• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Gelar FGD Pengambilalihan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
24 November 2022
di Dwi Warna, Edukasi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor,  Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Tema yang diambil pada kesempatan ini adalah kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, S.H., M.H., menjelaskan, pengambilalihan perkara adalah kerja yang tidak terpisahkan dengan kerja-kerja supervisi di Kedeputian Korsup.

RelatedPosts

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 A UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam melaksanakan wewenang, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan penyidikan atau penuntutan bisa dilakukan dengan pelbagai alasan,” terang Nawawi. Bogor (24/11/2022).

Lanjut Nawawi, Pengambilalihan pekara dapat dilakukan antara lain dengan dasar laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Alasan lainnya adalah: penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindakan pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Jamin Hak Tersangka dalam Pemilu, KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan KPK

“Peraturan diatas merupakan penjabaran dari Pasal 6 huruf d dimana KPK memiliki tugas supervisi terhadap intansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.

“Dengan demikian, jelas bahwa pengambilalihan perkara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan supervisi,” imbuh dia.

Dalam catatan KPK, sejauh ini sedikitnya ada tiga proses pengambilalihan perkara yang dilakukan KPK sejak tahun 2021. Yaitu dari Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko menjelaskan pelaksanaan FGD ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menyamakan penafsiran atau persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan dimaksud yang mengatur tugas supervisi dan kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

“Maka dianggap perlu dilakukan FGD dengan menghadirkan para narasumber yang memiliki keahlian materi tersebut sebagai bekal dalam melakukan analisis dan penyusunan rumusan keijakan mengenai pelaksanaan tugas supervisi pada Kedeputian Korsup,” kata Didik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara daring, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji secara daring, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro.

Serta Direktur Korsup Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti dan Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi Muhammad Suryanto.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriFocus Group Discussion (FGD)Komisi Pemberantasan Korupsipelaksanaan tugas pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan SupervisiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 707 Pegawai Jabatan Fungsional Baru

Post Selanjutnya

Polres Garut Kirim Bantuan ke Korban Gempa Kabupaten Cianjur

RelatedPosts

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
Post Selanjutnya

Polres Garut Kirim Bantuan ke Korban Gempa Kabupaten Cianjur

Daftar Sekarang! Eksekusi Hak Tanggungan Final and Binding Bersama PPKHI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com