• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Berdoa di Kuburan Hingga Bersihkan Toilet, Inilah Sanksi Tak Mengenakan Masker di Berbagai Daerah

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Berbagai upaya diakukan pemerintah untuk mencegah Covid-19 terus mewabah, di antaranya memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker. Sanksi diberikan dari mulai denda berupa uang hingga sanksi hukuman yang aneh-aneh, semisal membersihkan toilet, masuk mobil jenazah, dan sebagainya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sanksi diberlakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga warga akan terus teringatkan mengenai pentingnya mengenakan masker. Ingat, “mengenakan masker berarti melindungi keluarga dan masyarakat sekitar dari Covid-19”.

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Inilah catatan Kabariku mengenai sanksi bagi mereka yang tak mengenakan masker yang dikumpulkan dari berbagai daerah.

Di Sidoarjo, berdoa di makam korban Covid-19

Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mereka yang kedapatan tak mengenakan masker akan digiring ke makam korban Covid-19 untuk melakukan doa bersama.

“Hukuman” ini diberikan Satgas Covid-19 setempat setelah sanksi sosial berupa bersih-bersih sarana umum tak menghasilkan efek jera kepada masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Polisi Sumardji, mengatakan, sanksi berdoa di makam korban Covid-19 diterapkan agar warga ingat terus bahwa Covid-19 mengancam keselamatan.

“Dengan cara itu diharapkan warga disiplin mengenakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” katanya.

Di Bondowoso, membersihkan kuburan

Seperti juga di Sidoarjo, di Bondowoso pun ada sanksi membersihkan kuburan bagi mereka yang tak mengenakan masker saat keluar rumah.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, sebelum membersihkan kuburan, sebenarnya sudah ada sanksi membersihkan sampah di tempat-tempat umum seperti jalan. Namun, sanksi ini tak begitu efektif sebab ternyata warga yang tak mengenakan masker tetap banyak.

Baca Juga  Di Hari Perawat Nasional, dr. Ribka Tjiptaning: "Dokter dan Perawat Ujung Tombak Penanganan Covid-19"

“Maka petugas menggulirkan sanksi membersihkan makam kepada mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di luar rumah,” ujarnya.

Kabupaten Bogor: Masuk mobil jenazah

Di Kabupaten Bogor sekarang ini diberlakukan sanksi masuk mobil jenazah beberapa saat bagi mereka yang kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar.

Para pelanggar, harus masuk ke mobil tersebut dan berhadap-hadapan dengan keranda yang ada di dalamnya.

Sanksi ini diberlakukan setelah sanksi denda dan sanksi sosial lainnya dinilai kurang begitu ampuh untuk mendisiplinkan warga mengenakan masker.

Di Jakarta Timur, masuk peti mati

Sanksi ini pernah diterapkan oleh para petugas Satgas Covid-19 Jakarta Timur. Warga yang kedapatan tak mengenakan masker, diharuskan masuk peti mati dan berbaring beberapa saat di peti tersebut layaknya orang mati.

Namun sanksi ini dihentikan. Selain tak ada aturan hukumnya, juga dikhawatrkan menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya langsung menghentikan pemberlakuan sanksi ini sebab selain tak ada dasar hukumnya, juga menghindari pro dan kontra masyarakat.

Selanjutnya, di Jakarta Timur kini hanya berlaku dua sanksi bagi mereka yang tak mengenakan masker, yakni membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

“Sanksi ini ada payung hukumnya, yaitu Pergub,” jelasnya.

Di Garut: Denda Rp 100.000

Untuk mendisiplinkan warga dalam mengenakan masker, Pemkab Garut, Jawa Barat menggulirkan keputusan sanksi denda Rp 100.000. Terbitnya aturan ini diikuti pula dengan pengawasan petugas di lapangan dengan menggelar razia masker.

Sanksi denda di wilayah Jawa Barat diterapkan oleh semua daerahnya, menyusul terbitnya peraturan gubernur yang salah satu isinya tentang denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum antara Rp 100.000-Rp 150.000.

Baca Juga  Muncul Subvarian 'Siluman' Omicron Pemerintah Prediksi Gelombang Baru di Akhir Juli

Denda ini berlaku bagi siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: berdoa di kuburanCovid-19sanksi tak mengenakan masker
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Catat, Pilkada 2020 Digelar di 270 Daerah, Berikut Daftarnya

Post Selanjutnya

Bupati Halmahera Timur Meninggal Mendadak Usai Daftar ke KPU

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Post Selanjutnya
Tangkapan layar detik-detik Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud pingsan di podium, di hadapan para pendukungnya. (*)

Bupati Halmahera Timur Meninggal Mendadak Usai Daftar ke KPU

Hingga Akhir Pendaftaran Minggu (6/9), 3 Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Maju di Pilkada 2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com