Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berupa lahan tanah dan bangunan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 61/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Jkt Pst tanggal 3 Desember 2018 atas nama Sutrisno. Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Adapun objek lelang berupa; 1 (satu) buah bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang, sesuai dengan SHM Nomor 2332, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Ngijo.
Harga Limit Rp. 566.980.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan uang jaminan Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pelaksanaan Lelang:
Hari/Tanggal :
Rabu, 13 April 2022, pukul 11.30 Waktu Server (sesuai WIB)
Batas Akhir Penawaran :
Rabu, 13 April 2022 pukul 11.30 Waktu Server (sesuai WIB)
Alamat Domain :
https://lelang.go.id
Tempat Lelang :
KPKNL Malang, Jl.S. Supriadi No.157 Bandungrejosari, Malang
Penetapan Pemenang :
Setelah batas akhir penawaran
Bea lelang pembeli sebesar :
2 % dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan)
3 % dari harga lelang untuk barang bergerak
Barang yang dilelang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan
KETERANGAN:
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
PERSYARATAN LELANG:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
- Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
- Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit, Leo Sukoto Manalu dan Dormian di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Malang Jl.S. Supriadi No.157 Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, Telp (0341) 804475.
- Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
Pengumuman lelang ditanda tangan di Jakarta, 9 Maret 2022, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, u.b./Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post