• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Berdoa di Kuburan Hingga Bersihkan Toilet, Inilah Sanksi Tak Mengenakan Masker di Berbagai Daerah

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Berbagai upaya diakukan pemerintah untuk mencegah Covid-19 terus mewabah, di antaranya memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker. Sanksi diberikan dari mulai denda berupa uang hingga sanksi hukuman yang aneh-aneh, semisal membersihkan toilet, masuk mobil jenazah, dan sebagainya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sanksi diberlakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga warga akan terus teringatkan mengenai pentingnya mengenakan masker. Ingat, “mengenakan masker berarti melindungi keluarga dan masyarakat sekitar dari Covid-19”.

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Inilah catatan Kabariku mengenai sanksi bagi mereka yang tak mengenakan masker yang dikumpulkan dari berbagai daerah.

Di Sidoarjo, berdoa di makam korban Covid-19

Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mereka yang kedapatan tak mengenakan masker akan digiring ke makam korban Covid-19 untuk melakukan doa bersama.

“Hukuman” ini diberikan Satgas Covid-19 setempat setelah sanksi sosial berupa bersih-bersih sarana umum tak menghasilkan efek jera kepada masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Polisi Sumardji, mengatakan, sanksi berdoa di makam korban Covid-19 diterapkan agar warga ingat terus bahwa Covid-19 mengancam keselamatan.

“Dengan cara itu diharapkan warga disiplin mengenakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” katanya.

Di Bondowoso, membersihkan kuburan

Seperti juga di Sidoarjo, di Bondowoso pun ada sanksi membersihkan kuburan bagi mereka yang tak mengenakan masker saat keluar rumah.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, sebelum membersihkan kuburan, sebenarnya sudah ada sanksi membersihkan sampah di tempat-tempat umum seperti jalan. Namun, sanksi ini tak begitu efektif sebab ternyata warga yang tak mengenakan masker tetap banyak.

Baca Juga  Pasien Cuci Darah Kena Dampak Virus Corona, Kami Dalam Kondisi Panik...

“Maka petugas menggulirkan sanksi membersihkan makam kepada mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di luar rumah,” ujarnya.

Kabupaten Bogor: Masuk mobil jenazah

Di Kabupaten Bogor sekarang ini diberlakukan sanksi masuk mobil jenazah beberapa saat bagi mereka yang kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar.

Para pelanggar, harus masuk ke mobil tersebut dan berhadap-hadapan dengan keranda yang ada di dalamnya.

Sanksi ini diberlakukan setelah sanksi denda dan sanksi sosial lainnya dinilai kurang begitu ampuh untuk mendisiplinkan warga mengenakan masker.

Di Jakarta Timur, masuk peti mati

Sanksi ini pernah diterapkan oleh para petugas Satgas Covid-19 Jakarta Timur. Warga yang kedapatan tak mengenakan masker, diharuskan masuk peti mati dan berbaring beberapa saat di peti tersebut layaknya orang mati.

Namun sanksi ini dihentikan. Selain tak ada aturan hukumnya, juga dikhawatrkan menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya langsung menghentikan pemberlakuan sanksi ini sebab selain tak ada dasar hukumnya, juga menghindari pro dan kontra masyarakat.

Selanjutnya, di Jakarta Timur kini hanya berlaku dua sanksi bagi mereka yang tak mengenakan masker, yakni membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

“Sanksi ini ada payung hukumnya, yaitu Pergub,” jelasnya.

Di Garut: Denda Rp 100.000

Untuk mendisiplinkan warga dalam mengenakan masker, Pemkab Garut, Jawa Barat menggulirkan keputusan sanksi denda Rp 100.000. Terbitnya aturan ini diikuti pula dengan pengawasan petugas di lapangan dengan menggelar razia masker.

Sanksi denda di wilayah Jawa Barat diterapkan oleh semua daerahnya, menyusul terbitnya peraturan gubernur yang salah satu isinya tentang denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum antara Rp 100.000-Rp 150.000.

Baca Juga  Survei SMRC: 57 Persen Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah Tangani Krisis Ekonomi Akibat Covid-19

Denda ini berlaku bagi siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: berdoa di kuburanCovid-19sanksi tak mengenakan masker
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Catat, Pilkada 2020 Digelar di 270 Daerah, Berikut Daftarnya

Post Selanjutnya

Bupati Halmahera Timur Meninggal Mendadak Usai Daftar ke KPU

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Post Selanjutnya
Tangkapan layar detik-detik Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud pingsan di podium, di hadapan para pendukungnya. (*)

Bupati Halmahera Timur Meninggal Mendadak Usai Daftar ke KPU

Hingga Akhir Pendaftaran Minggu (6/9), 3 Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Maju di Pilkada 2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com