• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Repdem Papua Barat: Stop Perkosa Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya Batas Lima Tahun

Redaksi oleh Redaksi
4 Maret 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penundaan Pemilu 2024 yang diiringi wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2024.

Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat mengatakan, Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) Provinsi Papua Barat, Organisasi Sayap PDI Perjuangan menilai bahwa berbagai macam usulan terkait perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah sangat tidak Mendasar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menjelaskan, Sesungguhnya masa Jabatan Kepala Daerah telah diatur dalam Ketentuan pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

RelatedPosts

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

“Tidak terdapat kebutuhan Dasar Regulasi untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, tentunya itu adalah Dasar Hukumnya dan Secara Eksplisit Membatasi hanya Lima Tahun,” paparnya. Jum’at (4/3/2022).

Menurutnya, Apabila diperpanjang masa jabatan Kepala Daerah akan bermasalah dan berpotensi melanggar aturan.

“Dengan demikian telah Jelas Bahwasanya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.

Ini Negara Hukum, lanjut Dominggus, semua Persoalan yang berkaitan dengan Ketatanegaraan dan Reformasi Birokrasi dan juga yang berkaitan dengan Jabatan Politik, Fungsional dan lain-lain telah diatur dalam aturan Perundangan-Undangan.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga Bupati yang tersebar di 25 provinsi.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

“Usulan atau Aspirasi dari pihak manapun untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah itu Wajar,” katanya.

Baca Juga  Minta Polres Bongkar Paksa Palang Hauling Perusahaan Lokal Antam Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Hutan?

Namun, kata Dominggus, Dalam menjalani kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara serta dalam menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan, Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam Mengemukakan Pendapat, pengembangan, dan pembuatan hukum,” cetusnya.

Lebih jauh Dominggus mengatakan, Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara, namun Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya dan Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Hanya saja, lanjutnya, hak Tentunya dituntut harus Pada Koridor hukum yang Berlaku.

“Saya Selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat yang Juga Putra Asli Papua Barat meminta agar semua Elemen Bangsa tetap Bersinergi dan Optimistis dalam menyikapi berbagai Macam Persoalan,” kata Dominggus.

Ia pun kembali menegaskan, Masa Jabatan Kepala Daerah 5 Tahun Jelas Harus Berakhir, karena Tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun,” ucap Dominggus Yable selaku Ketua DPD REPDEM Provinsi Papua Barat

Dominggus menyebut, Bukan Persoalan situasi Papua atau Papua Barat Berbeda dengan Daerah lain.

“Siapapun di Republik ini harus taat, patuh dan setia kepada aturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian, Soal kepemimpinan yang dilegitimasi oleh rakyat, menurutnya
itu wajar dan jelas pada persoalan asas dan prinsip Demokrasi namun tidak diluar dari koridor Hukum yang Berlaku.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Siapkan Skenario Rekayasa Alih Arus Sekitar Istana Antisipasi Unjuk Rasa 11 April

“Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh dan Taat Kepada aturan Perundang-undangan bukan latihan lain, main lain,” tukasnya.

Urusan terkait Jabatan Kepala Daerah yang akan Berakhir Masa Jabatannya 2022 mau dibahas dalam Bentuk apapun melalui Sidang Kabinet dan lain-lain

“Jelas Banyak Penyimpangan jika dipaksakan. Oleh Sebab itu, Berhentilah Perkosa Konstitusi, Kita Sebagai Warga Negara yang Baik Harus Patuh, Setia dan Taat Hukum,” tandas Dominggus Yable, Ketua Repdem Papua Barat.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Organisasi Sayap PDI PerjuanganPenundaan Pemilu 2024Repdem Papua Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lantik 35 Pejabat Kejaksaan RI. Berikut Arahan Jaksa Agung Burhanuddin

Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

RelatedPosts

Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026
Suara Ibu Indonesia dan masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas Kami Bersama Andrie di Boulevard UGM

Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

15 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026

JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

10 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026
Post Selanjutnya

Menkominfo Sampaikan Bela Sungkawa untuk 8 Korban Insiden Keamanan di Site Repeater PT PTT Papua

Ketua KPK Apresiasi Aktivis '98 sebagai Cikal Bakal KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026
Ketua Umum SBSI 92, Sunarti, (Foto: Istimewa)

SBSI 92 Soroti Dampak Konflik Global, Sunarti: Waspadai Hoaks yang Picu Perpecahan

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com