Garut, Kabariku- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Dedi Rustandi mengatakan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan “Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 Bersama Jurnalis”. Kegiatan berlangsung di Villa Rancabango, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sabtu (29/06/2024).
Sosialisasi dihadiri oleh dari media cetak/online maupun elektronik baik lokal maupun nasional guna menyampaikan tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait verifikasi calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dikatakan Dedi, pihaknya pun mengajak partai politik atau gabungan partai koalisi yang mencalonkan diri agar mulai mempersiapkan untuk mengindari kendala administratif saat pendaftaran.
“Kami sebagai penyelenggara mengajak semua partai politik yang siap mencalonkan diri agar mempersiapkan segala sesuatunya, jangan ada kendala administratif pada saat waktunya nanti,”ungkapnya.
Kesiapan pelaksanaan Pilkada ini tidak hanya kesiapan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, namun mengajak semua pihak melalui media untuk memiliki kesiapan yang sama agar proses pelaksanaan tahapan berjalan lancar.
Dedi mengajak kepada awak media untuk sama-sama berperan aktif dalam setiap tahapan Pilkada baik pemilihan Bupati dan wakil Bupati maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Mari kepada semua awak media di Garut ini untuk bersama-sama berperan aktif, keterlibatan media sangat penting dalam mensukseskan Pilkada pada 27 November mendatang,” pungkas Dedi.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com