• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Imbau agar Sumbangan Penanggulangan Covid-19 Dipublikasikan

Redaksi oleh Redaksi
17 April 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Has/Kabariku)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Has/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Imbauan ini disampaikan KPK berkaitan dengan maraknya pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Melalui surat tersebut, KPK juga menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

Baca Juga  KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Amankan Satu Koper Dokumen Terkait APBD 2025

Oleh karena itu, Firli menambahkan, sumbangan tersebut dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau insitusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan ditujukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” pesan Firli.

Diketahui kondisi pandemik global Covid-19 telah menjadi perhatian dunia. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Namun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” pungkas Firli. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Survei SMRC: 77% Warga Indonesia Menganggap COVID-19 Mengancam Penghasilan

Post Selanjutnya

Pemberian BLT Dana Desa Harus Berbentuk Uang Tunai

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (*)

Pemberian BLT Dana Desa Harus Berbentuk Uang Tunai

Ariel Noah Jadi Relawan Corona, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Logo PSSI/PSSI

PSSI Minta Publik Sabar Soal Pengumuman Pelatih Baru Timnas Indonesia

21 November 2025
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak/Persib

Bojan Hodak Targetkan Kemenangan PERSIB Saat Hadapi Dewa United di GBLA

21 November 2025
Bagi kapten PERSIB, Marc Klok/Persib

Klok Sambut Laga Kontra Dewa United sebagai Obat Rindu Bermain di GBLA

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com