• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

51 Kepala Daerah Ditegur Mendagri, Berikut Daftarnya

Redaksi oleh Redaksi
8 September 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Mendagri Tito Karnavian. (*)

Mendagri Tito Karnavian. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran terhadap 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah karena dinilai membuat pelanggaran, dari mulai pelanggaran etik, pelanggaran bansos dan yang lainnya. Teguran terbanyak dikeluarkan untuk pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa terkait Pilkada 2020.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos. Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Padahal, lanjut Benni, Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi dan pendaftaran ke KPUD.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

“Pendaftaran dan deklarasi cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar dan melakukan arak-arakan,” ujar Benni.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri hingga Senin (7/9/2020).

Bupati Klaten
Bupati Muna Barat
Bupati Muna
Bupati Wakatobi
Wakil Bupati Luwu Utara
Plt. Bupati Cianjur
Bupati Konawe Selatan
Bupati Karawang
Bupati Halmahera Utara
Wakil Bupati Halmahera Utara
Bupati Halmahera Barat
Wakil Bupati Halmahera Barat
Walikota Tidore Kepulauan
Bupati Belu
Wakil Bupati Belu
Bupati Luwu Timur
Wakil Bupati Luwu Timur
Wakil Bupati Maros
Wakil Bupati Bulukumba
Bupati Majene
Wakil Bupati Majene
Wakil Bupati Majene
Bupati Mamuju
Wakil Bupati Bitung
Bupati Kolaka Timur
Bupati Buton Utara
Bupati Konawe Utara
Walikota Banjarmasin
Wakil Bupati Blora
Wakil Bupati Demak
Bupati Serang
Wakil Walikota Cilegon
Bupati Jember
Bupati Mojokerto
Wakil Bupati Sumenep
Wakil Walikota Medan
Walikota Tanjung Balai
Bupati Labuhan Batu
Bupati Pesisir Barat
Wakil Bupati Rokan Hilir
Bupati Rokan Hulu
Wakil Bupati Kuantan Sengingi
Bupati Dharmasraya
Wakil Bupati Musi Rawas
Bupati Ogan Ilir
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Bupati Musi Rawas Utara
Wakil Bupati Musi Rawas Utara
Bupati Karimun
Wakil Bupati Karimun
Bupati Kepahiang
Bupati Bengkulu Selatan
dan Gubernur Bengkulu.

Baca Juga  Aa Gym Umumkan Terinfeksi Covid-19, Gejalanya Batuk dan Pusing

(Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 51 kepala daerahMendagriTito Karnavian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri PUPR Batalkan Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Post Selanjutnya

Tak Penuhi 20 Persen Kursi di Parlemen, Pasha Ungu Gagal Jadi Calon Wagub Sulawesi Tengah

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Pasangan Anwar Hafid-Pasha Ungu yang gagal mengikuti Pilkada Sulawesi Tengah 2020. (*)

Tak Penuhi 20 Persen Kursi di Parlemen, Pasha Ungu Gagal Jadi Calon Wagub Sulawesi Tengah

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Has/Kabariku)

Firli Bahuri: Jangan Pernah Berpikir KPK Kesulitan Memantau Potensi Korupsi di Pilkada 2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com