• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan

Redaksi oleh Redaksi
21 Juli 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya masing-masing terkait tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW mengatakan, Dengan pencopotan tersebut, sudah saatnya Penanggung jawab Tim Khusus Polisi tembak Polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri, sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya  harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Sugeng. Kamis (21/7/2022).

RelatedPosts

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

Selamat Ulang Tahun ke-74 Tokoh Perdamaian Dunia Presiden Prabowo Subianto: Satu Tahun Kepemimpinan untuk Indonesia yang Kuat dan Bermartabat

Luhut ke Presiden: Jangan Mau Dipaksa Soal UMP, Pilih Jalan Tengah yang Adil

Sehingga, untuk tidak menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan dari masyarakat itu, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa brigpol Yosua.

“Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat,” terang Sugeng.

Seperti diketahui, laporan pertama yang muncul, sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian, Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan, Jumat (8 Juli 2022).

Baca Juga  Kejagung Menarik Penugasan 10 Jaksa Senior dari KPK, Salah Satunya Kabag Pemberitaan Ali Fikri

Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil otopsi.

“Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri,” tukas Sugeng.

Brigpol Yosua yang tewas ditembak, jelas Sugeng, adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo dan kejadiannya juga di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pejabat Utama Mabes Polri di Duren Tiga, Jakarta.

“Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggungjawab Satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Sugeng, sangat wajar kalau Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik.

Lebih jauh Sugeng menegaskan, Kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga.

“Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi,” terangnya.

Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke 77, Kapolri Hadiri 'Khotmil Qur'an dari Polri untuk Negeri' di Ponpes Lirboyo Kediri

“Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan pasal 233 KUHP.

Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa: “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

“Bagaimana pun, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Karenanya, institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua,” cetus Sugeng.

Apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi.

“Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut,” tandas Ketua IPW.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Divisi Propam PolriIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus penembakan Brigadir JMabes PolriPolisi tembak PolisiSugeng Teguh Santoso
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buntut Tewasnya Brigadir J, Kini Kapolri Nonaktifkan Sementara Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan

Post Selanjutnya

TAMPAK: Dugaan Adanya Pelanggaran HAM Atas Peristiwa Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

RelatedPosts

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025

Selamat Ulang Tahun ke-74 Tokoh Perdamaian Dunia Presiden Prabowo Subianto: Satu Tahun Kepemimpinan untuk Indonesia yang Kuat dan Bermartabat

17 Oktober 2025
Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut ke Presiden: Jangan Mau Dipaksa Soal UMP, Pilih Jalan Tengah yang Adil

17 Oktober 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/kemenke

Menkeu Purbaya Luncurkan Nomor ‘Lapor Pak Purbaya’ untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

16 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Badan Pangan Nasional di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Biro Humas Kementan)

Menko Pangan: Pentingnya Satu Visi Wujudkan Swasembada Pangan

14 Oktober 2025

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

14 Oktober 2025
Post Selanjutnya

TAMPAK: Dugaan Adanya Pelanggaran HAM Atas Peristiwa Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Momen Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo memotong tumpeng bersama keluarga dan para pejabat negara di Istana Negara, Jumat (17/10/2025)

Presiden RI Prabowo Subianto Ulang Tahun ke-74: “Semangat Ini untuk Terus Mengabdi kepada Rakyat Indonesia”

18 Oktober 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menghadiri pembukaan pameran 'Kronik Ragam Budaya Indonesia', Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Jumat (17/10/2025) (Foto: Dokumentasi Kemenbud)

Menbud Fadli Zon Resmikan Pameran “Kronik Ragam Budaya Indonesia” di Yogyakarta

18 Oktober 2025
Gelandang PERSIB, Luciano Guaycochea, merayakan gol ke gawang PSBS Biak pada pertandingan pekan kesembilan Super League 2025/26 di Stadion Maguwoharjo Sleman, Jumat, 17 Oktober 2025. (PERSIB.co.id/Fernando Hero)

PERSIB Bungkam PSBS Biak 3-0, Naik ke Peringkat Tiga Super League 2025/26

18 Oktober 2025
pemerintah mengumumkan program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditujukan para lulusan baru di Indonesia/biro pres

Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Hadir untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

18 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan stimulus ekonomi di Kantor Pos Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat (17/10/2025)-Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah Luncurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat untuk 35 Juta Keluarga

18 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Ilustrasi Presiden Prabowo melakukan perjalanan ke Bandung menggunakan kereta cepat Whoosh dari Stasiun Halim, Jakarta Timur Rabu (6/8/2025) malam

Melihat Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Secara Objektif dan Konstruktif

17 Oktober 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya memimpin doa bersama untuk Presiden Prabowo Subianto yang berulang tahun ke-74 di Aula Hoegeng, Kompleks Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, Jakarta, Jumat (17/10/2025)

Pimpin Doa Bersama Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo, Seskab Teddy Ajak Pegawai Setkab Beri Dampak Nyata

17 Oktober 2025

Selamat Ulang Tahun ke-74 Tokoh Perdamaian Dunia Presiden Prabowo Subianto: Satu Tahun Kepemimpinan untuk Indonesia yang Kuat dan Bermartabat

17 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.