• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Ketua Bawaslu Garut Ingatkan Parpol Patuhi UU Nomor 7 dan Taati Putusan MA untuk Ciptakan Pemilu Bermartabat

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2023
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyoroti putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen.

Hal ini menjadi sorotan karena putusan tersebut dikeluarkan menjelang proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perludem terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang terkait pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

RelatedPosts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

Menurut Ahmad, UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 245, mewajibkan calon setidaknya memiliki 30 persen keterwakilan perempuan. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan juga mengikuti ketentuan ini, dan hasil putusan MA memperkuat persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Dan KPU RI pun telah menindak lanjuti dengan mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk mematuhi putusan MA terkait kuota keterwakilan perempuan.

Hal tersebut disampaikan Ahmad saat ditemui di Kantor Bawaslu Garut pada awak media, Rabu (18/10/2023)

Ahmad berharap semua partai politik akan mematuhi regulasi yang ada, baik itu UU Nomor 7 maupun putusan Mahkamah Agung, dan itu harus ditaati untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat.

Ia mengakui bahwa di Kabupaten Garut, jika melihat DCS ada beberapa partai politik di setiap Dapil masih ada yang belum mencapai kuota 30 persen perempuan, karena 30 persen dihitung per Dapil.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan terkait masalah sanksi masih harus dibahas lebih lanjut, dan keputusan mengenai sanksi itu ada di tangan KPU jika partai politik tidak mematuhi kuota perempuan, karena KPU yang mempunyai penetapan DCT.

Baca Juga  KPU Garut Resmi Tetapkan No Urut Pilkada 2024: Pasangan 01 Helmi-Yudi dan 02 Syakur-Putri

“Bahwa kita menyepakati bahwa UU nomor 7 itu harus menjadi aturan lalulintas sebagai penyelenggara pemilu dan untuk masalah sangsi belum dilihat nantinya seperti apa,” ungkapnya

Menurutnya, masih ada kesempatan untuk mencapai keterwakilan perempuan sebelum penetapan DCT, dan penting untuk KPU bagaimana menyosialisasikan hal ini kepada semua peserta Pemilu.

Ahmad menekankan bahwa setiap aturan, termasuk UU Pemilu, harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, sesuai dengan UU tentang pencalonan legislatif yang mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Dapil.

“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu telah mengingatkan partai politik untuk mematuhi aturan ini, terlepas dari ada sanksi atau tidak, karena ini telah diatur dalam UU bahwa keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 30 persen keterwakilan perempuanBawaslu Kabupaten GarutKPUD Garutputusan MA 24/2023
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota Dewan Soroti Sengketa Lahan Sentra Cabai Mekarsari antara Pemkab Garut dengan Pemprov Jabar

Post Selanjutnya

Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Garut Apresiasi Tindakan Cepat Polres Garut Tangani Bentrokan Antar Kampung

RelatedPosts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025
Post Selanjutnya

Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Garut Apresiasi Tindakan Cepat Polres Garut Tangani Bentrokan Antar Kampung

Menuju HUT ke-64, MPN Pemuda Pancasila Gelar Penyuluhan PHBS di SDN Pulo 01 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com