Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan, hari ini kami melakukan klarifikasi atas LHKPN dua orang pejabat dari Kementerian Keuangan, Sdr Wahono Saputro dan Sdr. Andhi Pramono,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

“Kami sangat menghargai keduanya telah hadir memenuhi undangan kami secara langsung tadi pagi sekitar pukul 09.00 dan pukul 10.00 bertempat di Gedung KPK,” lanjut Ali.
Ali menyebut, saat ini keduanya masih menjalani proses klarifikasi.
“Untuk pemahaman bersama, perlu kami sampaikan bahwa klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Melalui proses klarifikasi ini, Ali menjelaskan, KPK memastikan bahwa Penyelenggara Negara telah melaporkan hartanya secara lengkap.
“Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Penyelenggara Negara,” terang Ali.
Lebih lanjut Ali menuturkan, Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan.
Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi,” tutup Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post