• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FORUM ANAK, Kenali ‘Wadah Partisipasi’ Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Redaksi oleh Redaksi
15 Februari 2022
di News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) terus mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak yang disingkat KLA, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang ramah dan peduli terhadap pemenuhan hak tumbuh kembang dan perlindungan anak.

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Forum Anak merupakan organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun, dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.

RelatedPosts

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, melalui Bidang Perlindungan Anak telah melaksanakan kongres Forum Anak Daerah (FAD) yang dilaksanakan pada  29 Januari 2022.

Pada kongres tersebut telah terpilih ketua FAD untuk periode 2022-2024. FAD kabupaten Garut periode 2022-2024 diketuai oleh Bunda Hj. Diah Kurniasari Rudy Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Sampai saat ini recruitment keanggotaan sudah 3 periode. Nantinya setelah terbentuk kepengurusannya akan diresmikan oleh surat keputusan bupati tentang kepengurusan.

Baca Juga  Tinjau Isu Pendidikan Terkini, Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI Bahas Ferienjob, Pramuka, dan Seleksi Guru ASN PPPK

Kegiatan Forum Anak Kabupaten Garut dapat diikuti melalui Akun Official Forum Anak Daerah Kabupaten Garut, RIBUT (Ririungan Barudak Garut) ‘Cageur, Bageur, Pinter, singer, jeung Bener’, @FAD.RIBUT 

Untuk kegiatan Bidang Perlindungan Anak bisa difollow di IG perlindungananakgarut.

Mengenal FORUM ANAK ‘Wadah Partisipasi Anak’

Forum Anak, adalah;

  • Wadah partisipasi anak dalam pembangunan,
  • Lembaga perwakilan organisasi anak, kelompok anak, kelompok kegiatan, sesuai jenjang administrasi pemerintahan,
  • Dibina oleh pemerintah.

Tujuan forum anak;

  • Membangun komunikasi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban anak
  • Sebagai Media komunikasi organisasi anak,
  • Untuk menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak.
  • Sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak
  • Media kompetisi prestasi.

Partisipasi Anak, adalah;
Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yg berhubungan dgn anak  & dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, dan kemauan bersama sehingga anak dpt menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.

Dimaksud sebagai anak, adalah;
Anak adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Siapa yang dapat menjadi pengurus forum anak
Anak-anak yg mewakili persatuan, perkumpulan, organisasi, asosiasi dan/atau kelompok anak atau kelompok kegiatan anak.

Manfaat menjadi anggota forum anak

  • Mengembangkan Jaringan, Kemampuan, Minat, dan Bakat secara efektif,
  • Meningkatkan Kecerdasan Sosial Anak,
  • Melatih disiplin dan keterampilan

Mengapa Kecerdasan Sosial Perlu bagi anak

  • Setiap anak mempunyai bakat, minat dan kemampuan yg berbeda,
  • Perlu keseimbangan antara kecerdasan sosial, akademik dan spiritual.

Dasar Hukum Pembentukan FORUM ANAK

  • Amanah UU PA, Pasal (4)
    • Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlundungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • KHA,Psl. 12 (1)
    • Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.
  • A World Fit for Children,
    • Meningkatkan kesadaran dan pengakuan semua orang dari segala usia akan hak setiap anak untuk BERPARTISIPASI PENUH dan bermakna dalam semangat KHA .
  • MDGs
    • Menurunkan hingga dua pertiga kematian anak di bawah lima tahun

Forum Anak Indonesia di luar negeri (Lingkungan KBRI)
Alasan;
1. Keprihatinan tentang lunturnya nilai luhur budaya bangsa
2. Menurunnya rasa nasionalisme pada anak dan posisi NKRI
3. Informasi ttg Indonesia di LN terbatas
4. Anak Indonesia di LN lebih rentan terhadap perubahan budaya
5. Suara mereka perlu di dengar, amanah undang-undang 23/2002
6. Perlindungan, tumbuh kembang dan patisipasi anak Indonesia berlaku universal dengan prinsip non diskriminasi
7.Mereka mempunyai hak yg sama dengan anak Indonesia di Indonesia.

Baca Juga  Buka Resmi GACHIFEST 2024, Pj Bupati Garut Dorong Kemajuan dan Perlindungan Anak

Forum Anak Indonesia di luar negeri (Lingkungan KBRI)
Manfaat;
1.Tersedianya wadah partisipasi anak.
2. Anak-anak punya peluang berinteraksi dengan FAN di seluruh Indonesia dan antar KBRI di seluruh dunia
3. Aspirasi, kebutuhan dan keinginan anak dapat disalurkan
4. Anak aktif Tumbuh Kembang Anak Optimal

Kegiatan;
1. Capacity building, FAN, ACF
2. Participatory training
3. Musrenbang

Forum Anak Indonesia di luar negeri (Lingkungan KBRI)
Langkah;
1. Komitmen stakeholders nasional
2. Membuat panduan
3. Advokasi
4. Fasilitasi

Peran Para Pihak;
1. KPP PA
2. Kemenlu
3. Kemendagri
4. Kemensos
5. Kwarnas
6. Dikbud
7. Anggota Pokjanas

Forum Anak Boleh diberi nama dan logo

  • Anak bebas berkreasi
  • Nama harus sopan
  • Logo harus asli (tidak meniru logo organisasi lain)

Program Partisipasi Anak

  • Tunas Muda Pemimpin Indonesia
  • Penulis Remaja
  • Pertemuan FAN
  • KONFA BOBO (4-6 SD)
  • Kongres Anak
  • Children Exchange Progarm
  • Forum Pelajar Indonesia
  • Pertemuan Tematik:
    • Jamboree Pramuka
    • PMR
    • Hisbullwathon
    • Milad.

Hal ini dilaksanakan dalam upaya pemenuhan hak dan partisipasi anak harus diseimbangkan dengan pemberian pemahaman tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa antaralain; hormat pada orang tua, wali dan guru, Mencintai keluarga masyarakat, dan menyayangi teman; Mencintai tanah air, bangsa dan negara; Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama; Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Sehingga anak-anak kelak menjadi anak-anak yang mencintai dan menjaga bangsa dan negaranya, memanfaatkan waktu dengan baik untuk menumbuhkan dan mengembangkan budaya bersih, rapih dan berdisiplin, hormat pada orang tua dan guru, mencintai keluarga dan teman, serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Karena anak-anak adalah pewaris kepemimpinan bangsa. Indonesia ini adalah milik anak-anak Indonesia.***

Baca Juga  Tolak Penggusuran Paksa, Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur Laporkan PT JIEP ke Komnas HAM

*Sumber: DPPKBP2A Bidang Perlindungan Anak

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ‘CageurBageurForum Anak Daerahjeung Bener’Kabupaten/Kota Layak AnakPinterRIBUT (Ririungan Barudak Garut)singer
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penanganan Kekerasan, Ketua IPW: “Saatnya Kapolri Evaluasi Para Kapolda yang Tidak Mampu Melaksanakan Polri Presisi”

Post Selanjutnya

Ancaman Penyebaran Covid-19, Kapolri ke Jajaran: ‘Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi’

RelatedPosts

PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026
Post Selanjutnya

Ancaman Penyebaran Covid-19, Kapolri ke Jajaran: 'Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi'

Penyesuaian Dinamika COVID-19 Perpanjangan dan Evaluasi PPKM Hingga 28 Februari 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com