• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Pilkada 2020 di 28 Daerah Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon, Berikut Daftarnya

Redaksi oleh Redaksi
11 September 2020
di Kabar Pemilu
A A
0
Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (*)

Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Satu pasangan calon alias calon tunggal mewarnai Pilkada 2020 di 28 daerah. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali masa pendaftaran bakal calon untuk 28 daerah tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran di 28 daerah yang hanya diikuti satu pasangan, dilaksanakan selama tiga hari dimulai Jumat (11/9/2020) hingga Minggu (13/9/2020).

RelatedPosts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

“Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali,” kata Arief, Selasa (8/9/2020).

Berikut daftar 28 daerah yang hanya diikuti calon tunggal:

Jawa Tengah
1.Kebumen
2.Wonosobo
3.Sragen
4.Boyolali
5.Grobogan
6.Kota Semarang

Jawa Timur
7.Ngawi
8.Kediri

Kepulauan Riau
9.Bintan

Jambi
10.Sungai Penuh

Bali
11.Badung

Sulawesi Selatan
12.Gowa
13.Soppeng

Papua Barat
14.Manokwari Selatan
15.Raja Ampat
16.Pegunungan Arfak

NTB
17.Sumbawa Barat

Sumatera Barat
18.Pasaman

Sumatera Utara
19.Pematangsiantar
20.Serdang Bedagai
21.Gunung Sitoli
22.Humbang Hasundutan

Sulawesi Barat
23.Mamuju Tengah

Bengkulu
24.Bengkulu Utara

Sumatera Selatan
25.Ogan Komering Ulu
26.Ogan Komering Ulu Selatan

Kalimantan Timur
27.Balikpapan
28.Kutai Kartanegara

Sebelumnya, KPU telah menggelar sosialisasi di ke-28 daerah tersebut. Sosialisasi dilaksanakan terkait pembukaan kembali masa pendaftaran untuk pasangan calon.

Arief menambahkan, setelah masa perpanjangan pendaftaran, jumlah pasangan calon di 28 daerah bisa berubah tapi juga bisa tetap.

“Kita lihat nanti setelah masa perpanjangan pendaftaran selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membolehkan Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan setelah hingga masa perpanjangan pendaftaran tak ditemukan pasangan calon lain.

Baca Juga  Ketua Tim Pilkada Garut, Deden Sopian Benarkan 5 Bacabup Penuhi Undangan DPP Partai Golkar

Paslon tunggal akan berhadapan dengan kota kosong dan harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: calon tunggalKPU buka perpanjangan masa pendaftaranPilkada 2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Repdem Riau Laporkan Mantan Bupati Kampar ke Polda, Inilah Sebabnya

Post Selanjutnya

Presiden Minta Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini Kata Menko Perekonomian

RelatedPosts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025
Post Selanjutnya
Presiden Joko Widodo bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (*)

Presiden Minta Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini Kata Menko Perekonomian

Tak Ada Jaminan Soal Covid-19 dari BWF, Indonesia dan Lima Negara Lain Mundur dari Uber dan Thomas Cup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com