• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Against Authority, Over Authority, Below Authority dan Abuse of Authority

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2023
di Artikel
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Dr. Andry Wibowo, S.I.K., MH., M.Si.

Jakarta, Kabariku- Dunia sejatinya digerakan bukan saja oleh gagasan tetapi juga dengan kekuasaan dan kewenangan (otoritas). Hal yang dapat dibuktikan dengan banyaknya gagasan yang muncul namun tidak mampu terlaksana karena ketiadaan kekuasaan dan kewenangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam konteks keagamaan sekalipun, gagasan besar yang berasal dari Wahyu Ilahi ternyata membutuhkan sosok yang mampu mempraktekkan dan mendapatkan mandat untuk itu.

RelatedPosts

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

Dalam konteks lainnya di kehidupan nyata sejak jaman masyarakat purba, tradisional sampai dengan masa modern pola yang demikian ini terus ada, tumbuh dan berkembang.

Realitas demikian tergambar dalam ruang kehidupan yang kompleks. Berasal dari hal yang sangat praktis sampai dengan pergulatan filosofis yaitu pengetahuan.

Teori kekuasaan misalnya, menjelaskan hal tersebut melalui pendekatan separation of power atau distribution of power. Mengenalkan pada kita semua tentang aneka macam otoritas yang menjadi mesin pengaturan kehidupan. Yang mengelola beragam isu dan persoalan yang hadir dalam interaksi yang kompleks dari beragam dinamika kehidupan.

Dalam perjalanannya persoalan otoritas kerap melahirkan problem sehingga muncul beragam istilah konseptual dari persoalan itu. Melawan atau bertentangan dengan otoritasnya (against authority) menjadi konsep yang menjelaskan tentang adanya tindakan yang dilakukan oleh pemilik otoritas yang bertentangan dengan mandat yang diberikan.

Misalnya, otoritas yang tidak memiliki hak politik, sosial maupun hukum melakukan sesuatu yang bukan menjadi otoritasnya. Menabrak sistem distribution and separation of power.

Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi bidang otoritasnya dengan berbagai dalil yang menjadi alasan pembenarnya.

Baca Juga  Polri dan Keadaban Nasional

Akibatnya, terjadi kekacauan kompetensi, responsibilitas maupun akuntabilitas, yang secara filosofis menabrak gagasan besar tentang separation and distribution of power.

Hal yang sejatinya menjadi acuan dasar untuk memahami pembagian otoritas dalam ranah kekuasaan.

Selain fenomena against authority, ada juga over authority alias otoritas yang “kelebihan muatan” dari fungsi otoritas utamanya. Hal ini hampir sama dengan against authority.

Namun dalam kasus over authority, otoritas tersebut memiliki mandat yang diatur oleh aturan yang jelas. Sehingga dalam prakteknya otoritas tersebut mengerjakan pekerjaan yang memang berkaitan dengan tugas pokoknya dan banyak tugas lain yang bukan menjadi tugas pokoknya.

Over authority memiliki konsekuensi atas kualitas profesionalisme yang dikerjakan. Kekhawatiran yang sangat beralasan karena mengerjakan pekerjaan lain yang bukan menjadi otoritasnya tanpa kapabilitas dan kompetensi yang disyaratkan.

Dalam banyak kasus, over authority sangat berdampak pada resiko proses, output dan outcome program yang inefisien dan tidak efektif.

Selanjutnya ada juga institusi yang mengalami kondisi below authority, artinya prestasi institusi tersebut masih dibawah standar dasar dari mandat yang diberikan.

Beberapa faktor menjadi faktor yang mempengaruhinya diantaranya: lemahnya faktor kepemimpinan khususnya di level puncak dan menengah; inkompetensi sumber daya manusia akibat sistem pembinaan sumber daya manusia yang buruk; maraknya nepotisme, kolusi dan korupsi.

Pada akhirnya setiap organisasi akan menghadapi patologi organisasi diantaranya adalah abuse of authority (baca: penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dimandatkan).

Abuse of authority selain merusak sistem nilai dalam organisasi juga akan memberikan implikasi buruk pada pelayanan publik dan performa negara.

Model abuse of authority dalam sejarah kepemimpinan erat kaitannya dengan prilaku yang sewenang-wenang, transaksional, serta koruptif.

Kekuasaan politik, formal maupun informal merupakan suatu keniscayaan dalam peradaban sosial dan politik yang memerlukan pengorganisasian, kepemimpinan dan tata kelola.

Baca Juga  Tidak Mencabut PERPPU Ciptaker, Presiden Jokowi Lagi-Lagi Melanggar Konstitusi

Dengan demikian against authority, over authority, below authority dan abuse of authority harus dapat diidentifikasi dan dimitigasi secara baik. Pengendalian yang diharapkan dapat melahirkan negara dengan tata kelola pemerintahan yang sehat, efektif, efisien dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.***

Jakarta, 7 Oktober 2023

Red/K.000

Tags: Dr. Andry Wibowo SIK. MH. MsiKewenangan otoritaspergulatan filosofiswewenang yang dimandatkan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Beredar Foto Ketua KPK Bersama Mentan, Dua Atlit Badminton: Itu Banyak Orang Bukan Berdua!

Post Selanjutnya

HUT ke-64, Ormas Pemuda Pancasila Gelar Donor Darah, 64 Labu Terkumpul

RelatedPosts

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

HUT ke-64, Ormas Pemuda Pancasila Gelar Donor Darah, 64 Labu Terkumpul

Presiden Jokowi dan SYL Bertemu Malam Ini, Media Diundang Untuk Meliput Secara Terbuka

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com