• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengawasan DPRD atas ‘Kesepakatan’ Pemkab Garut dengan Klinik Medina

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2022
di Kabar Peristiwa, Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Penyampaian pengaduan dan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan yang disampaikan Simpul Advokasi dari 8 Organisasi non Pemerintah, SIAGA 8 dalam permohonan yang ditujukan kepada Ketua-Ketua Fraksi DPRD Garut pada hari Senin, 03 Januari 2022.

SIAGA 8 telah menyampaikan pengaduan dan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tanggal 27 Maret 2020 beserta tindaklanjutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan pertimbangan mematuhi protokol kesehatan dengan munculnya varian baru Omicron COVID-19, maka pengaduan dan permohonan ini kami disampaikan secara tertulis,” kata Windan jatnika, SE., SH.

RelatedPosts

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

Disebut dalam pengaduan dan permohonan SIAGA 8, Bahwa mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Garut tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, Anggota DPRD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Dan apabila DPRD tidak melaksanakan kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan,” jelas Windan.

Adapun yang disampaikan dalam pengaduan dan pemohonan SIAGA 8 tersebut berdasarkan dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tentang penggunaan ruang rawat inap untuk penangan pasien COVID-19 di Kabupaten Garut pada tanggal 27 Maret 2020.

Diketahui dokumen tersebut ditandatangani oleh H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut dan Kokon Darmawan selaku Direktur Klinik Medina selanjutnya disebut “Kesepakatan Bersama” adalah objek pengawasan DPRD Garut sebagaimana Pasal 2 huruf c dan Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b, yang mengatakan;

Baca Juga  SIAGA 8 'Simpul Advokasi Garut' Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Dijabarkan Windan selaku koordinator SIAGA 8, Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan: a. Perda dan Peraturan Bupati; b. Peraturan dan perundang-undangan lain yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.

Bahwa terkait hal tersebut, merupakan materi penyampaian aspirasi dengan Komisi III DPRD Garut pada tanggal 20 Desember 2021, tentang “Keberadaan Klinik Medina dan Penanganan Covid-19″.

Seperti diketahui, dengan adanya pernyataan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan menyatakan rumah sakit milik swasta di daerah belum siap menangani pasien Covid-19, sementara disisi lain menyatakan mengandalkan RSUD dr. Slamet dan Klinik Medina (jppn, Selasa, 20 Oktober 2020).

Menurut SIAGA 8, Kedua peristiwa ini tentu terkait refocusing anggaran dan/atau belanja daerah.

“Oleh karenanya harus diperiksa, diuji, direvieu melalui prosedur yang disepakati,” ujar Windan.

“Apakah ada unsur mengabaikan mengenai refocusing anggaran dan peraturan lainnya?,” tambahnya.

Terkait keterlibatan klinik swasta Medina (dalam pelaksanaannya ditemukan menggunakan anggaran belanja daerah atau keuangan negara) dengan perikatan/peranjian tertentu tanpa prosedur yang sah, akibat keterbatasan rumah sakit rujukan semata.

“Atau sebab interst tertentu (conflict of interest) karena hubungan tertentu, Bupati garut-Klinik Medina,” ungkap Windan.

Koordinator SIAGA 8 menegaskan, SAIAGA 8 pada prinsipnya mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap isu yang telah disampaikan SIAGA 8 adanya dugaan konflik kepentingan.

“Iya pada prinsipnya kami mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap beberapa isu yg sudah kami sampaikan. Yang hari tadi disampaikan itu mengenai adanya dugaan konflik kepentingan dalam kerjasama antara Pemkab Garut dengan klinik Medina, oleh karena itu diperlukan penjelasan,” tandasnya.

Hasanuddin, SH., Jubir SIAGA 8, menambahkan, memperhatikan perkembangan baru dan kritik berbagai pihak berkenaan hal tersebut, DPRD Garut dapat melakukan langkah pengawasan  dalam bentuk permohonan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga  Reverdose Cafe Garut Kolaborasi PHRI dan Para Musisi Gelar Konser Amal Untuk Sukawening

“Mengikuti setiap perkembangan, DPRD mengajukan permohonan untuk langkah-langkah untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan (PDTT) Kepatuhan, DPRD juga dapat menyegerakan menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat,” kata Jubir SIAGA 8.

“DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat,” imbuhnya.

Lebih rinci Jubir SIAGA 8 mengatakan, atau DPRD melaksanakan ketentuan Pasal 159 ayat 4 huruf  a dam b;

“Dalam hal diperlukan, pengaduan dan aspirasi dapat ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat umum, dan rapat dengar pendapat,” jelasnya.

Adapun yang menjadi objek pengawasan berupa “Kesepakatan Bersama” diduga berlanjut kepada Perjanjian Kerjasama, dan Pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020.

Yang tentu saja, ungkap Jubir SIAGA 8, perlu penjelasan atau keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut (Hak Interpelasi), dan/atau penyelidikan, jika dipandang perlu oleh DPRD Garut (Hak Angkat) untuk mendapatkan penjelasan/keterangan yang memadai terhadap hal diatas.

“Setidaknya berkaitan dengan rekomendasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Garut, maka kami sementara berkesimpulan bahwa “Kesepakatan Bersama” tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,” beber Jubir SIAGA 8.

Jubir SIAGA 8 menegaskan, Adanya dugaan abai akan beberapa prinsip jika merujuk dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kerja Sama Daerah.

“Dapatlah diduga mengabaikan prinsip efesiensi, efektivitas, sinergi, itikad baik, persamaan kedudukan, diskriminatif, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2, Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kerjasama daerah,” jelas Hasanuddin.

Simpul Advokasi Garut, SIAGA 8 menyatakan, Bahwa dalam hal Bupati Garut berbeda pendapat terkait dengan ketentuan tersebut diatas, dan/atau ada pertimbangan fakta dan dasar hukum lainnya atas “Kesepakatan Bersama” tindaklanjutnya.

SIAGA 8 berkesimpulan, Berkaitan dengan posisi atau jabatannya yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, maka setidaknya patut diberi kesempatan memberikan keterangan dan/atau penjelasan secara prosedural melalui mekanisme pengawasan DPRD Garut tersebut.

Baca Juga  Bupati Garut Serahkan Penghargaan untuk Pekerja Teladan 2023, Berikut Penerima Penghargaan dari Dua Kategori

Dengan mempedomani Hak Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada DPRD Garut, dan hak mendapatkan penjelasan atau keterangan tindaklanjut terhadap pengaduan tertulis ini. Demikian pengaduan tertulis yang telah SIAGA 8 sampaikan tertanggal 3 Januari 2022.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanDPRD GarutLBH PadjadjaranRS. Medina GarutSIAGA 8Simpul Advokasi Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Imbauan Penerapan PTM 100%, Puan: “Lengkapi Vaksinasi Anak 2 Dosis”

Post Selanjutnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

RelatedPosts

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Polres Merangin bantu ungkap penculikan Bilqis, balita asal Makassar yang ditemukan selamat di Jambi. (Foto: Istimewa)

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: YouTube TV Parlemen)

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji, Hanya yang Istithaah Akan Diberangkatkan

6 November 2025
Post Selanjutnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com