• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Gelar FGD Pengambilalihan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
24 November 2022
di Dwi Warna, Edukasi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor,  Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Tema yang diambil pada kesempatan ini adalah kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, S.H., M.H., menjelaskan, pengambilalihan perkara adalah kerja yang tidak terpisahkan dengan kerja-kerja supervisi di Kedeputian Korsup.

RelatedPosts

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 A UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam melaksanakan wewenang, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan penyidikan atau penuntutan bisa dilakukan dengan pelbagai alasan,” terang Nawawi. Bogor (24/11/2022).

Lanjut Nawawi, Pengambilalihan pekara dapat dilakukan antara lain dengan dasar laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Alasan lainnya adalah: penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindakan pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

“Peraturan diatas merupakan penjabaran dari Pasal 6 huruf d dimana KPK memiliki tugas supervisi terhadap intansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.

“Dengan demikian, jelas bahwa pengambilalihan perkara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan supervisi,” imbuh dia.

Dalam catatan KPK, sejauh ini sedikitnya ada tiga proses pengambilalihan perkara yang dilakukan KPK sejak tahun 2021. Yaitu dari Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko menjelaskan pelaksanaan FGD ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menyamakan penafsiran atau persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan dimaksud yang mengatur tugas supervisi dan kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

“Maka dianggap perlu dilakukan FGD dengan menghadirkan para narasumber yang memiliki keahlian materi tersebut sebagai bekal dalam melakukan analisis dan penyusunan rumusan keijakan mengenai pelaksanaan tugas supervisi pada Kedeputian Korsup,” kata Didik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara daring, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji secara daring, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro.

Serta Direktur Korsup Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti dan Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi Muhammad Suryanto.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriFocus Group Discussion (FGD)Komisi Pemberantasan Korupsipelaksanaan tugas pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan SupervisiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 707 Pegawai Jabatan Fungsional Baru

Post Selanjutnya

Polres Garut Kirim Bantuan ke Korban Gempa Kabupaten Cianjur

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026
Post Selanjutnya

Polres Garut Kirim Bantuan ke Korban Gempa Kabupaten Cianjur

Daftar Sekarang! Eksekusi Hak Tanggungan Final and Binding Bersama PPKHI

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

25 April 2026

Aksi Hari Bumi 2026: DLH Bogor Tanam 1.200 Pohon Produktif untuk Pulihkan Kawasan Bomang

25 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

24 April 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com