• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Buka Data Pribadi Pasien Corona ke Publik Tindakan Pidana

Redaksi oleh Redaksi
5 Maret 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dr Mahesa Paranadipa, MH menyayangkan tersebarnya data pribadi pasien positif Corona, begitu pemerintah mengumumkan kejadian itu. Data pribadi yang tersebar di media sosial tersebut adalah nama lengkap, alamat, pekerjaan dan sebagainya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mahesa menegaskan, pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan seperti diatur dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

Dalam siaran persnya yang diterima berbagai media Rabu (4/3/2020), Mahesa menyatakan, data yang dapat disampaikan ke publik dalam kejadian wabah virus corona ini adalah jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh, dan jumlah pasien meninggal.

“Sanksi hukum membuka rahasia pasien ke publik adalah pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, dan pasal 79 UU no 29 tahun 2004 dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Abdul Manan, Selasa (3/3/2020) mengungkapkan ada tiga prinsip peliputan dan pemberitaan tentang virus corona yang harus menjadi pedoman wartawan dan media. Ketiga prinsip itu adalah

1.Media sepatutnya tidak membuka identitas terduga penderita corona

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memang hanya memuat pasal soal korban kekerasan seksual atau pidana anak yang perlu disamarkan identitasnya. Namun tak berarti hanya pada dua soal itu saja media perlu menyamarkan identitasnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kesatu kepada Said Didu

KEJ meminta jurnalis menyamarkan identitas untuk dua kasus itu sebagai upaya untuk meminimalisir bahaya dari dampak media. Ini adalah satu dari empat prinsip penting dalam Kode Etik. Tiga prinsip penting lainnya adalah mencari kebenaran, bersikap independen, transparan dan bertanggungjawab.

Seperti itu juga yang seharusnya dilakukan media dalam soal identitas korban Corona ini. Dengan adanya potensi nyata bahwa pelakunya akan mengalami penderitaan dan menghadapi bahaya –jadi korban perundungan, diasingkan dan semacamnya– jika identitasnya dibuka, sudah sepatutnya jurnalis dan media menyamarkan identitasnya dalam pemberitaannya.

Selain itu, soal riwayat kesehatan seseorang (termasuk karena Corona) itu juga merupakan informasi yang dikecualikan dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga identitas pasien dan penyakitnya sepatutnya tidak dibuka untuk umum.

2.Media perlu menonjolkan perannya “mendidik publik”, “menjalankan fungsi kontrol sosial”, bukan malah menakut-nakuti atau membuat publik lebih panik.

Beberapa fungsi media yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah mendidik, menghibur, memberi informasi, dan kontrol sosial. Saat kita menghadapi wabah Corona seperti saat ini, fungsi mendidik itu bisa dilakukan dengan memberikan informasi tentang perkembangan terbaru kasus ini, jumlah korban, cara menghadapi penyebarannya, serta tips-tips bermanfaat lainnya agar publik bisa terhindari dari penyakit yang belum ada vaksin penangkalnya ini.

Media sepantasnya tidak mengekploitasi informasi yang bisa memicu kepanikan publik, seperti soal dugaan aksi borong warga untuk menimbun makanan karena khawatir akan kehabisan stok.

Fungsi kontrol sosial media dilakukan dengan memastikan melalui pemberitaan bahwa negara menjalankan upayanya secara maksimal dalam menghadapi penyebaran virus ini dan mengobati mereka yang sudah terinfeksi.

3.Media dan jurnalis perlu memiliki kesadaran untuk meliput peristiwa wabah Corona ini secara aman.

Baca Juga  Kapendam II/Sriwijaya Benarkan 2 Oknum TNI Diamankan Pomdam, Diduga Terlibat Penembakan Polisi

Standar safety dalam liputan wabah penyakit tentu berbeda dengan kerusuhan, bencana, konflik bersenjata. Dalam liputan soal virus Corona ini, jurnalis perlu mengikuti saran ahli atau otoritas setempat agar tak ikut menjadi korban Corona.

Salah satu caranya adalah dengan memakai peralatan safety yang memadai, yaitu masker, jika mewawancarai orang yang memiliki atau berpotensi memiliki virus Corona. Selain masker, juga menjaga jarak aman dengan obyek yang kemungkinan bisa menjadi perantara penularan virus ini.

Penggunaan alat keamanan hendaknya disesuaikan dengan tingkat bahayanya dan jangan tergoda untuk mendaramatisir keadaan. Misalnya, cukuplah pakai masker kesehatan –tidak perlu memakai masker anti-gas air mata– saat membuat laporan secara live. (Ref)

Tags: AJIdr Mahesa Paranadipa
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pertamina Periksa Suhu Tubuh Pekerja

Post Selanjutnya

Tracking Corona dengan Garis Polisi Bikin Masyarakat Tak Nyaman

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Post Selanjutnya
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril. (*)

Tracking Corona dengan Garis Polisi Bikin Masyarakat Tak Nyaman

Kapal pesiar Diamond Princess. (*)

Kabar Gembira, WNI ABK Diamond Princess Sembuh dari Corona

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Konsolidasi hingga Tingkat RW, PDIP Garut Bidik Tujuh Kursi DPRD pada Pemilu 2029

2 Agustus 2026

PSI Siapkan Sekretariat sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat Garut, Fokus Bantu Warga Ambil Ijazah yang Ditahan

2 Agustus 2026

PSI Garut Resmikan Kantor DPD, DPW Jabar: Rumah Aspirasi dan Tempat Lahirnya Pemimpin Muda

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com