• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Bentuk Satgas Penyidikan Khusus Anggaran Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
8 Mei 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, KPK membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami mengerahkan sembilan unit koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah,” kata Firli kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Dia menjelaskan, KPK juga berkordinasi dengan LKPP untuk pengadaan alat kesehatan dan BPKP untuk melakukan pengawasan.

“KPK juga berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19 melalui kerja sama pemda, BPKP dan korwil KPK di seluruh provinsi dan kabupaten kota, sehingga KPK tahu persis besaran anggaran yang dialokasikan dalam penanganan covid 19,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung dan meminta KPK untuk menindak tegas jika terjadi penyelewengan kekuasaan terhadap anggaran penanganan Covid-19.

“Agar KPK melakukan pengawasan secara ketat serta melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintahan yang luar biasa dalam penanganan pandemik Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai ketentuan yang terkait,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun yang berasal dari APBN. Besaran anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Sebesar Rp75 triliun dialokasikan untuk belanja alat kesehatan dan kebutuhan lain di sektor kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp110 triliun untuk perlindungan sosial.

Baca Juga  Forum APEC, KPK Berbagi Praktik dan Peran Media dalam Pencegahan Korupsi

Empat titik rawan korupsi

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI (29/4) dengan tema utama Langkah-langkah Antisipatif KPK dalam Pengawasan Anggaran Penanganan Covid-19, Firli menjelaskan, ada empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19. Yaitu pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.

“Kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa adalah terjadinya korupsi, mark up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan,” jelas Firli. Untuk pemberian sumbangan, lanjut dia, potensi kerawanan bisa terjadi pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Dia menambahkan, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun juga menjadi perhatian KPK. “Penyimbangan bantuan itu bisa terjadi berupa sumbangan fiktif maupun kualitas dan kuantitas barang bantuan yang berubah.”

Untuk itu, jelas Firli, KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan monitoring kepada kementerian/lembaga/instansi dan pemerintah daerah dalam upaya penanganan pandemi covid-19. Beberapa hal yang sudah dilakukan adalah menerbitkan surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang dan jasa dan membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan uang/barang sumbangan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Firli BahuriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pelarian Prank Sampah Berakhir, Petugas Ciduk Ferdian di Tol Jakarta Merak

Post Selanjutnya

Ditinggal Glenn Fredly dan Didi Kempot, Gerakan Kemanusiaan Gusdurian Peduli Tetap Berlanjut

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya
Aktivis Gerakan Saling Jaga menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (*)

Ditinggal Glenn Fredly dan Didi Kempot, Gerakan Kemanusiaan Gusdurian Peduli Tetap Berlanjut

DPD PDI Perjuangan Kaltim menyerahkan bantuan APD berupa baju Hazmat untuk tenaga medis dan relawan di BPBD Kota Samarinda. (*)

PDI Perjuangan Kaltim Salurkan Ratusan Baju Hazmat untuk Tenaga Medis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com