• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengawasan DPRD atas ‘Kesepakatan’ Pemkab Garut dengan Klinik Medina

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2022
di Kabar Peristiwa, Peristiwa, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Penyampaian pengaduan dan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan yang disampaikan Simpul Advokasi dari 8 Organisasi non Pemerintah, SIAGA 8 dalam permohonan yang ditujukan kepada Ketua-Ketua Fraksi DPRD Garut pada hari Senin, 03 Januari 2022.

SIAGA 8 telah menyampaikan pengaduan dan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut terhadap dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tanggal 27 Maret 2020 beserta tindaklanjutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan pertimbangan mematuhi protokol kesehatan dengan munculnya varian baru Omicron COVID-19, maka pengaduan dan permohonan ini kami disampaikan secara tertulis,” kata Windan jatnika, SE., SH.

RelatedPosts

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

Disebut dalam pengaduan dan permohonan SIAGA 8, Bahwa mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Garut tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, Anggota DPRD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Dan apabila DPRD tidak melaksanakan kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan,” jelas Windan.

Adapun yang disampaikan dalam pengaduan dan pemohonan SIAGA 8 tersebut berdasarkan dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Klinik Medina tentang penggunaan ruang rawat inap untuk penangan pasien COVID-19 di Kabupaten Garut pada tanggal 27 Maret 2020.

Diketahui dokumen tersebut ditandatangani oleh H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut dan Kokon Darmawan selaku Direktur Klinik Medina selanjutnya disebut “Kesepakatan Bersama” adalah objek pengawasan DPRD Garut sebagaimana Pasal 2 huruf c dan Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b, yang mengatakan;

Baca Juga  Kembali Turun ke Jalan, Aliansi D'Ragam Tuntut Bupati Mundur dengan Ikhlas dan Akan Laporkan T-GARAM

Dijabarkan Windan selaku koordinator SIAGA 8, Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan: a. Perda dan Peraturan Bupati; b. Peraturan dan perundang-undangan lain yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.

Bahwa terkait hal tersebut, merupakan materi penyampaian aspirasi dengan Komisi III DPRD Garut pada tanggal 20 Desember 2021, tentang “Keberadaan Klinik Medina dan Penanganan Covid-19″.

Seperti diketahui, dengan adanya pernyataan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan menyatakan rumah sakit milik swasta di daerah belum siap menangani pasien Covid-19, sementara disisi lain menyatakan mengandalkan RSUD dr. Slamet dan Klinik Medina (jppn, Selasa, 20 Oktober 2020).

Menurut SIAGA 8, Kedua peristiwa ini tentu terkait refocusing anggaran dan/atau belanja daerah.

“Oleh karenanya harus diperiksa, diuji, direvieu melalui prosedur yang disepakati,” ujar Windan.

“Apakah ada unsur mengabaikan mengenai refocusing anggaran dan peraturan lainnya?,” tambahnya.

Terkait keterlibatan klinik swasta Medina (dalam pelaksanaannya ditemukan menggunakan anggaran belanja daerah atau keuangan negara) dengan perikatan/peranjian tertentu tanpa prosedur yang sah, akibat keterbatasan rumah sakit rujukan semata.

“Atau sebab interst tertentu (conflict of interest) karena hubungan tertentu, Bupati garut-Klinik Medina,” ungkap Windan.

Koordinator SIAGA 8 menegaskan, SAIAGA 8 pada prinsipnya mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap isu yang telah disampaikan SIAGA 8 adanya dugaan konflik kepentingan.

“Iya pada prinsipnya kami mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap beberapa isu yg sudah kami sampaikan. Yang hari tadi disampaikan itu mengenai adanya dugaan konflik kepentingan dalam kerjasama antara Pemkab Garut dengan klinik Medina, oleh karena itu diperlukan penjelasan,” tandasnya.

Hasanuddin, SH., Jubir SIAGA 8, menambahkan, memperhatikan perkembangan baru dan kritik berbagai pihak berkenaan hal tersebut, DPRD Garut dapat melakukan langkah pengawasan  dalam bentuk permohonan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga  Angkie Yudistia Buat Sejarah, Penyandang Disabilitas Jadi Staffsus Presiden

“Mengikuti setiap perkembangan, DPRD mengajukan permohonan untuk langkah-langkah untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan (PDTT) Kepatuhan, DPRD juga dapat menyegerakan menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat,” kata Jubir SIAGA 8.

“DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat,” imbuhnya.

Lebih rinci Jubir SIAGA 8 mengatakan, atau DPRD melaksanakan ketentuan Pasal 159 ayat 4 huruf  a dam b;

“Dalam hal diperlukan, pengaduan dan aspirasi dapat ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat umum, dan rapat dengar pendapat,” jelasnya.

Adapun yang menjadi objek pengawasan berupa “Kesepakatan Bersama” diduga berlanjut kepada Perjanjian Kerjasama, dan Pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020.

Yang tentu saja, ungkap Jubir SIAGA 8, perlu penjelasan atau keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut (Hak Interpelasi), dan/atau penyelidikan, jika dipandang perlu oleh DPRD Garut (Hak Angkat) untuk mendapatkan penjelasan/keterangan yang memadai terhadap hal diatas.

“Setidaknya berkaitan dengan rekomendasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Garut, maka kami sementara berkesimpulan bahwa “Kesepakatan Bersama” tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,” beber Jubir SIAGA 8.

Jubir SIAGA 8 menegaskan, Adanya dugaan abai akan beberapa prinsip jika merujuk dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kerja Sama Daerah.

“Dapatlah diduga mengabaikan prinsip efesiensi, efektivitas, sinergi, itikad baik, persamaan kedudukan, diskriminatif, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2, Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kerjasama daerah,” jelas Hasanuddin.

Simpul Advokasi Garut, SIAGA 8 menyatakan, Bahwa dalam hal Bupati Garut berbeda pendapat terkait dengan ketentuan tersebut diatas, dan/atau ada pertimbangan fakta dan dasar hukum lainnya atas “Kesepakatan Bersama” tindaklanjutnya.

SIAGA 8 berkesimpulan, Berkaitan dengan posisi atau jabatannya yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, maka setidaknya patut diberi kesempatan memberikan keterangan dan/atau penjelasan secara prosedural melalui mekanisme pengawasan DPRD Garut tersebut.

Baca Juga  Asep Muhidin Pertanyakan Pernyataan ‘Siap’ Pemkab Garut Terkait Bantuan dan Jaminan untuk Rohimah

Dengan mempedomani Hak Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada DPRD Garut, dan hak mendapatkan penjelasan atau keterangan tindaklanjut terhadap pengaduan tertulis ini. Demikian pengaduan tertulis yang telah SIAGA 8 sampaikan tertanggal 3 Januari 2022.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanDPRD GarutLBH PadjadjaranRS. Medina GarutSIAGA 8Simpul Advokasi Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Imbauan Penerapan PTM 100%, Puan: “Lengkapi Vaksinasi Anak 2 Dosis”

Post Selanjutnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

RelatedPosts

Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

1 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Post Selanjutnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Ketua Panitia Munas 1 BMI, R. Aditiya Utama bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)/Istimewa

BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.