• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Ketua Bawaslu Garut Ingatkan Parpol Patuhi UU Nomor 7 dan Taati Putusan MA untuk Ciptakan Pemilu Bermartabat

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2023
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyoroti putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen.

Hal ini menjadi sorotan karena putusan tersebut dikeluarkan menjelang proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perludem terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang terkait pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Menurut Ahmad, UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 245, mewajibkan calon setidaknya memiliki 30 persen keterwakilan perempuan. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan juga mengikuti ketentuan ini, dan hasil putusan MA memperkuat persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Dan KPU RI pun telah menindak lanjuti dengan mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk mematuhi putusan MA terkait kuota keterwakilan perempuan.

Hal tersebut disampaikan Ahmad saat ditemui di Kantor Bawaslu Garut pada awak media, Rabu (18/10/2023)

Ahmad berharap semua partai politik akan mematuhi regulasi yang ada, baik itu UU Nomor 7 maupun putusan Mahkamah Agung, dan itu harus ditaati untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat.

Ia mengakui bahwa di Kabupaten Garut, jika melihat DCS ada beberapa partai politik di setiap Dapil masih ada yang belum mencapai kuota 30 persen perempuan, karena 30 persen dihitung per Dapil.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan terkait masalah sanksi masih harus dibahas lebih lanjut, dan keputusan mengenai sanksi itu ada di tangan KPU jika partai politik tidak mematuhi kuota perempuan, karena KPU yang mempunyai penetapan DCT.

Baca Juga  KPUD Garut Ajak Jurnalis Turut Berperan Aktif Sukseskan Pilkada 2024

“Bahwa kita menyepakati bahwa UU nomor 7 itu harus menjadi aturan lalulintas sebagai penyelenggara pemilu dan untuk masalah sangsi belum dilihat nantinya seperti apa,” ungkapnya

Menurutnya, masih ada kesempatan untuk mencapai keterwakilan perempuan sebelum penetapan DCT, dan penting untuk KPU bagaimana menyosialisasikan hal ini kepada semua peserta Pemilu.

Ahmad menekankan bahwa setiap aturan, termasuk UU Pemilu, harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, sesuai dengan UU tentang pencalonan legislatif yang mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Dapil.

“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu telah mengingatkan partai politik untuk mematuhi aturan ini, terlepas dari ada sanksi atau tidak, karena ini telah diatur dalam UU bahwa keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen,” tandasnya.***

Red/K.101

Tags: 30 persen keterwakilan perempuanBawaslu Kabupaten GarutKPUD Garutputusan MA 24/2023
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Anggota Dewan Soroti Sengketa Lahan Sentra Cabai Mekarsari antara Pemkab Garut dengan Pemprov Jabar

Post Selanjutnya

Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Garut Apresiasi Tindakan Cepat Polres Garut Tangani Bentrokan Antar Kampung

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Garut Apresiasi Tindakan Cepat Polres Garut Tangani Bentrokan Antar Kampung

Menuju HUT ke-64, MPN Pemuda Pancasila Gelar Penyuluhan PHBS di SDN Pulo 01 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkop Ferry Julianto : Prabowo Kembalikan Ekonomi Konstitusi, Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Utama Distribusi Subsidi

29 Juli 2026

Desa Wisata: Tantangan dan Penyelamat Ekonomi di Tengah Kontraksi Ekonomi Nasional

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026

Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

28 Juli 2026

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Inspektorat Tangsel Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat NGORBIT, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

28 Juli 2026

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com