
Menyikapi penyampaian keberatan diatas, KontraS mendesak kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili Sengketa Informasi Publik di Tingkat Pengadilan dengan nomor register perkara 541/G/KI/2023/PTUN.JKT untuk menjatuhkan Putusan pada 20 Februari 2024 mendatang sebagai berikut:
Menolak Keberatan Pemohon (dahulu termohon informasi) untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor: 042/XI/KIP-PS-A/2021 tertanggal 9 Oktober 2023 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 di Komisi Informasi Pusat;
Menyatakan informasi dalam sengketa a quo, yaitu:
a. Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa;
b. Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan;
adalah informasi yang terbuka dan memerintahkan kepada pemohon untuk segera memberikan salinan informasi a quo kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari dan memuatnya di halaman website resmi termohon paling lambat 14 (empat belas) hari;
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.***
*Koordinator Badan Pekerja KontraS
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com