• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Repdem Papua Barat: Stop Perkosa Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya Batas Lima Tahun

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penundaan Pemilu 2024 yang diiringi wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2024.

Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat mengatakan, Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) Provinsi Papua Barat, Organisasi Sayap PDI Perjuangan menilai bahwa berbagai macam usulan terkait perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah sangat tidak Mendasar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menjelaskan, Sesungguhnya masa Jabatan Kepala Daerah telah diatur dalam Ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

RelatedPosts

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

“Tidak terdapat kebutuhan Dasar Regulasi untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, tentunya itu adalah Dasar Hukumnya dan Secara Eksplisit Membatasi hanya Lima Tahun,” paparnya. Jum’at (4/3/2022).

Menurutnya, Apabila diperpanjang masa jabatan Kepala Daerah akan bermasalah dan berpotensi melanggar aturan.

“Dengan demikian telah Jelas Bahwasanya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.

Ini Negara Hukum, lanjut Dominggus, semua Persoalan yang berkaitan dengan Ketatanegaraan dan Reformasi Birokrasi dan juga yang berkaitan dengan Jabatan Politik, Fungsional dan lain-lain telah diatur dalam aturan Perundangan-Undangan.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga Bupati yang tersebar di 25 provinsi.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur Menilai Pembangunan IKN Tidak Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Adat

“Usulan atau Aspirasi dari pihak manapun untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah itu Wajar,” katanya.

Namun, kata Dominggus, Dalam menjalani kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara serta dalam menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan, Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam Mengemukakan Pendapat, pengembangan, dan pembuatan hukum,” cetusnya.

Lebih jauh Dominggus mengatakan, Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara, namun Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya dan Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Hanya saja, lanjutnya, hak Tentunya dituntut harus Pada Koridor hukum yang Berlaku.

“Saya Selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat yang Juga Putra Asli Papua Barat meminta agar semua Elemen Bangsa tetap Bersinergi dan Optimistis dalam menyikapi berbagai Macam Persoalan,” kata Dominggus.

Ia pun kembali menegaskan, Masa Jabatan Kepala Daerah 5 Tahun Jelas Harus Berakhir, karena Tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun,” ucap Dominggus Yable selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat

Dominggus menyebut, Bukan Persoalan situasi Papua atau Papua Barat Berbeda dengan Daerah lain.

“Siapapun di Republik ini harus taat, patuh dan setia kepada aturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Anies, Agenda Perubahan dan Tembak Mati Koruptor

Kemudian, Soal kepemimpinan yang dilegitimasi oleh rakyat, menurutnya
itu wajar dan jelas pada persoalan asas dan prinsip Demokrasi namun tidak diluar dari koridor Hukum yang Berlaku.

“Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh dan Taat Kepada aturan Perundang-undangan bukan latihan lain, main lain,” tukasnya.

Urusan terkait Jabatan Kepala Daerah yang akan Berakhir Masa Jabatannya 2022 mau dibahas dalam Bentuk apapun melalui Sidang Kabinet dan lain-lain

“Jelas Banyak Penyimpangan jika dipaksakan. Oleh Sebab itu, Berhentilah Perkosa Konstitusi, Kita Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh, Setia dan Taat Hukum,” tandas Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Organisasi Sayap PDI PerjuanganPenundaan Pemilu 2024Repdem Papua Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lantik 35 Pejabat Kejaksaan RI. Berikut Arahan Jaksa Agung Burhanuddin

Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

RelatedPosts

Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 April 2026

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

26 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026
Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

Ketua KPK Apresiasi Aktivis '98 sebagai Cikal Bakal KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Momentum Harlah ke-76, Fatayat NU Garut Kuatkan Perempuan sebagai Agen Perubahan

27 April 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

26 April 2026
Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026)./ Diskominfo Kab. Garut)

Helaran GPBG 2026 Meriah, Dorong Ekonomi Rakyat dan Lestarikan Budaya Garut

26 April 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Pendopo/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

26 April 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan monitoring langsung terhadap pelayanan KB MKJP Metode Operasi Wanita (MOW) di Klinik Bunda Alya/ Diskominfo Kab. Garut)

Wabup Garut Pantau Layanan KB MOW, Dorong Keluarga Lebih Sejahtera Lewat Perencanaan Matang

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com