• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Repdem Papua Barat: Stop Perkosa Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya Batas Lima Tahun

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penundaan Pemilu 2024 yang diiringi wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2024.

Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat mengatakan, Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) Provinsi Papua Barat, Organisasi Sayap PDI Perjuangan menilai bahwa berbagai macam usulan terkait perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah sangat tidak Mendasar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menjelaskan, Sesungguhnya masa Jabatan Kepala Daerah telah diatur dalam Ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

RelatedPosts

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

“Tidak terdapat kebutuhan Dasar Regulasi untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, tentunya itu adalah Dasar Hukumnya dan Secara Eksplisit Membatasi hanya Lima Tahun,” paparnya. Jum’at (4/3/2022).

Menurutnya, Apabila diperpanjang masa jabatan Kepala Daerah akan bermasalah dan berpotensi melanggar aturan.

“Dengan demikian telah Jelas Bahwasanya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.

Ini Negara Hukum, lanjut Dominggus, semua Persoalan yang berkaitan dengan Ketatanegaraan dan Reformasi Birokrasi dan juga yang berkaitan dengan Jabatan Politik, Fungsional dan lain-lain telah diatur dalam aturan Perundangan-Undangan.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga Bupati yang tersebar di 25 provinsi.

Baca Juga  Haruskah Gunung Merapi Purba Meletus Kembali

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

“Usulan atau Aspirasi dari pihak manapun untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah itu Wajar,” katanya.

Namun, kata Dominggus, Dalam menjalani kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara serta dalam menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan, Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam Mengemukakan Pendapat, pengembangan, dan pembuatan hukum,” cetusnya.

Lebih jauh Dominggus mengatakan, Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara, namun Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya dan Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Hanya saja, lanjutnya, hak Tentunya dituntut harus Pada Koridor hukum yang Berlaku.

“Saya Selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat yang Juga Putra Asli Papua Barat meminta agar semua Elemen Bangsa tetap Bersinergi dan Optimistis dalam menyikapi berbagai Macam Persoalan,” kata Dominggus.

Ia pun kembali menegaskan, Masa Jabatan Kepala Daerah 5 Tahun Jelas Harus Berakhir, karena Tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun,” ucap Dominggus Yable selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat

Dominggus menyebut, Bukan Persoalan situasi Papua atau Papua Barat Berbeda dengan Daerah lain.

Baca Juga  Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

“Siapapun di Republik ini harus taat, patuh dan setia kepada aturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian, Soal kepemimpinan yang dilegitimasi oleh rakyat, menurutnya
itu wajar dan jelas pada persoalan asas dan prinsip Demokrasi namun tidak diluar dari koridor Hukum yang Berlaku.

“Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh dan Taat Kepada aturan Perundang-undangan bukan latihan lain, main lain,” tukasnya.

Urusan terkait Jabatan Kepala Daerah yang akan Berakhir Masa Jabatannya 2022 mau dibahas dalam Bentuk apapun melalui Sidang Kabinet dan lain-lain

“Jelas Banyak Penyimpangan jika dipaksakan. Oleh Sebab itu, Berhentilah Perkosa Konstitusi, Kita Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh, Setia dan Taat Hukum,” tandas Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Organisasi Sayap PDI PerjuanganPenundaan Pemilu 2024Repdem Papua Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lantik 35 Pejabat Kejaksaan RI. Berikut Arahan Jaksa Agung Burhanuddin

Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

RelatedPosts

Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026
Kepala Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) Sugiono, MBA. memberi arahan dan penjelasan mengenai keberadaan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi kepada seluruh Orangtua Calon Siswa Kelas X yang diundang hadir pada hari ini, Selasa tgl. 9 Juli 2024 di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

20 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

Ketua KPK Apresiasi Aktivis '98 sebagai Cikal Bakal KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jimly Asshiddiqie mengusulkan Presiden Prabowo menangguhkan kewajiban Indonesia di Board of Peace (Istimewa)

Jimly Usul Presiden Prabowo Tangguhkan Keanggotaan Indonesia di BOP, Ini Alasannya

5 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Polres Garut Bedah Dua Rumah Warga, Kapolres Serahkan Kunci Hunian Layak di Banyuresmi dan Karangpawitan

5 Maret 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com