• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, September 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Suami Istri Penusuk Wiranto Divonis, Abu Rara 12 Tahun Fitri 9 Tahun

Redaksi oleh Redaksi
25 Juni 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis Hakim menyatakan, Abu Rara terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

RelatedPosts

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan Abu Rara melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abu Rara pun menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Fitri Andriana, istri Abu Rara, divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Vonis untuk Diana Fitri pun empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 14 tahun.

Sidang dilakukan dengan menggunakan video conference sehingga para terdakwa mengikuti sidang dari tempat tahanan masing-masing.

Sidang putusan pertama digelar dengan terdakwa Fitri Andriana. Sidang kedua untuk rekan Abu Rara, Syamsuddin. Dan ketiga digelar untuk Abu Rara.

Baca Juga  Atas Permohonan DPRD, Mahkamah Agung Pernah Kabulkan Penggulingan Bupati Garut, Itu Dulu. Kini?

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Seperti diketahui, penusukan terhadap Wiranto terjadi di Menes, Pandeglang, pada Oktober 2019. Akibat peristiwa itu, Wiranto mengalami luka robek di bagian perut sehingga dirawat beberapa hari di rumah sakit. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: abu rarafitri andriana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penempatan TNI/Polri Aktif di BUMN, di Era SBY 85 Orang Sekarang 22 Orang

Post Selanjutnya

Di Desa Wanakerta Garut Ada Wisata Petik Pepaya

RelatedPosts

Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

4 September 2025
Post Selanjutnya
Ibu-ibu dari Persit Chandra Kirana Kodim 0611/Garut sedang memetik pepaya di kebun wisata petik pepaya Desa Wanakerta. (*)

Di Desa Wanakerta Garut Ada Wisata Petik Pepaya

Presiden RI Joko Widodo dalam setiap kunjungannya selalu memberikan contoh bagiamana melakukan kegiatan dengan memenuhi protokol kesehatan. Di antaranya selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.

Maklumat Kapolri Dicabut, Polisi Tetap Awasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025

Ungkapan Haru Adelia Jadi Siswi di Sekolah Rakyat, Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo

15 September 2025

Kemensos Suplai Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo Dalam Masa Tanggap Darurat

15 September 2025

Untuk Pertama Kalinya, Hutan Adat Kampung Kuta Dikunjungi Menteri Kehutanan

15 September 2025

Peredaran Beras Khusus Dievaluasi Badan Pangan Nasional

15 September 2025
Dukungan untuk balapan sprint Formula 1 terus meningkat seiring dengan rencana seri ini untuk melampaui enam balapan per musim secepatnya pada 2027/motorsport.com

Sprint Race F1 Diprediksi Bertambah Mulai 2027, Promotor Akui Nilainya untuk Penonton

15 September 2025
Sejumlah WNI menunggu keberangkatan mereka di Bandara Internasional Tribhuvan di Kathmandu, Nepal/Kemlu

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 17 WNI dari Nepal Pascakerusuhan

15 September 2025
Pebalap Ducati Lenovo Marc Marquez merebut pole position perdana MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park setelah mendominasi sesi kualifikasi dan mencatatkan waktu 1 menit 36,518 detik. motogp.com/pri.

Marc Marquez Kuasai GP San Marino, Selangkah Lagi Kunci Juara Dunia

15 September 2025
Letkol Teddy Indra Wijaya (Dok. laman setkab.go.id)

Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Lima Menteri yang Diganti

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.