• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum DKI: Waspadai Langkah Senyap Joker dan Setnov

Redaksi oleh Redaksi
2 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM.

Bandot DM.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dunia hukum kembali terhentak. Di depan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Lebih-lebih, diketahui Djoko juga telah mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di saat yang kurang lebih sama, terpidana kasus korupsi proyek E KTP Setya Novanto juga diketahui tengah menunggu putusan Peninjuan Kembali. Mahkamah Agung (MA) menurunkan hakim agung Prof Surya Jaya untuk menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mantan Ketum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP. Kasus PK Setnov mengantongi register 32 PK/Pid.Sus/2020. Adapun anggotanya adalah Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Prof Krisna Harahap.

RelatedPosts

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

“Dua peristiwa ini jelas jelas mengancam wibawa penegak hukum dan program pemberantasasn korupsi,” ujar Bandot DM Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI).

Menurut Bandot, jika menilik pada proses hukum terhadap Djoko Tjandra dan Setya Novanto terdapat kemiripan dalam modus, keduanya terkesan bisa mengelabui penegak hukum. Proses hukum keduanya pun sama-sama rumit.

Satu hal yang tak bisa dilupakan, lanjut Bandot, Setya Novanto dan Djoko Tjandra adalah sekondan lama. Bahkan dalam kasus yang membelit Djoko, nama Setnov sempat disebut terlibat. Sebelum akhirnya menghilang misterius dalam putusan Peninjauan Kembali yang menjadikan Djoker buronan.

Baca Juga  Forum DKI: Di Hari Jadi ke-60 Kejaksaan Agung Harus Bisa Rebut Kepercayaan Masyarakat

Ia mengatakan, bedanya adalah jika Joker ditangani oleh Kejaksaan Agung, maka Setya Novanto disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun, lagi lagi keduanya merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang membuat jagat politik bergoyang,” jelasnya.

Bandot mengungkapkan, jika sinyalemen dari Jaksa Agung yang mengatakan Djoko Tjandra sempat berkeliaran berhari-hari di Indonesia selaku buronan dan sempat mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan, maka perlu diungkap siapa saja yang terlibat dalam operasi ini.

“Jaksa Agung bisa menggunakan delik obstruction of justice untuk memburu siapa saja yang turut menyembunyikan Joker,” Kata Bandot.

Menurutnya, hal itu bisa dimulai dengan meneliti siapa yang menerbitkan KTP atau Paspor yang digunakan oleh Djoko untuk mendaftarkan PK.

“Publik tentunya akan menunggu pekan depan, saat persidangan pengajuan Peninjauan Kembali akan digelar kembali di PN Jakarta Selatan. Apakah Djoko Tjandra akan hadir atau tidak. Sebagaimana publik juga tengah menanti putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Setya Novanto,” ujarnya.

Jika Jaksa Agung tak bersuara di depan anggota Komisi III DPR RI, lanjut Bandot, bisa jadi Djoko Tjandra memainkan langkah senyap dengan mulus, sebagaimana Setya Novanto.

“Setnov sudah lolos di langkah awal. Ajuan PKnya sudah masuk Mahkamah Agung tinggal menunggu putusan. Jika tidak dikawal oleh masyarakat sipil, maka putusan PK ini bisa menguntungkan posisi Setnov. Tidak sedikit pihak yang memiliki kuasa politik menginginkan Setnov bebas, terutama politisi yang namanya turut disinggung dalam persidangan,” bebernya.

Bandot menilai, Juli ini bisa jadi akan menjadi bulan yang mendebarkan bagi Djoko Tjandra dan Setya Novanto menyangkut nasib Peninjauan Kembali mereka. Bagi penggiat pemberantasan korupsi dan aparat penegak hukum, bulan ini bisa menjadi penentu bagi masa depan pemberantasan korupsi.

Baca Juga  21 Mei, Peringatan Mengenang yang Terlupakan

“Pemberantasan korupsi masih memiliki masa depan jika Mahkamah Agung atas nama hukum dan keadilan menolak peninjauan kembali Setnov dan Joker . Sebaliknya, pemberantasan korupsi akan memasuki masa suram jika Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Setya Novanto dan Djoko Tjandra dalam putusan Peninjauan Kembali,” jelas Bandot. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DMDjoko Sugiarto TjandraSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktivis 98 Hengki Irawan: Negara Tak Boleh Tersandera Kabinet yang Tak Bisa Bekerja

Post Selanjutnya

Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jakarta

RelatedPosts

Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026
Post Selanjutnya
Kanan: Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya. (*)

Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jakarta

Ahmad Mumtaz Rais. (*)

PAN Sodorkan Putra Amin Rais Jadi Menteri Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026

Reses di Desa Cipicung, Yudha Puja Turnawan Tegaskan Demokrasi Harus Dirasakan Warga

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

22 Januari 2026

Subhan Fahmi Tekankan Perencanaan Pembangunan Garut Harus Partisipatif

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com