• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengawasan DPRD atas ‘Kesepakatan’ Pemkab Garut dengan Klinik Medina

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2022
di Kabar Peristiwa, Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Penyampaian pengaduan dan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan yang disampaikan Simpul Advokasi dari 8 Organisasi non Pemerintah, SIAGA 8 dalam permohonan yang ditujukan kepada Ketua-Ketua Fraksi DPRD Garut pada hari Senin, 03 Januari 2022.

SIAGA 8 telah menyampaikan pengaduan dan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tanggal 27 Maret 2020 beserta tindaklanjutnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dengan pertimbangan mematuhi protokol kesehatan dengan munculnya varian baru Omicron COVID-19, maka pengaduan dan permohonan ini kami disampaikan secara tertulis,” kata Windan jatnika, SE., SH.

RelatedPosts

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Disebut dalam pengaduan dan permohonan SIAGA 8, Bahwa mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Garut tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, Anggota DPRD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Dan apabila DPRD tidak melaksanakan kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan,” jelas Windan.

Adapun yang disampaikan dalam pengaduan dan pemohonan SIAGA 8 tersebut berdasarkan dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tentang penggunaan ruang rawat inap untuk penangan pasien COVID-19 di Kabupaten Garut pada tanggal 27 Maret 2020.

Diketahui dokumen tersebut ditandatangani oleh H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut dan Kokon Darmawan selaku Direktur Klinik Medina selanjutnya disebut “Kesepakatan Bersama” adalah objek pengawasan DPRD Garut sebagaimana Pasal 2 huruf c dan Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b, yang mengatakan;

Baca Juga  Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

Dijabarkan Windan selaku koordinator SIAGA 8, Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan: a. Perda dan Peraturan Bupati; b. Peraturan dan perundang-undangan lain yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.

Bahwa terkait hal tersebut, merupakan materi penyampaian aspirasi dengan Komisi III DPRD Garut pada tanggal 20 Desember 2021, tentang “Keberadaan Klinik Medina dan Penanganan Covid-19″.

Seperti diketahui, dengan adanya pernyataan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan menyatakan rumah sakit milik swasta di daerah belum siap menangani pasien Covid-19, sementara disisi lain menyatakan mengandalkan RSUD dr. Slamet dan Klinik Medina (jppn, Selasa, 20 Oktober 2020).

Menurut SIAGA 8, Kedua peristiwa ini tentu terkait refocusing anggaran dan/atau belanja daerah.

“Oleh karenanya harus diperiksa, diuji, direvieu melalui prosedur yang disepakati,” ujar Windan.

“Apakah ada unsur mengabaikan mengenai refocusing anggaran dan peraturan lainnya?,” tambahnya.

Terkait keterlibatan klinik swasta Medina (dalam pelaksanaannya ditemukan menggunakan anggaran belanja daerah atau keuangan negara) dengan perikatan/peranjian tertentu tanpa prosedur yang sah, akibat keterbatasan rumah sakit rujukan semata.

“Atau sebab interst tertentu (conflict of interest) karena hubungan tertentu, Bupati garut-Klinik Medina,” ungkap Windan.

Koordinator SIAGA 8 menegaskan, SAIAGA 8 pada prinsipnya mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap isu yang telah disampaikan SIAGA 8 adanya dugaan konflik kepentingan.

“Iya pada prinsipnya kami mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap beberapa isu yg sudah kami sampaikan. Yang hari tadi disampaikan itu mengenai adanya dugaan konflik kepentingan dalam kerjasama antara Pemkab Garut dengan klinik Medina, oleh karena itu diperlukan penjelasan,” tandasnya.

Hasanuddin, SH., Jubir SIAGA 8, menambahkan, memperhatikan perkembangan baru dan kritik berbagai pihak berkenaan hal tersebut, DPRD Garut dapat melakukan langkah pengawasan  dalam bentuk permohonan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga  Indra Kurniawan, SH: “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut”

“Mengikuti setiap perkembangan, DPRD mengajukan permohonan untuk langkah-langkah untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan (PDTT) Kepatuhan, DPRD juga dapat menyegerakan menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat,” kata Jubir SIAGA 8.

“DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat,” imbuhnya.

Lebih rinci Jubir SIAGA 8 mengatakan, atau DPRD melaksanakan ketentuan Pasal 159 ayat 4 huruf  a dam b;

“Dalam hal diperlukan, pengaduan dan aspirasi dapat ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat umum, dan rapat dengar pendapat,” jelasnya.

Adapun yang menjadi objek pengawasan berupa “Kesepakatan Bersama” diduga berlanjut kepada Perjanjian Kerjasama, dan Pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020.

Yang tentu saja, ungkap Jubir SIAGA 8, perlu penjelasan atau keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut (Hak Interpelasi), dan/atau penyelidikan, jika dipandang perlu oleh DPRD Garut (Hak Angkat) untuk mendapatkan penjelasan/keterangan yang memadai terhadap hal diatas.

“Setidaknya berkaitan dengan rekomendasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Garut, maka kami sementara berkesimpulan bahwa “Kesepakatan Bersama” tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,” beber Jubir SIAGA 8.

Jubir SIAGA 8 menegaskan, Adanya dugaan abai akan beberapa prinsip jika merujuk dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kerja Sama Daerah.

“Dapatlah diduga mengabaikan prinsip efesiensi, efektivitas, sinergi, itikad baik, persamaan kedudukan, diskriminatif, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2, Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kerjasama daerah,” jelas Hasanuddin.

Simpul Advokasi Garut, SIAGA 8 menyatakan, Bahwa dalam hal Bupati Garut berbeda pendapat terkait dengan ketentuan tersebut diatas, dan/atau ada pertimbangan fakta dan dasar hukum lainnya atas “Kesepakatan Bersama” tindaklanjutnya.

SIAGA 8 berkesimpulan, Berkaitan dengan posisi atau jabatannya yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, maka setidaknya patut diberi kesempatan memberikan keterangan dan/atau penjelasan secara prosedural melalui mekanisme pengawasan DPRD Garut tersebut.

Baca Juga  Rapat Paripurna LKPJ 2022, Bupati Garut akan Laksanakan Catatan Strategis dari DPRD

Dengan mempedomani Hak Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada DPRD Garut, dan hak mendapatkan penjelasan atau keterangan tindaklanjut terhadap pengaduan tertulis ini. Demikian pengaduan tertulis yang telah SIAGA 8 sampaikan tertanggal 3 Januari 2022.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanDPRD GarutLBH PadjadjaranRS. Medina GarutSIAGA 8Simpul Advokasi Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Imbauan Penerapan PTM 100%, Puan: “Lengkapi Vaksinasi Anak 2 Dosis”

Post Selanjutnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

RelatedPosts

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Post Selanjutnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Shopee Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan Global, 8 Persen Developer Terdampak

17 Juni 2026

Pigai: MBG Instrumen Pemenuhan HAM, Selaras dengan Visi Prabowo Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com