• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

MPKH akan Ambil Langkah Hukum ke Bawaslu jika Pengusutan Aksi Sawer di Halaman KPU Tidak Akuntable

Kabariku oleh Kabariku
18 Mei 2023
di Uncategorized
A A
0
Asep Muhidin, S.H dari Masyarakat Pemerhati Kebijakan Dan Hukum (MPKH)

Asep Muhidin, S.H dari Masyarakat Pemerhati Kebijakan Dan Hukum (MPKH)

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- – Masyarakat Pemerhati Kebijakan Dan Hukum (MPKH) Asep Muhidin, S.H mendorong Bawaslu bergerak dan bertindak cepat, akuntabel dan transfaran menegakan etik dan pelanggaran pemilu dalam peristiwa aksi nyawer Ketua Partai NasDem di halaman kantor KPU beberapa waktu lalu.

“Kami mendorong Bawaslu dapat bergerak, bertindak cepat, akuntabel dan transfaran dalam menegakan etik dan pelanggaran pemilu serta hasilnya secara koheren utuh disampaikan kepada publik, tidak setengah-setengah,” kata Asep Muyidin, Kamis 18 Mei 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dari informasi yang diterima Asep, Bawaslu Kabupaten Garut akan memanggil Ketua Partai Nasdem dan dua Bacaleg lainnya yang melakukan aksi nyawer di halaman KPUD Garut.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Pemanggilan terhadap Ketua Parpol dan dua bacaleg tersebut dilakukan Bawaslu pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Asep menyatakan, ia telah mengamati beberapa video peristiwa nyawer Ketua Partai Nasdem di halaman kantor KPUD Garut yang dilakukan setelah mendaftarkan bacalegnya.

Menurutnya, peristiwa itu sangat mencoreng lembaga KPUD Garut sebab pada waktu itu ada petugas pengamanan yang berjaga.

Selain itu, meskipun salah satu petugas KPU meminta menghentikan aksi sawernya, tapi pelaku sawer tidak mengindahkan.

“Itu merupakan perbuatan pembangkangan dan merendahkan marwah KPU Garut,” tegas Asep.

Asep menduga aksi nyawer di halaman KPU sudah dipersiapkan terlebih dulu. Hal tersebut terlihat dari kesiapan uang untuk saweran dan ekpresi saat melakukan saweran.

Bahkan, katanya, ketiga orang yang melakukan aksi nyawer itu bergantian naik replika Dogar (Domba Garut) seperti sedang hajatan internal.

Baca Juga  Mendagri Minta KPU Dorong Partisipasi Masyarakat dan Masif Berikan Pendidikan Politik

“Kalau memang itu ekpresi sepontan, tidak mungkin ada persiapan uang dan bergantian aksi nyawernya yang masih berada di halaman KPUD Garut. Coba Bawaslu perhatikan dengan saksama secara utuh videonya, ada kalimat yang diucapkan, ada gerak tangan dan lainnya,” beber Asep.

Menurut Pasal 93 huruf b ayat (1) Junto Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah oleh Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

Asep mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Garut dapat menelaah terhadap pelanggaran atau larangan yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf e dan huruf a, yaitu mengganggu ketertiban umum dan menggunakan fasilitas pemerintah.

“Faktanya aksi sawer itu berada di sekitar halaman kantor penyelenggara pemilu sehingga masih termasuk ke dalam fasilitas pemerintah atau mengganggu ketertiban umum, dalam artian para pekerja di KPUD Garut pastinya terganggu sejenak akibat adanya aksi nyawer itu. Buktinya terihat dalam video petugas ada yang melihat atau menonton, bukannya melaksanakan tugas dan bekerja,” ujarnya.

Asep menegaskan, jika Bawaslu tidak berani melakukan pemeriksaan yang akuntabel dan transfaran, karena Ketua Partai Nasdem merupakan isteri orang nomor satu di Garut, maka pihaknya akan mengajukan langkah hukum kepada Bawaslu.

“Kami akan terus memantau hingga akhir, apabila tidak transfaran dan akuntabel, maka kami akan mengajukan langkah hukum kepada Bawaslu,” jelasnya.

Asep mengakui bahwa saat ini belum masa kampanye tetapi seperti sudah seperti kampanye.

“Seharusnya dalam mendaftarkan bakal calon menggunakan tata cara yang etis dengan etika politik yang baik karena akan mengambil hati rakyat untuk memilih calon wakilnya dari Partai Nasdem,” katanya.

Baca Juga  Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Pimpin Upacara Hari Guru Nasional, Berikut Sambutannya

Asep berharap, Bawaslu mengambil sikap dan tindakan tegas dalam mengusut peristiwa sawer di KPU.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ya harus tegas bila perlu hasil pemeriksaannya Bawaslu Garut agar merekomendasikan KPUD Garut mencoret peserta bacaleg yang nyawer itu,” bebernya.

Menurutnya, bahaya jika calon wakil rakyat yang belum tentu terpilih tidak memiliki etika.

“Apalagi kalau sudah duduk di kursi wakil rakyat (DPRD) Garut, potensi abuss of power akan terjadi karena ini masalah jati diri atau etika pribadi, bukan etika partai. Kalau partai pasti memerintahkan bagus,” jelasnya.***

Tags: Asep MuhidinbawasluMPKHsawer di halaman kantor KPU Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Lima Hari Hilang, Polsek Cisewu Temukan Pencari Sarang Tawon Terapung di Bebatuan Sungai Cikawung

Post Selanjutnya

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Pimpin Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Almasih

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro Pimpin Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Almasih

H. Cece Hidayat - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut

1.938 Calon Jemaah Haji Asal Garut akan Berangkat ke Tanah Suci Kloter I Jawa Barat Mulai 23 Mei

Discussion about this post

KabarTerbaru

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com