KABARIKU – Berbagai upaya diakukan pemerintah untuk mencegah Covid-19 terus mewabah, di antaranya memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker. Sanksi diberikan dari mulai denda berupa uang hingga sanksi hukuman yang aneh-aneh, semisal membersihkan toilet, masuk mobil jenazah, dan sebagainya.

Sanksi diberlakukan untuk menimbulkan efek jera sehingga warga akan terus teringatkan mengenai pentingnya mengenakan masker. Ingat, “mengenakan masker berarti melindungi keluarga dan masyarakat sekitar dari Covid-19”.
Inilah catatan Kabariku mengenai sanksi bagi mereka yang tak mengenakan masker yang dikumpulkan dari berbagai daerah.
Di Sidoarjo, berdoa di makam korban Covid-19
Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mereka yang kedapatan tak mengenakan masker akan digiring ke makam korban Covid-19 untuk melakukan doa bersama.
“Hukuman” ini diberikan Satgas Covid-19 setempat setelah sanksi sosial berupa bersih-bersih sarana umum tak menghasilkan efek jera kepada masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Polisi Sumardji, mengatakan, sanksi berdoa di makam korban Covid-19 diterapkan agar warga ingat terus bahwa Covid-19 mengancam keselamatan.
“Dengan cara itu diharapkan warga disiplin mengenakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” katanya.
Di Bondowoso, membersihkan kuburan
Seperti juga di Sidoarjo, di Bondowoso pun ada sanksi membersihkan kuburan bagi mereka yang tak mengenakan masker saat keluar rumah.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, sebelum membersihkan kuburan, sebenarnya sudah ada sanksi membersihkan sampah di tempat-tempat umum seperti jalan. Namun, sanksi ini tak begitu efektif sebab ternyata warga yang tak mengenakan masker tetap banyak.
“Maka petugas menggulirkan sanksi membersihkan makam kepada mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di luar rumah,” ujarnya.
Kabupaten Bogor: Masuk mobil jenazah
Di Kabupaten Bogor sekarang ini diberlakukan sanksi masuk mobil jenazah beberapa saat bagi mereka yang kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar.
Para pelanggar, harus masuk ke mobil tersebut dan berhadap-hadapan dengan keranda yang ada di dalamnya.
Sanksi ini diberlakukan setelah sanksi denda dan sanksi sosial lainnya dinilai kurang begitu ampuh untuk mendisiplinkan warga mengenakan masker.
Di Jakarta Timur, masuk peti mati
Sanksi ini pernah diterapkan oleh para petugas Satgas Covid-19 Jakarta Timur. Warga yang kedapatan tak mengenakan masker, diharuskan masuk peti mati dan berbaring beberapa saat di peti tersebut layaknya orang mati.
Namun sanksi ini dihentikan. Selain tak ada aturan hukumnya, juga dikhawatrkan menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya langsung menghentikan pemberlakuan sanksi ini sebab selain tak ada dasar hukumnya, juga menghindari pro dan kontra masyarakat.
Selanjutnya, di Jakarta Timur kini hanya berlaku dua sanksi bagi mereka yang tak mengenakan masker, yakni membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
“Sanksi ini ada payung hukumnya, yaitu Pergub,” jelasnya.
Di Garut: Denda Rp 100.000
Untuk mendisiplinkan warga dalam mengenakan masker, Pemkab Garut, Jawa Barat menggulirkan keputusan sanksi denda Rp 100.000. Terbitnya aturan ini diikuti pula dengan pengawasan petugas di lapangan dengan menggelar razia masker.
Sanksi denda di wilayah Jawa Barat diterapkan oleh semua daerahnya, menyusul terbitnya peraturan gubernur yang salah satu isinya tentang denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum antara Rp 100.000-Rp 150.000.
Denda ini berlaku bagi siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post