• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Surat OC Kaligis untuk Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Masukan untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono”

Bapak Pj Gubernur yang saya hormati

Dengan hormat,

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jakarta, Kabariku– Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20 Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak baik sebagai warga DKI maupun sebagai pemerhati hukum, menjelang Bapak menjalankan tugas sebagai gubernur, memberi masukan untuk hal berikut ini:

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

1. Sebelum Anies Baswedan lengser, dia mengharapkan agar Bapak meneruskan kebijakan kebijakan yang selama ini Anies Baswedan lakukan.

2. Himbauan yang seharusnya menjadi pertimbangan Bapak untuk tidak diikuti.

3. Pertama mengenai Formula E. Kapasitas Anies selaku pihak dalam perjanjian Formula E, hanya sebatas sampai tanggal 16 Oktober 2022.

4. Perjanjian pokok Formula E sama sekali tidak mengikat Bapak, karena Bapak bukan pihak dalam perjanjian tersebut.

5. Buktinya jangka waktu pembayaran cicilan/installment yang ditandatangani Anies Baswedan, ternyata masih berlaku sesudah tanggal 16 Oktober 2022.

6. Pembayaran sesudah lewat waktu cicilan tersebut, jelas menguntungkan pihak Formula E, dan penyelidikan yang dilakukan KPK sudah dapat ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.

7. Anies Baswedan telah memperkaya orang lain.

8. Pembayaran uang cicilan ke Formula E dengan memakai uang negara, menyebabkan bila Bapak yang bukan pihak dalam perjanjian, meneruskan kewajiban cicil sesuai perjanjian tersebut, menimbulkan fakta hukum, bahwa Bapak bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal penyertaan dalam dugaan turut membantu tindak pidana korupsi.

9. Alasannya karena Bapak turut menyetujui kasus Formula E yang lagi dalam taraf penyelidikan oleh KPK.

Baca Juga  KPK Minta Proses Sesi Wawancara Capim dan Calon Dewas Digelar Terbuka

10. Yang pasti perjanjian Formula E adalah perjanjian business to business yang tidak jelas keuntungannya setelah lima tahun. Apalagi perjanjian tersebut dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri, hal mana sama sekali diabaikan oleh Anies Baswedan.

11. Perlu saya tambahkan, bila perjanjian Formula E dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD selaku mitra Gubernur, pasti usulan atau ide penyelenggaraan Formula E yang menelan biaya triliunan rupiah akan ditolak DPRD, karena janji kampanye Gubernur Anies Baswedan, adalah rumah DP.0 persen untuk kepentingan rakyat DKI.

12. Perjanjian pokok Formula E sama sekali tidak menempuh studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), legal audit, sehingga perjanjian formula E secara sepihak sangat menguntungkan pihak Formula E.

13. Perlu juga dipertanyakan keterlibatan JakPro sebagai BUMD.

14. Mengenai Tim Gabungan untuk percepatan pembanguan (TGUPP). Untuk itu Anies Baswedan memilih ketuanya saudara Bambang Widjojanto yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh KPK karena terlibat perkara pidana yang berkasnya telah di P-21 oleh kejaksaan.

15. Lebih dari itu saudara Bambang Widjojanto berada di dua kaki. Satu kaki mendapat nafkah di DKI, lainnya sebagai advokat.

16. Semua kasus hukum di tubuh DKI dengan mudahnya ditangani saudara Bambang Widjojanto selaku advokat.

17. Dengan fakta adanya jabatan rangkap, hendaknya Bapak Gubernur pertimbangkan untuk menghentikan Bambang Widjoyanto, yang masih berstatus tersangka, selaku Ketua TGUPP.

18. Mengenai pinjaman uang Anies Baswedan ke bank dalam rangka mengatasi kewajiban Anies Baswedan, terhadap Formula E.

Semoga Bapak tidak menjadi penjamin terhadap hutang hutang Anies Baswedan. Bila Anies Baswedan gagal bayar, biar Anies Baswedan sendiri yang menanggung pembayaran kembali hutang Anies terhadap bank.

19. Bukti bahwa Anies Baswedan bekerja tidak professional adalah ketika harus merobah lokasi penyelanggaraan Formula E dari Monas ke Ancol, dan masih banyak kasus kasus Anies dalam menyelenggarakan Pemerintah DKI yang harus dipertanyakan.

Baca Juga  Ketua MK Tanggapi Soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Anwar Usman

Demikianlah sekadar masukan saya dalam kapasitas saya selaku pemerhati dalam bidang pelaksanaan hukum. Semoga bermanfaat.***

Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022

Salam hormat,
Prof. Otto Cornelis Kaligis

Red/K.000

BACA juga Berita Seputar Pemilu  KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anies BaswedanFormula EHeru Budi HartonoKomisi Pemberantasan KorupsiPj Gubernur DKI JakartaProf. Otto Cornelis Kaligis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

RKBH Pemuda Katolik: Kasus Pembunuhan Iwan Budi Belum Terungkap, Pembunuh Keji Masih Berkeliaran

Post Selanjutnya

Peluncuran dan Bedah Buku ‘ALDERA’ Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Peluncuran dan Bedah Buku 'ALDERA' Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

Keynote Speech Peluncuran 'ALDERA', Pius Lustrilanang: Buku ini Merekam Militansi Mahasiswa Dalam Sejarah Penting Reformasi Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com