• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MK Putuskan Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Leasing Harus Seijin Pengadilan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Januari 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Perusahaan pembiayaan atau leasing kini tak bisa sewenang-wenang menarik kendaraan atau objek jaminan fidusia lainnya dari debitur, melainkan harus seijin pihak Pengadilan Negeri.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan gugatan pasangan suami istri, Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi, terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan Senin (6/1/2019) menyebutkan, leasing tidak bisa secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Penarikan kendaraan, lanjut Suhartoyo, bisa dilakukan oleh kreditur setelah debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya.

“Apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas debitur dan kreditur terlindungi secara seimbang,” lanjutnya.

Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi mengajukan gugatan atas UU Jaminan Fidusia ke MK setelah mengalami tindakan pengambilan paksa atas mobil Toyota Alphard V Tahun 2004 oleh sebuah perusahaan leasing.

Padahal pasangan suami sitri itu telah membayar angsuran sepanjang 18 November 2016 – 18 Juli 2017 sesuai perjanjian. Namun pada 10 November 2017, perusahaan leasing mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan dengan dalil wanprestasi.

Baca Juga  Jelang Rakernas 2022, Gubernur Bali Undang Gala Dinner Ratusan Advokat KAI dari Seluruh Indonesia

Setelah pengaduannya ke perusahaan leasing yang bersangkutan tak ditanggapi, Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi pun mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 April 2018 dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

PN Jaksel mengabulkan gugatan keduanya. Namun pada 11 Januari 2018, perusahaan leasing kembali menarik paksa kendaraan pemohon. Atas perlakuan paksa tersebut, pemohon menilai perusahaan leasing berlindung di balik pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Dalam putusannya MK menyatakan, pasal 15 ayat (2), khususnya frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’.

Sementara Pasal 15 ayat (3) khusus frasa ‘cidera janji’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji’.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Leasingmahkamah konstitusi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Usai Evakuasi Ratusan Hewan Korban Banjir Jabodetabek, Animal Defenders Indonesia Jemput Fortune ke Lampung

Post Selanjutnya

Temui Nelayan, Presiden RI Joko Widodo Tiba di Natuna

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
PresidenJokowi tiba di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad, Kabupaten Natuna, Rabu (8/1/2020). (Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan)

Temui Nelayan, Presiden RI Joko Widodo Tiba di Natuna

Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (*)

KPK Kembali Gelar OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diamankan Berikut Sejumlah Uang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, membahas pentingnya menjaga supremasi sipil, demokrasi, dan penegakan negara hukum di tengah dinamika relasi sipil dan militer.(Bemby/kabariku)

Diskusi di Tebet Soroti Pentingnya Menjaga Supremasi Sipil dan Negara Hukum

18 Mei 2026

Reses DPRD Garut, Yuda Berikan Pelayanan Publik Langsung untuk Warga, Sekaligus Serap Aspirasi

18 Mei 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Perbaiki 63 Unit Rutilahu Sebesar Rp1.8 Miliar dari Pemkab Cianjur

18 Mei 2026

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com