• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Lantaran Kebutuhan Mendesak

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak, diantaranya; antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU., serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., di Kantor Presiden, Jakarta. Jum’at (30/12/2022) malam.

RelatedPosts

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

Menko Polhukam menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan lantaran adanya kebutuhan mendesak. Mahfud mengatakan penerbitan Perppu itu sudah sesuai ketentuan.

“Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak. Sesuai dengan putusan MK Nomor 138 PUU 7 2009 yang waktu itu saya sebagai Ketua MK menandatangani,” kata Mahfud.

Mahfud menerangkan ada tiga kondisi dikeluarkannya Perppu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertama, pemerintah membutuhkan dengan cepat undang-undang namun aturan itu belum ada.

“Alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum,” ujar Mahfud.

Baca Juga  FGMI Sebut Bambang Rukminto Terlalu Berlebihan Tanggapi Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel

Selain itu, kata Mahfud, ada juga kondisi di mana undang-undang yang ada tidak memberikan kepastian. Kondisi ketiga, yaitu kekosongan hukum yang tidak bisa dibahas melalui prosedur normal.

“Atau yang ada itu tidak memberi kepastian. Misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu, tidak ada kepastian,” ujar Mahfud.

“Lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya,” sambung Mahfud.

Atas hal itu, Mahfud menilai alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sudah cukup. Dia juga menyinggung soal dampak perang di Ukraina.

“Tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi ancaman stagflasi krisis multisektor suku bunga kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya,” ujar Mahfud.

Pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kondisi tidak menentu tersebut. Jika menunggu putusan MK, Menurut Mahfud, Pemerintah akan ketinggalan.

“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu,” ujarnya.

Dijelaskan Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya keberadaan Perpu Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  Persuasi Budaya Antikorupsi melalui Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFEST 2022

Sementara itu, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” tandasnya.***

*Setkab RI

Salinan Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menko Perekonomian Airlangga HartartoMenkopolhukam Mahfud MdPerppu Cipta KerjaPresiden JokowiWamenkumham Edward Omar Sharif HiariejWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Alasan Kecintaan Terhadap Institusi Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri

Post Selanjutnya

Diskusi Kopi Kebangsaan, KSAD Dudung: TNI AD Akan Pertahankan Kepercayaan Publik Sesuai Perintah Presiden

RelatedPosts

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
Post Selanjutnya

Diskusi Kopi Kebangsaan, KSAD Dudung: TNI AD Akan Pertahankan Kepercayaan Publik Sesuai Perintah Presiden

Menolak Hasil Kongres IX LMND–Makassar, Armed Ngabalin Bongkar Kebusukan Goldy Herdiansyah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tanggapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar di Kasus Pengadaan Rumjab DPR

8 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Potret MCSP dan SPI Pekalongan: KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

8 Maret 2026

Safari Ramadhan Nasdem, Lola Ajak Kader Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

8 Maret 2026

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com