• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengawasan DPRD atas ‘Kesepakatan’ Pemkab Garut dengan Klinik Medina

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2022
di Kabar Peristiwa, Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Penyampaian pengaduan dan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan yang disampaikan Simpul Advokasi dari 8 Organisasi non Pemerintah, SIAGA 8 dalam permohonan yang ditujukan kepada Ketua-Ketua Fraksi DPRD Garut pada hari Senin, 03 Januari 2022.

SIAGA 8 telah menyampaikan pengaduan dan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tanggal 27 Maret 2020 beserta tindaklanjutnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dengan pertimbangan mematuhi protokol kesehatan dengan munculnya varian baru Omicron COVID-19, maka pengaduan dan permohonan ini kami disampaikan secara tertulis,” kata Windan jatnika, SE., SH.

RelatedPosts

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Disebut dalam pengaduan dan permohonan SIAGA 8, Bahwa mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Garut tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, Anggota DPRD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Dan apabila DPRD tidak melaksanakan kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan,” jelas Windan.

Adapun yang disampaikan dalam pengaduan dan pemohonan SIAGA 8 tersebut berdasarkan dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tentang penggunaan ruang rawat inap untuk penangan pasien COVID-19 di Kabupaten Garut pada tanggal 27 Maret 2020.

Diketahui dokumen tersebut ditandatangani oleh H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut dan Kokon Darmawan selaku Direktur Klinik Medina selanjutnya disebut “Kesepakatan Bersama” adalah objek pengawasan DPRD Garut sebagaimana Pasal 2 huruf c dan Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b, yang mengatakan;

Baca Juga  RSUD Garut Gaduh, Karyawan Pertanyakan Kebijakan Dirut Terkait Assesment

Dijabarkan Windan selaku koordinator SIAGA 8, Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan: a. Perda dan Peraturan Bupati; b. Peraturan dan perundang-undangan lain yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.

Bahwa terkait hal tersebut, merupakan materi penyampaian aspirasi dengan Komisi III DPRD Garut pada tanggal 20 Desember 2021, tentang “Keberadaan Klinik Medina dan Penanganan Covid-19″.

Seperti diketahui, dengan adanya pernyataan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan menyatakan rumah sakit milik swasta di daerah belum siap menangani pasien Covid-19, sementara disisi lain menyatakan mengandalkan RSUD dr. Slamet dan Klinik Medina (jppn, Selasa, 20 Oktober 2020).

Menurut SIAGA 8, Kedua peristiwa ini tentu terkait refocusing anggaran dan/atau belanja daerah.

“Oleh karenanya harus diperiksa, diuji, direvieu melalui prosedur yang disepakati,” ujar Windan.

“Apakah ada unsur mengabaikan mengenai refocusing anggaran dan peraturan lainnya?,” tambahnya.

Terkait keterlibatan klinik swasta Medina (dalam pelaksanaannya ditemukan menggunakan anggaran belanja daerah atau keuangan negara) dengan perikatan/peranjian tertentu tanpa prosedur yang sah, akibat keterbatasan rumah sakit rujukan semata.

“Atau sebab interst tertentu (conflict of interest) karena hubungan tertentu, Bupati garut-Klinik Medina,” ungkap Windan.

Koordinator SIAGA 8 menegaskan, SAIAGA 8 pada prinsipnya mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap isu yang telah disampaikan SIAGA 8 adanya dugaan konflik kepentingan.

“Iya pada prinsipnya kami mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap beberapa isu yg sudah kami sampaikan. Yang hari tadi disampaikan itu mengenai adanya dugaan konflik kepentingan dalam kerjasama antara Pemkab Garut dengan klinik Medina, oleh karena itu diperlukan penjelasan,” tandasnya.

Hasanuddin, SH., Jubir SIAGA 8, menambahkan, memperhatikan perkembangan baru dan kritik berbagai pihak berkenaan hal tersebut, DPRD Garut dapat melakukan langkah pengawasan  dalam bentuk permohonan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga  Wabup Garut dr. Helmi Budiman: "Saat Ini Kasus Aktif di Garut Menyentuh Angka 400"

“Mengikuti setiap perkembangan, DPRD mengajukan permohonan untuk langkah-langkah untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan (PDTT) Kepatuhan, DPRD juga dapat menyegerakan menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat,” kata Jubir SIAGA 8.

“DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat,” imbuhnya.

Lebih rinci Jubir SIAGA 8 mengatakan, atau DPRD melaksanakan ketentuan Pasal 159 ayat 4 huruf  a dam b;

“Dalam hal diperlukan, pengaduan dan aspirasi dapat ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat umum, dan rapat dengar pendapat,” jelasnya.

Adapun yang menjadi objek pengawasan berupa “Kesepakatan Bersama” diduga berlanjut kepada Perjanjian Kerjasama, dan Pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020.

Yang tentu saja, ungkap Jubir SIAGA 8, perlu penjelasan atau keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut (Hak Interpelasi), dan/atau penyelidikan, jika dipandang perlu oleh DPRD Garut (Hak Angkat) untuk mendapatkan penjelasan/keterangan yang memadai terhadap hal diatas.

“Setidaknya berkaitan dengan rekomendasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Garut, maka kami sementara berkesimpulan bahwa “Kesepakatan Bersama” tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,” beber Jubir SIAGA 8.

Jubir SIAGA 8 menegaskan, Adanya dugaan abai akan beberapa prinsip jika merujuk dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kerja Sama Daerah.

“Dapatlah diduga mengabaikan prinsip efesiensi, efektivitas, sinergi, itikad baik, persamaan kedudukan, diskriminatif, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2, Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kerjasama daerah,” jelas Hasanuddin.

Simpul Advokasi Garut, SIAGA 8 menyatakan, Bahwa dalam hal Bupati Garut berbeda pendapat terkait dengan ketentuan tersebut diatas, dan/atau ada pertimbangan fakta dan dasar hukum lainnya atas “Kesepakatan Bersama” tindaklanjutnya.

SIAGA 8 berkesimpulan, Berkaitan dengan posisi atau jabatannya yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, maka setidaknya patut diberi kesempatan memberikan keterangan dan/atau penjelasan secara prosedural melalui mekanisme pengawasan DPRD Garut tersebut.

Baca Juga  Tanggapan Aktivis '98 Atas Pernyataan KH. Abdul Mujib Terkait Faham Radikalisme di Kabupaten Garut Seret Sejumlah Nama Pejabat

Dengan mempedomani Hak Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada DPRD Garut, dan hak mendapatkan penjelasan atau keterangan tindaklanjut terhadap pengaduan tertulis ini. Demikian pengaduan tertulis yang telah SIAGA 8 sampaikan tertanggal 3 Januari 2022.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanDPRD GarutLBH PadjadjaranRS. Medina GarutSIAGA 8Simpul Advokasi Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Imbauan Penerapan PTM 100%, Puan: “Lengkapi Vaksinasi Anak 2 Dosis”

Post Selanjutnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

RelatedPosts

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Post Selanjutnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com