• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Gaji Pegawai KPK Sebelum dan Sesudah Jadi ASN

Redaksi oleh Redaksi
12 Agustus 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

PP tersebut selain mengubah status kepegawaian para pegawai KPK, juga mengubah skema penggajian mereka. Sebelumnya, pegawai KPK mendapatkan gaji dengan skema single salary didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

RelatedPosts

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

Setelah jadi ASN, maka penggajian pegawai KPK didasarkan atas aturan perundang-undangan penggajian ASN.

Sebelum Jadi ASN

Berdasarkan PP 82/2015, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 PP tersebut.

Rinciannya:

Ketua KPK

Gaji Rp 5.040.000.

Tunjangan:
Tunjangan jabatan yakni, sebesar Rp 24.818.000,
Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000,
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000,
Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Gaji dan tunjangan diberikan setiap bulan.

Wakil Ketua

Gaji Rp 4.620.000.
Tunjangan

Tunjangan jabatan Rp 20.475.000,
Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000,
Tunjangan perumahan Rp 34.900.000,
Tunjangan transportasi Rp 27.330.000.
Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000,
Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Pegawai KPK

Gaji pegawai KPK berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Gaji pegawai KPK dengan rentang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta adalah untuk tenaga fungsional.

Baca Juga  Peringati 78 Tahun Indonesia Merdeka, KPK Gelorakan Semangat Perjuangan Antikorupsi

Gaji deputi KPK berkisar Rp 50 juta per bulan dan di bawahnya adalah direktur dan kabiro dengan selisih antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Setiap pegawai KPK cuma mendapat gaji dengan tidak disediakan tunjangan lain. Itu pun masih dipotong dengan pengenaan pajak progresif.

Sementara itu, tak ada tunjangan lain kecuali tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang dikurangi dari gaji yang diperoleh tiap bulan. Sementara pajak diberlakukan secara progresif sehingga makin besar gaji yang diperoleh pegawai KPK, otomatis pajak yang diambil pun kian besar.

Setelah menjadi ASN

Sebagai ASN, nantinya gaji pegawai KPK diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga  KPK Buka Seleksi untuk 2 Deputi JPT Madya dan 3 Direktur JPT Pratama, Berikut Cara Daftarnya

Selain mendapatkan gaji pokok, ASN pun diberikan berbagai tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Besaran tunjangan tergantung pada besarnya gaji pokok, jabatan, jumlah tanggungan keluarga, dan sering tidaknya melakukan perjalanan dinas. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gaji ASNgaji pegawai KPKpegawai KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden: 100 Juta Vaksin Anti Corona Diproduksi Bio Farma Agustus Ini

Post Selanjutnya

Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Diamankan di Rutan Salemba

RelatedPosts

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026
Post Selanjutnya
Kiri: Jaksa Pinangki. Kanan: Pinangki bersama Djoko Tjandra. (*)

Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Diamankan di Rutan Salemba

Walikota Surabaya Tri Rismaharini meninjau PLTSa Benowo. (*)

Pertama di Indonesia, Listrik Dari Sampah Beroperasi di Surabaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026
dok KONI Pusat

Tragedi Lebarun 2026, PP ALTI Serukan Evaluasi Total Standar Keselamatan Lari Trail

31 Maret 2026

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

30 Maret 2026
Timnas Indonesia kalah 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026. (Istimewa)

Garuda Gagal Juara! Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com