• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Firli Bahuri Revisi Surat Pengajuan Berhenti Menjadi Pengunduran Diri, Berikut Penjelasannya

Redaksi oleh Redaksi
27 Desember 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri menyatakan dirinya merevisi atau melakukan perbaikan pada surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK yang telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun surat pengunduran diri itu pertama kali diserahkan Firli kepada Presiden Jokowi ada Kamis, 21 Desember 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Surat pengunduran diri Firli Bahuri itu tidak dapat diproses, sebab dalam suratnya menyampaikan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatan dari pimpinan KPK, sebagai ketua merangkap anggota.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

“Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin (21/12), bahwa telah menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua KPK merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Firli dalam keterangannya, Selasa (27/12/2023) malam.

Firli menjelaskan, Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB, dirinya mendapat informasi bahwa surat tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Kemudian, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Selanjutnya, kata Firli, pada hari jumat tgl 22 desember 2023 pukul 18.35 WIB, pihaknya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tahun 2019-2024.

Baca Juga  Kementerian dan Lembaga yang Masuk Prioritas Pindah ke IKN Nusantara 2024. Berikut Daftarnya

“Pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat
dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” terangnya.

Atas dasar iti Firli melakukan perbaikan atas suratnya dan menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi).

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ungkap Firli.

Adapun surat pengunduran diri Firli Bahuri dari pimpinan KPK, sebagai ketua merangkap anggota telah disampaikan kepada Mensesneg, pada Sabtu tanggal 23 Desember 2023.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden, terima kasih,” tutup Firli.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriFirli BahuriKetua KPK nonaktifKomisi Pemberantasan KorupsiMensesnegPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Rudy Gunawan Apresiasi Semangat Persigar Meski Gugur di Liga 3 Jabar Seri 1 Usai Kalah 0-1 dari DepokCity

Post Selanjutnya

Polda Jabar Raih Peringkat Pertama Pelaksana Terbaik Quick Wins Presisi 2023

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Post Selanjutnya

Polda Jabar Raih Peringkat Pertama Pelaksana Terbaik Quick Wins Presisi 2023

KONI Garut Siapkan Skema Baru untuk Sukseskan Porkab 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com