Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., dalam Konferensi pers didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto, S.I.K., dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,SH., mengumumkan penahan BK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.


“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK (Bambang Kayun) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri Selasa (3/1/2022).
Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya laporan terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.
KPK, lanjut dia, kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.
“Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti, sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka Bambang Kayun,” kata Firli.
Firli menegaskan bahwa penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
“BK dijadikan tersangka tentu karena sebagaimana amanat undang-undang disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, ini yang pasti,” ujar Firli.
Penahanan dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Perwira Polri ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang turun dari ruangan pemeriksaan penyidik sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol KPK sekira pukul 16.31 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik.
Sebelum akhirnya ditahan pada hari ini, Bambang Kayun sempat menjalani pemeriksaan KPK didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
KPK telah memanggil Bambang Kayun pada Jumat (23/12/2022). Namun, saat itu dia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Bambang Kayun disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui Bambang Kayun pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri, seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Lalu Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel.
Dia juga pernah penjabat Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008 dan tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalbar.
Konstruksi Perkara
Firli mengukapkan, Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 Miliar dan satu unit mobil mewah dari pihak swasta berinisial Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan Konstruksi Perkara Bambang Kayun menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya laporan terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM yang masuk ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Emilya Said dan Herwansyah merupakan pihak terlapor.
Atas pelaporan tersebut, Emilya Said dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara Emilya Said dan Herwansyah dengan tersangka Bambang Kayun,” ungkap Firli.
Dari kasus yang disampaikan Emilya Said dan Herwansyah itu, Bambang Kayun diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
“Tersangka Bambang Kayun lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri,” ungkap Firli.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Bambang Kayun lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk memverifikasi, termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri.
“Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan tersangka Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” terang Firli.
Dalam perjalanan kasus itu, Emilya Said dan Herwansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Terkait penetapan status tersangka tersebut atas saran lanjutan dari Bambang Kayun maka Emilya Said dan Herwansyah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dengan saran tersebut, tersangka Bambang Kayun menerima uang sekitar Rp5 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening orang kepercayaannya,” jelas Firli.
Selama proses pengajuan Praperadilan, KPK menduga Bambang Kayun membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.
“Tersangka Bambang Kayun sekitar bulan Desember 2016 diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka,” kata Firli.
Kemudian sekitar April 2021, KPK menyebut Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
“Diduga tersangka Bambang Kayun kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan, hingga akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya.
Selain itu, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima BK senilai Rp56 Miliar.
“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” ujar Firli.
Buru DPO
Dalam perkara ini ada dua orang yang diduga menyuap Bambang Kayun. Mereka adalah Emilya Said dan Herwansyah.

Namun keduanya tidak dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanan Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK karena masih masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim.
Keduanya diduga melarikan diri setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus perebutan ahli waris PT ACM pada 2021.
“Uang itu untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli Bahuri.
KPK mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mencari dua DPO tersebut.
“Tentu kita kerja sama dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang. Ini sudah ditetapkan DPO Bareskrim, KPK akan kerja sama dengan Bareskrim mencari Emilya Said dan Herwansyah. Clear,” kata Firli.
Ungkap Pihak Lain
KPK juga meminta tersangka Bambang Kayun agar terbuka selama proses penyidikan jika ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya tersebut.
“Terkait dengan apakah ada kemungkinan suap ini terkait dengan pihak lain? Kami berharap mudah-mudahan nanti Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini,” kata Firli.
Kendati demikian, Firli menyampaikan KPK saat ini tidak ingin berandai-andai terlebih dahulu apakah ada keterlibatan pihak lain. Hal itu, bakal didalami tim penyidik saat proses penyidikan.
“Kami tentu tidak berkeinginan, berangan-angan apakah ada pelaku lain tetapi ini akan mengikuti proses sepanjang penyidikan karena sesungguhnya kita paham siapa yang dimaksud dengan pelaku. Pelaku sebagaimana Pasal 55 KUHP disebutkan ada pelaku ada turut serta melakukan, ada turut membantu melakukan, dan ada yang menyuruh melakukan,” kata Firli.
Firli menyebut, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang Kayun ini mencederai muruah hukum di Indonesia.
“KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Hal ini tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia,” ucapnya.
Firli mengatakan penanganan kasus Bambang Kayun ini menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu sebagaimana lima fokus area yang mencakup korupsi terkait sumber daya alam, korupsi dalam bisnis, korupsi dalam politik, korupsi penegakan hukum, dan korupsi layanan publik.
“Dimana korupsi kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional. KPK menyampaikan komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani KPK,” ujar Firli.
Dalam kesempatan tersebut, KPK menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu KPK dalam mengusut kasus BK tersebut.
“Kami ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu terkait lancarnya proses penyelidikan, penyidikan sehingga hari ini terungkap menjadi terang benderang peristiwa tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan atas nama tersangka BK,” Ketua KPK menutup.***
Red/K.000
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post