KABARIKU – Bupati Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, Muhdin Ma’bud meninggal dunia secara mendadak beberapa jam setelah ia dan pasangannya mendaftar di KPU Haltim sebagai Cakada pada Pilkada 2020.

Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Jumat sore (4/9/2020) ketika Bupati Muhdin berorasi di hadapan pendukungnya, usai mendaftar di KPU setempat.
Saat itu, sang petahana ini tiba-tiba jatuh pingsan sehingga dilarikan ke RSUD Maba, Halmahera Timur. Namun sekitar setengah jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 18.00 WIT, Muhdin Ma’bud dinyatakan meninggal dunia.
Kabag Humas Pemkab Halmahera Timur, Yusuf Thalib mengatakan, usai mendaftar di KPU, Bupati menemui para pendukungnya yang sudah lama menunggu. Namun baru 15 menit berorasi, ia tiba-tiba pingsan.
“Saat orasi itu sekitar 15 menit berjalan, tiba-tiba pingsan dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” kata Yusuf.
Yusup tak mengetahui pasti penyebab atasannya meninggal. Namun dari informasi yang ia terima, Bupati Haltim mengalami gagal jantung.
“Ada yang bilang jantung tapi ini kita belum tau karena belum ada keterangan resmi dari dokter,” ujarnya.
Menurut Yusuf, calon petahana itu dimakamkan pada Sabtu (5/9/2020).
Diketahui, Muhdin Ma’bud dilantik menjadi Bupati Haltim oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani (AGK) pada Rabu (27/3/2019).
Muhdin menjadi Bupati Haltim menggantikan bupati sebelumnya, Rudi Erawan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pada Pilkada 2020, Muhdin kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Haltim berpasangan dengan Anjas Taher dari Partai Golkar. Pasangan ini diusung oleh Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post