JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pertemuan yang dilakukan dua politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Dua saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dan dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan dengan memeriksa kedua orang tersebut pada Selasa, 10 Mei 2022.

“Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kaltim,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya. Rabu, (11/5/2022).
Sebelumnya, Andi Arief membantah adanya kaitan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kaltim dengan dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Usai diperiksa, ia mengatakan hanya diperiksa terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat bupati tersebut.
Pun, Jemmy Setiawan mengaku mendapatkan pertanyaan soal Musda Partai Demokrat. Namun ia mengatakan tidak ada usulan tertentu untuk memenangkan Abdul Gafur.
Diketahui, Andi Arief merupakan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat dan Jemmy Setiawan merupakan Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat.
Dikesempatan lain, Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menjelaskan, Ada sejumlah hal yang dikonfirmasi terhadap Andi dan Jemmy, termasuk perihal pertemuannya dengan Abdul Gafur untuk memberikan dukungan di Musyawarah Daerah ke-V Partai Demokrat Kalimatan Timur.
KPK memastikan semua pihak yang diduga mengetahui dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara AGM bakal diperiksa.
“KPK akan memanggil siapa pun pihak yang dianggap berkorelasi atau berkaitan dengan perkara yang sedang kami sidik dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron juga menegaskan pemanggilan para saksi itu tidak akan diintervensi oleh siapa pun. Seluruh proses hukum untuk mengusut kasus ini tentunya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hal ini adalah prosedur kami untuk memperjelas penerimaan suap yang diterima tersangka ataupun untuk mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” tegas Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan tersangka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022, di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik Balqis.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post