• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Pemilu

Pilkada 2020 di 28 Daerah Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon, Berikut Daftarnya

Redaksi oleh Redaksi
11 September 2020
di Kabar Pemilu
A A
0
Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (*)

Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Satu pasangan calon alias calon tunggal mewarnai Pilkada 2020 di 28 daerah. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali masa pendaftaran bakal calon untuk 28 daerah tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran di 28 daerah yang hanya diikuti satu pasangan, dilaksanakan selama tiga hari dimulai Jumat (11/9/2020) hingga Minggu (13/9/2020).

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

“Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali,” kata Arief, Selasa (8/9/2020).

Berikut daftar 28 daerah yang hanya diikuti calon tunggal:

Jawa Tengah
1.Kebumen
2.Wonosobo
3.Sragen
4.Boyolali
5.Grobogan
6.Kota Semarang

Jawa Timur
7.Ngawi
8.Kediri

Kepulauan Riau
9.Bintan

Jambi
10.Sungai Penuh

Bali
11.Badung

Sulawesi Selatan
12.Gowa
13.Soppeng

Papua Barat
14.Manokwari Selatan
15.Raja Ampat
16.Pegunungan Arfak

NTB
17.Sumbawa Barat

Sumatera Barat
18.Pasaman

Sumatera Utara
19.Pematangsiantar
20.Serdang Bedagai
21.Gunung Sitoli
22.Humbang Hasundutan

Sulawesi Barat
23.Mamuju Tengah

Bengkulu
24.Bengkulu Utara

Sumatera Selatan
25.Ogan Komering Ulu
26.Ogan Komering Ulu Selatan

Kalimantan Timur
27.Balikpapan
28.Kutai Kartanegara

Sebelumnya, KPU telah menggelar sosialisasi di ke-28 daerah tersebut. Sosialisasi dilaksanakan terkait pembukaan kembali masa pendaftaran untuk pasangan calon.

Arief menambahkan, setelah masa perpanjangan pendaftaran, jumlah pasangan calon di 28 daerah bisa berubah tapi juga bisa tetap.

“Kita lihat nanti setelah masa perpanjangan pendaftaran selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membolehkan Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan setelah hingga masa perpanjangan pendaftaran tak ditemukan pasangan calon lain.

Baca Juga  Pilkada 2020, 25 Daerah Dipastikan Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon

Paslon tunggal akan berhadapan dengan kota kosong dan harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: calon tunggalKPU buka perpanjangan masa pendaftaranPilkada 2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Repdem Riau Laporkan Mantan Bupati Kampar ke Polda, Inilah Sebabnya

Post Selanjutnya

Presiden Minta Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini Kata Menko Perekonomian

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

15 April 2025

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

5 April 2025

Jalin Kerja Sama, KPU – BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

18 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Post Selanjutnya
Presiden Joko Widodo bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (*)

Presiden Minta Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini Kata Menko Perekonomian

Tak Ada Jaminan Soal Covid-19 dari BWF, Indonesia dan Lima Negara Lain Mundur dari Uber dan Thomas Cup

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.