• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Buka Data Pribadi Pasien Corona ke Publik Tindakan Pidana

Redaksi oleh Redaksi
5 Maret 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dr Mahesa Paranadipa, MH menyayangkan tersebarnya data pribadi pasien positif Corona, begitu pemerintah mengumumkan kejadian itu. Data pribadi yang tersebar di media sosial tersebut adalah nama lengkap, alamat, pekerjaan dan sebagainya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mahesa menegaskan, pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan seperti diatur dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

RelatedPosts

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

Dalam siaran persnya yang diterima berbagai media Rabu (4/3/2020), Mahesa menyatakan, data yang dapat disampaikan ke publik dalam kejadian wabah virus corona ini adalah jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh, dan jumlah pasien meninggal.

“Sanksi hukum membuka rahasia pasien ke publik adalah pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, dan pasal 79 UU no 29 tahun 2004 dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Abdul Manan, Selasa (3/3/2020) mengungkapkan ada tiga prinsip peliputan dan pemberitaan tentang virus corona yang harus menjadi pedoman wartawan dan media. Ketiga prinsip itu adalah

1.Media sepatutnya tidak membuka identitas terduga penderita corona

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memang hanya memuat pasal soal korban kekerasan seksual atau pidana anak yang perlu disamarkan identitasnya. Namun tak berarti hanya pada dua soal itu saja media perlu menyamarkan identitasnya.

Baca Juga  PRD Bersiap Ramaikan Pemilu 2024

KEJ meminta jurnalis menyamarkan identitas untuk dua kasus itu sebagai upaya untuk meminimalisir bahaya dari dampak media. Ini adalah satu dari empat prinsip penting dalam Kode Etik. Tiga prinsip penting lainnya adalah mencari kebenaran, bersikap independen, transparan dan bertanggungjawab.

Seperti itu juga yang seharusnya dilakukan media dalam soal identitas korban Corona ini. Dengan adanya potensi nyata bahwa pelakunya akan mengalami penderitaan dan menghadapi bahaya –jadi korban perundungan, diasingkan dan semacamnya– jika identitasnya dibuka, sudah sepatutnya jurnalis dan media menyamarkan identitasnya dalam pemberitaannya.

Selain itu, soal riwayat kesehatan seseorang (termasuk karena Corona) itu juga merupakan informasi yang dikecualikan dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga identitas pasien dan penyakitnya sepatutnya tidak dibuka untuk umum.

2.Media perlu menonjolkan perannya “mendidik publik”, “menjalankan fungsi kontrol sosial”, bukan malah menakut-nakuti atau membuat publik lebih panik.

Beberapa fungsi media yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah mendidik, menghibur, memberi informasi, dan kontrol sosial. Saat kita menghadapi wabah Corona seperti saat ini, fungsi mendidik itu bisa dilakukan dengan memberikan informasi tentang perkembangan terbaru kasus ini, jumlah korban, cara menghadapi penyebarannya, serta tips-tips bermanfaat lainnya agar publik bisa terhindari dari penyakit yang belum ada vaksin penangkalnya ini.

Media sepantasnya tidak mengekploitasi informasi yang bisa memicu kepanikan publik, seperti soal dugaan aksi borong warga untuk menimbun makanan karena khawatir akan kehabisan stok.

Fungsi kontrol sosial media dilakukan dengan memastikan melalui pemberitaan bahwa negara menjalankan upayanya secara maksimal dalam menghadapi penyebaran virus ini dan mengobati mereka yang sudah terinfeksi.

3.Media dan jurnalis perlu memiliki kesadaran untuk meliput peristiwa wabah Corona ini secara aman.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

Standar safety dalam liputan wabah penyakit tentu berbeda dengan kerusuhan, bencana, konflik bersenjata. Dalam liputan soal virus Corona ini, jurnalis perlu mengikuti saran ahli atau otoritas setempat agar tak ikut menjadi korban Corona.

Salah satu caranya adalah dengan memakai peralatan safety yang memadai, yaitu masker, jika mewawancarai orang yang memiliki atau berpotensi memiliki virus Corona. Selain masker, juga menjaga jarak aman dengan obyek yang kemungkinan bisa menjadi perantara penularan virus ini.

Penggunaan alat keamanan hendaknya disesuaikan dengan tingkat bahayanya dan jangan tergoda untuk mendaramatisir keadaan. Misalnya, cukuplah pakai masker kesehatan –tidak perlu memakai masker anti-gas air mata– saat membuat laporan secara live. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJIdr Mahesa Paranadipa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pertamina Periksa Suhu Tubuh Pekerja

Post Selanjutnya

Tracking Corona dengan Garis Polisi Bikin Masyarakat Tak Nyaman

RelatedPosts

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
Post Selanjutnya
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril. (*)

Tracking Corona dengan Garis Polisi Bikin Masyarakat Tak Nyaman

Kapal pesiar Diamond Princess. (*)

Kabar Gembira, WNI ABK Diamond Princess Sembuh dari Corona

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel Bersinar, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

    Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com