KABARIKU – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tertanggal 19 Maret 2020 tersebut berisi larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pencabutan maklumat tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pencabutan maklumat dilakukan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
“Telegram dieluarkan dalam rangka new normal,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (26/5/2020).
Seperti diketahui, Maklumat Kapolri yang dicabut tersebut di antaranya larangan mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan
Kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa tersebut di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kemudian, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga serta kegiatan lainnya.
Kendati maklumat telah dicabut, namun pihak kepolisian tetap akan mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan di era new normal.
“Pihak kepolisian akan tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat, seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” jelas Argo. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post