• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Berdoa di Kuburan Hingga Bersihkan Toilet, Inilah Sanksi Tak Mengenakan Masker di Berbagai Daerah

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Berbagai upaya diakukan pemerintah untuk mencegah Covid-19 terus mewabah, di antaranya memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker. Sanksi diberikan dari mulai denda berupa uang hingga sanksi hukuman yang aneh-aneh, semisal membersihkan toilet, masuk mobil jenazah, dan sebagainya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sanksi diberlakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga warga akan terus teringatkan mengenai pentingnya mengenakan masker. Ingat, “mengenakan masker berarti melindungi keluarga dan masyarakat sekitar dari Covid-19”.

RelatedPosts

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

Inilah catatan Kabariku mengenai sanksi bagi mereka yang tak mengenakan masker yang dikumpulkan dari berbagai daerah.

Di Sidoarjo, berdoa di makam korban Covid-19

Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mereka yang kedapatan tak mengenakan masker akan digiring ke makam korban Covid-19 untuk melakukan doa bersama.

“Hukuman” ini diberikan Satgas Covid-19 setempat setelah sanksi sosial berupa bersih-bersih sarana umum tak menghasilkan efek jera kepada masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Polisi Sumardji, mengatakan, sanksi berdoa di makam korban Covid-19 diterapkan agar warga ingat terus bahwa Covid-19 mengancam keselamatan.

“Dengan cara itu diharapkan warga disiplin mengenakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” katanya.

Di Bondowoso, membersihkan kuburan

Seperti juga di Sidoarjo, di Bondowoso pun ada sanksi membersihkan kuburan bagi mereka yang tak mengenakan masker saat keluar rumah.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, sebelum membersihkan kuburan, sebenarnya sudah ada sanksi membersihkan sampah di tempat-tempat umum seperti jalan. Namun, sanksi ini tak begitu efektif sebab ternyata warga yang tak mengenakan masker tetap banyak.

Baca Juga  13 Tokoh Jadi Penasihat KSP, Ada Kuntoro Mangkusubroto dan Imam Prasojo

“Maka petugas menggulirkan sanksi membersihkan makam kepada mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di luar rumah,” ujarnya.

Kabupaten Bogor: Masuk mobil jenazah

Di Kabupaten Bogor sekarang ini diberlakukan sanksi masuk mobil jenazah beberapa saat bagi mereka yang kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar.

Para pelanggar, harus masuk ke mobil tersebut dan berhadap-hadapan dengan keranda yang ada di dalamnya.

Sanksi ini diberlakukan setelah sanksi denda dan sanksi sosial lainnya dinilai kurang begitu ampuh untuk mendisiplinkan warga mengenakan masker.

Di Jakarta Timur, masuk peti mati

Sanksi ini pernah diterapkan oleh para petugas Satgas Covid-19 Jakarta Timur. Warga yang kedapatan tak mengenakan masker, diharuskan masuk peti mati dan berbaring beberapa saat di peti tersebut layaknya orang mati.

Namun sanksi ini dihentikan. Selain tak ada aturan hukumnya, juga dikhawatrkan menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya langsung menghentikan pemberlakuan sanksi ini sebab selain tak ada dasar hukumnya, juga menghindari pro dan kontra masyarakat.

Selanjutnya, di Jakarta Timur kini hanya berlaku dua sanksi bagi mereka yang tak mengenakan masker, yakni membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

“Sanksi ini ada payung hukumnya, yaitu Pergub,” jelasnya.

Di Garut: Denda Rp 100.000

Untuk mendisiplinkan warga dalam mengenakan masker, Pemkab Garut, Jawa Barat menggulirkan keputusan sanksi denda Rp 100.000. Terbitnya aturan ini diikuti pula dengan pengawasan petugas di lapangan dengan menggelar razia masker.

Sanksi denda di wilayah Jawa Barat diterapkan oleh semua daerahnya, menyusul terbitnya peraturan gubernur yang salah satu isinya tentang denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum antara Rp 100.000-Rp 150.000.

Baca Juga  MPC Pemuda Pancasila Garut Menuntut Permintaan Maaf dari Junimart Girsang

Denda ini berlaku bagi siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: berdoa di kuburanCovid-19sanksi tak mengenakan masker
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Catat, Pilkada 2020 Digelar di 270 Daerah, Berikut Daftarnya

Post Selanjutnya

Bupati Halmahera Timur Meninggal Mendadak Usai Daftar ke KPU

RelatedPosts

Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
Post Selanjutnya
Tangkapan layar detik-detik Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud pingsan di podium, di hadapan para pendukungnya. (*)

Bupati Halmahera Timur Meninggal Mendadak Usai Daftar ke KPU

Hingga Akhir Pendaftaran Minggu (6/9), 3 Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Maju di Pilkada 2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com