• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Repdem Papua Barat: Stop Perkosa Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya Batas Lima Tahun

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penundaan Pemilu 2024 yang diiringi wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2024.

Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat mengatakan, Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) Provinsi Papua Barat, Organisasi Sayap PDI Perjuangan menilai bahwa berbagai macam usulan terkait perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah sangat tidak Mendasar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, Sesungguhnya masa Jabatan Kepala Daerah telah diatur dalam Ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

RelatedPosts

Menag : Pesantren Rumah Kebangsaan untuk Semua Agama Bagi Seluruh Anak Bangsa

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat

“Tidak terdapat kebutuhan Dasar Regulasi untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, tentunya itu adalah Dasar Hukumnya dan Secara Eksplisit Membatasi hanya Lima Tahun,” paparnya. Jum’at (4/3/2022).

Menurutnya, Apabila diperpanjang masa jabatan Kepala Daerah akan bermasalah dan berpotensi melanggar aturan.

“Dengan demikian telah Jelas Bahwasanya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.

Ini Negara Hukum, lanjut Dominggus, semua Persoalan yang berkaitan dengan Ketatanegaraan dan Reformasi Birokrasi dan juga yang berkaitan dengan Jabatan Politik, Fungsional dan lain-lain telah diatur dalam aturan Perundangan-Undangan.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga Bupati yang tersebar di 25 provinsi.

Baca Juga  Tuding Trisila Bung Karno Bernuansa Sekularistik dan Ateistik, Ketua DPC PDIP Tangsel Sebut AHY Kurang Baca Buku

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

“Usulan atau Aspirasi dari pihak manapun untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah itu Wajar,” katanya.

Namun, kata Dominggus, Dalam menjalani kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara serta dalam menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan, Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam Mengemukakan Pendapat, pengembangan, dan pembuatan hukum,” cetusnya.

Lebih jauh Dominggus mengatakan, Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara, namun Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya dan Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Hanya saja, lanjutnya, hak Tentunya dituntut harus Pada Koridor hukum yang Berlaku.

“Saya Selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat yang Juga Putra Asli Papua Barat meminta agar semua Elemen Bangsa tetap Bersinergi dan Optimistis dalam menyikapi berbagai Macam Persoalan,” kata Dominggus.

Ia pun kembali menegaskan, Masa Jabatan Kepala Daerah 5 Tahun Jelas Harus Berakhir, karena Tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun,” ucap Dominggus Yable selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat

Dominggus menyebut, Bukan Persoalan situasi Papua atau Papua Barat Berbeda dengan Daerah lain.

Baca Juga  Diminta Erick Tohir, Sandiaga Uno Siap Benahi BUMN Asuransi

“Siapapun di Republik ini harus taat, patuh dan setia kepada aturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian, Soal kepemimpinan yang dilegitimasi oleh rakyat, menurutnya
itu wajar dan jelas pada persoalan asas dan prinsip Demokrasi namun tidak diluar dari koridor Hukum yang Berlaku.

“Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh dan Taat Kepada aturan Perundang-undangan bukan latihan lain, main lain,” tukasnya.

Urusan terkait Jabatan Kepala Daerah yang akan Berakhir Masa Jabatannya 2022 mau dibahas dalam Bentuk apapun melalui Sidang Kabinet dan lain-lain

“Jelas Banyak Penyimpangan jika dipaksakan. Oleh Sebab itu, Berhentilah Perkosa Konstitusi, Kita Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh, Setia dan Taat Hukum,” tandas Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Organisasi Sayap PDI PerjuanganPenundaan Pemilu 2024Repdem Papua Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lantik 35 Pejabat Kejaksaan RI. Berikut Arahan Jaksa Agung Burhanuddin

Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

RelatedPosts

Menag : Pesantren Rumah Kebangsaan untuk Semua Agama Bagi Seluruh Anak Bangsa

23 Oktober 2025
akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat

11 Oktober 2025
Tedi Bharata Wakil Kepala BP BUMN

Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

11 Oktober 2025
Dr. Hj. Novita Wijayanti, SE., MM., Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) PIRA periode 2025-2030

Novita Wijayanti Terpilih Jadi Ketua Umum PIRA 2025-2030, Siap Perkuat Peran Perempuan Gerindra

10 Oktober 2025
COO BPI Danantara ,Dony Oskaria di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

9 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

Ketua KPK Apresiasi Aktivis '98 sebagai Cikal Bakal KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

FSP BUMN IRA Kritik Bio Farma, Usai Rekrut Eks Wadirut sebagai Staf Ahli dengan Honor Fantastis

24 Oktober 2025

“Incheon Plan” untuk Pertumbuhan Berkelanjutan Hingga 2030, DisepakatiPara Menteri Keuangan APEC

24 Oktober 2025

Hasil Survei Alvara Tempatkan Menteri Agama pada Urutan Teratas Berdasarkan Tingkat Kepuasan Publik

24 Oktober 2025

Diperlukan Optimalisasi Penayangan Konten Lokal Melalui Penguatan Mekanisme Komunikasi dan Kolaborasi

24 Oktober 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di di Ruang Wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag: Tingkatkan Keamanan dan Kualitas Pendidikan Santri

24 Oktober 2025

Kerja Sama di Bidang Pertahanan Dilanjutkan Indonesia dan Afrika Selatan

24 Oktober 2025
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan disahkannya izin umrah mandiri dalam UU PIHU 2025(Foto:DPR RI)

Umrah Kini Bisa Mandiri, DPR Pastikan Negara Tetap Hadir Lindungi Jamaah

24 Oktober 2025
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menyoroti dugaan air kemasan berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan. (Foto:DPR RI)

Geger Air Kemasan dari Sumur Bor, DPR Desak Investigasi dan Sanksi Tegas untuk Produsen

24 Oktober 2025

Revan Terima Secara Simbolik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Rumahnya yang Sederhana

24 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

    Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Coklat Warnai Sidang Paripurna di Istana, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com