KABARIKU – Satu pasangan calon alias calon tunggal mewarnai Pilkada 2020 di 28 daerah. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali masa pendaftaran bakal calon untuk 28 daerah tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran di 28 daerah yang hanya diikuti satu pasangan, dilaksanakan selama tiga hari dimulai Jumat (11/9/2020) hingga Minggu (13/9/2020).
“Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali,” kata Arief, Selasa (8/9/2020).
Berikut daftar 28 daerah yang hanya diikuti calon tunggal:
Jawa Tengah
1.Kebumen
2.Wonosobo
3.Sragen
4.Boyolali
5.Grobogan
6.Kota Semarang
Jawa Timur
7.Ngawi
8.Kediri
Kepulauan Riau
9.Bintan
Jambi
10.Sungai Penuh
Bali
11.Badung
Sulawesi Selatan
12.Gowa
13.Soppeng
Papua Barat
14.Manokwari Selatan
15.Raja Ampat
16.Pegunungan Arfak
NTB
17.Sumbawa Barat
Sumatera Barat
18.Pasaman
Sumatera Utara
19.Pematangsiantar
20.Serdang Bedagai
21.Gunung Sitoli
22.Humbang Hasundutan
Sulawesi Barat
23.Mamuju Tengah
Bengkulu
24.Bengkulu Utara
Sumatera Selatan
25.Ogan Komering Ulu
26.Ogan Komering Ulu Selatan
Kalimantan Timur
27.Balikpapan
28.Kutai Kartanegara
Sebelumnya, KPU telah menggelar sosialisasi di ke-28 daerah tersebut. Sosialisasi dilaksanakan terkait pembukaan kembali masa pendaftaran untuk pasangan calon.
Arief menambahkan, setelah masa perpanjangan pendaftaran, jumlah pasangan calon di 28 daerah bisa berubah tapi juga bisa tetap.
“Kita lihat nanti setelah masa perpanjangan pendaftaran selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membolehkan Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan setelah hingga masa perpanjangan pendaftaran tak ditemukan pasangan calon lain.
Paslon tunggal akan berhadapan dengan kota kosong dan harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com