• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Banyak Pasal Kontroversial, ProDEM Gugat UU Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
21 Mei 2020
di Hukum
A A
0
Aktivis ProDEM bersiap layangkan gugatan ke MK atas UU No 2 2020. (*)

Aktivis ProDEM bersiap layangkan gugatan ke MK atas UU No 2 2020. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bersiap menggugat Undang Undang (UU) No 2 Tahun 2020 yang merupakan metamorfosa dari Perppu No 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona, ke Mahkamah Agung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule menegaskan, pihaknya akan terus berjuang demi keadilan dan kesejahteraan rakyat untuk menolak UU No 2/2020 yang berasal dari Perppu tersebut.

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

“ProDEM mohon doa dan dukungan netizen serta seluruh rakyat,” ujar Iwan Sumule kepada Kabariku, Kamis (21/5/2020).

Sebanyak 160 aktivis menyatakan mendukung ProDEM dan ikut melayangkan gugatan ke MK. Sementara aktivis Prodem yang berada di barisan depan untuk melayangkan gugatan di antaranya:

1.Iwan Sumule
2.Mujib Hermani
3.Effendi Saman
4.Paskah Irianto
5.Standarkiaa Latief
6.Mochtar Sindang
7.Ilham Yunda
8.Pipit Apriani
9 Setya Dharma
10.Wawan Leak
11.Febby Lintang
12.Benni Sukadis
13.Edysa Girsang
14.Nandang Wira
15.Wayan Bambang
16.Eko Dananjaya
17.Sunandar Yuyuy
18.Swary Utami Dewi
19.Eddy Junaidi
20.M.Jumhur Hidayat
21.Bambang Subono
22.Marthen Y Siwabessy

Diketahui nama-nama itu merupakan tokoh aktivis dari angkatan 80-an dan 90-an.

Para aktivis yang berhimpun dalam ProDEM memang berada paling depan melakukan penolakan terhadap Perppu Corona ini. Mereka beberapa kali berunjuk rasa ke gedung DPR. Pandemi Covid-19 tak menjadi penghalang bagi mereka untuk menyuarakan penolakan.

Bahkan tanggal 12 Mei lalu, beberapa saat sebelum paripurna pengesahan Perppu No 1 menjadi UU dilakukan DPR RI, belasan aktivis ProDEM juga menerobos barisan keamanan DPR RI untuk menolak digelarnya paripurna. Namun apa daya, paripurna tetap digelar sehingga kemudian Perppu Nomor I tersebut syah menjadi UU.

Baca Juga  Iwan Sumule Terpilih Kembali sebagai Ketua Majelis ProDEM 2023-2026. Berikut Empat Hasil Konvensi ProDEM

Setelah disyahkan DPR menjadi UU, Presiden kemudian mengesyahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Kini UU No 2/2020 tersebut tercatat di Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

ProDEM memang tidak melayangkan gugatan ke MK saat UU No 2 masih berwujud Perppu, seperti dilakukan elemen lainnya. Menurut Iwan, MK hanya berwenang menguji Undang Undang, dan tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Oleh karena itu, saat masih berbentuk Perppu ProDEM hanya melakukan penolakan dengan aksi unjuk rasa. Dan kini setelah Perppu menjadi UU dan masuk pada lembaran negara, ProDEM bersiap melayangkan gugatan ke MK.

Iwan menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait UU No 2/2020.

Pertama, pengesyahan UU tidak kuorum sebab Rapat Paripurna hanya dihadiri 41 orang secara fisik dan 255 org secara virtual. Sementara 279 orang tak hadir. Di sisi lain paripurna secara virtual pun tidak dimungkinkan oleh UU MD3.

Kedua, di Perppu yang menjadi UU tersebut, tak ada pemberian batasan maksimal defisitnya keuangan negara. Padahal menurut UU No.17/2003, defisit keuangan negara tak boleh melebihi 3% terhadap PDB.

Ketiga, adanya pasal yang menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Kemudian pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, adanya pasal yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Baca Juga  Kejari Jembrana Terima Pengembalian Rp3,8 Miliar dari Kasus Korupsi Beasiswa STIKES dan STITNA Tahun 2009/2010

“Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tegas Iwan.

Ditambahkannya, masih banyak hal yang akan disampaikan dalam gugatan tentang UU No 2/2020 tersebut.

Diketahui, Perppu Corona menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan kini Perppu tersebut sedang dalam proses uji materi di MK atas permohonan dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perppu CoronaProDemUU 2/2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BEM STIE Yasa Anggana Garut Bagikan Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

Post Selanjutnya

Inilah Penjelasan KPK Terkait Pemotongan Bansos Tunai Untuk Warga

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

Inilah Penjelasan KPK Terkait Pemotongan Bansos Tunai Untuk Warga

Ilustrasi: Perawat cantik.

Hanya Kenakan Bikini di Balik APD yang Transparan, Perawat di Tula Bikin Geger

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com