• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum DKI: Waspadai Langkah Senyap Joker dan Setnov

Redaksi oleh Redaksi
2 Juli 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM.

Bandot DM.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dunia hukum kembali terhentak. Di depan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Lebih-lebih, diketahui Djoko juga telah mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Di saat yang kurang lebih sama, terpidana kasus korupsi proyek E KTP Setya Novanto juga diketahui tengah menunggu putusan Peninjuan Kembali. Mahkamah Agung (MA) menurunkan hakim agung Prof Surya Jaya untuk menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mantan Ketum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP. Kasus PK Setnov mengantongi register 32 PK/Pid.Sus/2020. Adapun anggotanya adalah Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Prof Krisna Harahap.

RelatedPosts

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

“Dua peristiwa ini jelas jelas mengancam wibawa penegak hukum dan program pemberantasasn korupsi,” ujar Bandot DM Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI).

Menurut Bandot, jika menilik pada proses hukum terhadap Djoko Tjandra dan Setya Novanto terdapat kemiripan dalam modus, keduanya terkesan bisa mengelabui penegak hukum. Proses hukum keduanya pun sama-sama rumit.

Satu hal yang tak bisa dilupakan, lanjut Bandot, Setya Novanto dan Djoko Tjandra adalah sekondan lama. Bahkan dalam kasus yang membelit Djoko, nama Setnov sempat disebut terlibat. Sebelum akhirnya menghilang misterius dalam putusan Peninjauan Kembali yang menjadikan Djoker buronan.

Baca Juga  11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Ia mengatakan, bedanya adalah jika Joker ditangani oleh Kejaksaan Agung, maka Setya Novanto disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun, lagi lagi keduanya merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang membuat jagat politik bergoyang,” jelasnya.

Bandot mengungkapkan, jika sinyalemen dari Jaksa Agung yang mengatakan Djoko Tjandra sempat berkeliaran berhari-hari di Indonesia selaku buronan dan sempat mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan, maka perlu diungkap siapa saja yang terlibat dalam operasi ini.

“Jaksa Agung bisa menggunakan delik obstruction of justice untuk memburu siapa saja yang turut menyembunyikan Joker,” Kata Bandot.

Menurutnya, hal itu bisa dimulai dengan meneliti siapa yang menerbitkan KTP atau Paspor yang digunakan oleh Djoko untuk mendaftarkan PK.

“Publik tentunya akan menunggu pekan depan, saat persidangan pengajuan Peninjauan Kembali akan digelar kembali di PN Jakarta Selatan. Apakah Djoko Tjandra akan hadir atau tidak. Sebagaimana publik juga tengah menanti putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Setya Novanto,” ujarnya.

Jika Jaksa Agung tak bersuara di depan anggota Komisi III DPR RI, lanjut Bandot, bisa jadi Djoko Tjandra memainkan langkah senyap dengan mulus, sebagaimana Setya Novanto.

“Setnov sudah lolos di langkah awal. Ajuan PKnya sudah masuk Mahkamah Agung tinggal menunggu putusan. Jika tidak dikawal oleh masyarakat sipil, maka putusan PK ini bisa menguntungkan posisi Setnov. Tidak sedikit pihak yang memiliki kuasa politik menginginkan Setnov bebas, terutama politisi yang namanya turut disinggung dalam persidangan,” bebernya.

Bandot menilai, Juli ini bisa jadi akan menjadi bulan yang mendebarkan bagi Djoko Tjandra dan Setya Novanto menyangkut nasib Peninjauan Kembali mereka. Bagi penggiat pemberantasan korupsi dan aparat penegak hukum, bulan ini bisa menjadi penentu bagi masa depan pemberantasan korupsi.

Baca Juga  MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

“Pemberantasan korupsi masih memiliki masa depan jika Mahkamah Agung atas nama hukum dan keadilan menolak peninjauan kembali Setnov dan Joker . Sebaliknya, pemberantasan korupsi akan memasuki masa suram jika Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Setya Novanto dan Djoko Tjandra dalam putusan Peninjauan Kembali,” jelas Bandot. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DMDjoko Sugiarto TjandraSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktivis 98 Hengki Irawan: Negara Tak Boleh Tersandera Kabinet yang Tak Bisa Bekerja

Post Selanjutnya

Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jakarta

RelatedPosts

dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Post Selanjutnya
Kanan: Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya. (*)

Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jakarta

Ahmad Mumtaz Rais. (*)

PAN Sodorkan Putra Amin Rais Jadi Menteri Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Persib Bandung bertandang ke Padang

Persib Target Sapu Bersih Sisa Laga, Duel Kontra Semen Padang Jadi Awal Penentuan

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com