• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kajian KPK: Potensi Korupsi Tinggi, 65% Pengguna Layanan Pertanahan Gunakan Jasa Kuasa

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menjelaskan kajian ini mencatat sebanyak 65% pengguna dari semua jenis layanan menggunakan kuasa baik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mitra.

Data ini keluar setelah tim monitoring melakukan analisis terhadap 1.023 berkas layanan pertanahan tahun 2022 pada 12 kantor pertanahan (Kantah) se-Jabodetabek.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hal ini adalah potret yang dirasakan masyarakat dan menunjukan ada gejala dan fenomena rentan potensi korupsi,” kata Ghufron dalam penyampaian hasil Kajian Layanan Pertanahan di Ruang Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Dr. Pahala Nainggolan, Ak., menyebutkan tujuh dari 12 Kantah di Jabodetabek, sebesar 90% layanan peralihan hak menggunakan kuasa. Bahkan seluruh Kantah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat 100% layanan peralihan menggunakan kuasa.

Pahala Nainggolan memaparkan, Masifnya penggunaan kuasa pada saat proses layanan pertanahan disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, jenis layanan pertanahan belum dipahami masyarakat secara jelas,

Kedua, sebagian besar layanan pertanahan belum online.

Ketiga, layanan pertanahan yang dapat diakses secara online (cek sertifikat, hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah, informasi zona nilai tanah) hanya dapat diakses oleh akun PPAT/mitra.

Keempat, layanan pertanahan melalui PPAT/mitra lebih cepat selesai, kelima, layanan peralihan hak mayoritas di-bundling oleh PPAT.

“Akibatnya layanan melalui kuasa membuat biaya layanan menjadi lebih mahal dari tarif resmi. Juga membuka peluang terjadinya gratifikasi dari tarif resmi,” kata Pahala.

Baca Juga  Temuan SPI 2024: Suap dan Gratifikasi Masih Terjadi Lebih dari 90% di Kementerian/Lembaga dan Pemda

Permasalahan selanjutnya ialah waktu layanan melebihi Service Level Agreement (SLA) dan terjadi diskriminasi pelayanan. Ditemukan sebesar 74% berkas melebihi SLA/SOP, dimana Kantah dengan ketidakpastian paling tinggi ialah Kota Depok 91,14%; Kabupaten Bekasi 87,5%; dan Kabupaten Bogor 86,9%.

Ketidaktepatan SLA terjadi pada tiga jenis layanan yaitu peralihan hak jual beli 90,3%; perubahan hak atas tanah 73,4%; dan roya sebesar 73,3%.

Setelah dilakukan monitoring, penyebabnya ialah tidak ada reward dan punishment untuk pelanggaran SOP, dugaan adanya dukungan dana dari PPAT/mitra, dan ketepatan waktu tidak menjadi target kerja Kantah.

Disisi lain akibat penggunaan kuasa, maka terjadi masalah pengenaan biaya tambahan di luar PNBP yang cukup tinggi. Penyebabnya ialah sulitnya pengaturan terkait besaran biaya jasa pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa dimana biaya ditentukan berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan.

“Terjadi tindak pidana korupsi berupa pungli, suap, dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat/akselerasi layanan,” ujarnya.

KPK turut menemukan permasalahan adanya berkas yang telah selesai namun belum diserahkan. Setidaknya terdapat 12.142 berkas tahun 2021 di 13 Kantah Jabodetabek pada Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) berstatus selesai namun belum diserahkan.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan kepada pemohon bagi yang belum menginstall ‘Aplikasi Sentuh Tanahku’.

Disisi lain, lemahnya pengawasan kesesuaian status berkas fisik dengan berkas digital di aplikasi dan penerima kuasa tidak mengambil berkas yang sudah selesai.

“Jika dibiarkan hal ini akan menimbulkan kerawanan berupa berkas hilang,” ungkapnya.

Dari semua penjelasan diatas, dapat diambil benang merahnya bahwa pengawasan terhadap layanan pertanahan di Indonesia masih sangat lemah.

Dimana Kementerian ATR/BPN masih kurang melakukan pembinaan dan pengenaan sanksi kepada PPAT yang melanggar aturan juga SOP.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas SDM, KPK Teken MoU dengan Lemhannas

Sehingga hal ini akan berdampak kepada pelayanan yang masyarakat dapatkan. Mulai dari tingginya biaya, terjadi gratifikasi dalam proses pengukuran tanah, dan ketidakpastian layanan dan potensi terjadi penyimpangan.

Rekomendasi KPK

Menilik sederet persoalan tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan layanan pertanahan melalui beberapa upaya.

Pertama, menyempurnakan sistem layanan pertanahan pada komputerisasi kantor pertanahan yang sudah ada untuk memastikan kesesuaian setiap tahapan layanan pada berkas fisik dengan data digital.

Kedua, menjadikan tingkat persentase pengguna layanan langsung dan ketepatan SLA sebagai indikator kinerja Kantah.

Ketiga, revisi Perka BPN No. 1 Tahun 2010 terkait SOP khususnya dokumen persyaratan agar pelayanan pertanahan menjadi akuntabel.

Keempat, revisi PP PNBP kementerian ATR/BPN No. 128 Tahun 2015 terkait biaya layanan dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang akuntabel.

Kelima, memperkuat pembinaan dan pengawasan PPAT/mitra sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018.

Keenam, merumuskan regulasi yang mengatur besaran tarif jasa layanan pertanahan yang menggunakan kuasa.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah melakukan kajian layanan pertanahan.

Menurutnya, hasil kajian ini akan dijadikan landasan untuk melakukan upaya perbaikan ke depan.

“Saya akan kumpulkan seluruh stakeholder karena (kajian) ini menjadi tanda tanya kita semua. Saya akan berikan warning (kepada pihak terlibat) supaya pelayanan ke masyarakat membaik,” kata Hadi.

Pun, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Hadi berujar bahwa ke depan sosialisasinya akan dimasifkan.

“Dengan cara memanfaatkan media sosial tentang bagaimana proses dan alur pengurusan layanan  pertanahan bagi masyarakat. Diharapkan cara ini akan membuat masyarakat tidak lagi menggunakan jasa kuasa,” tutup Hadi.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah III Bahtiar Ujang Purnama, S.I.K., M.Si., Direktur Monitoring KPK Agung Yudha, S.I.K.

Baca Juga  Ipi dan Ali Jadi Plt Jubir KPK Gantikan Febri

Turut hadir juga Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni, Ph.D., beserta pejabat struktural dilingkungan Kementerian ATR/BPN.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKajian Layanan PertanahanKementerian ATR BPNKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Calon Exco Askab PSSI Garut, Karnoto Merasa Terpanggil untuk Andil Memajukan Sepakbola Garut

Post Selanjutnya

KPK Resmi Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Suap dan Gratifikasi Senilai Rp56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Resmi Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Suap dan Gratifikasi Senilai Rp56 Miliar dan Satu Unit Mobil Mewah

Menjelang KLB, Ini Pesan Ketua Askab PSSI Kabupaten Garut H. Amirudin Latif

Discussion about this post

KabarTerbaru

HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI: Layanan Bedah Jantung Masih Mahal, 13 Provinsi Belum Punya Dokter Spesialis BTKV

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com