• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tata Ulang Struktur Organisasi, Berikut Nama-nama Baru Jabatan di KPK

Redaksi oleh Redaksi
23 November 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Hsn/Kabariku)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Hsn/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat juru bicaranya Ali Fikri merilis struktur baru organisasi sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, Senin (23/11/2020). Terdapat 20 jabatan di KPK sesuai Perkom tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ali menelaskan, dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.

RelatedPosts

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan,” ujar Ali.

Berikut nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom 7/2020:

  1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
  2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
  3. Direktorat Jejaring Pendidikan
  4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
  5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
  6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
  7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)
  8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
  9. Inspektorat
  10. Direktorat Manajemen Informasi
  11. Direktorat Deteksi dan Analisis. Korupsi
  12. Bidang Perencanaan Strategis
  13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
  14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
  15. Bagian Pemberitaan
  16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
  17. Sekretariat Inspektorat
  18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
  19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
  20. Staf khusus

Sedangkan nama-nama jabatan lama yang dihapus sebagai berikut.

  1. Penasihat
  2. Deputi PIPM
  3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil, yaitu korwil 1-9)
  4. Direktorat Pengawas Internal
  5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
  6. Bagian Renstra Ortala
  7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
  8. Sekretariat PIPM.
Baca Juga  KPK Optimis Hakim akan Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka LE

Mengomentari adanya pernyataan bahwa jabatan di KPK sesuai Perkom menjadi gemuk, Ali menilai pernyataan itu tidak tepat. Menurutnya, struktur organisasi di KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

“Kalau disebut gemuk tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan,” katanya.

Ditambahkannya, untuk eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan namun ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Kemudian di eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama.

Ia mengatakan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat untuk merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK. Sedangkan terkait staf khusus, KPK menegaskan yang dimaksud adalah bukan staf ahli sehingga rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori nonstruktural.

“Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” tuturnya.

Ali menandaskan, dengan struktur baru organisasi tersebut KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ali Fikrinama baru jabatan di KPKPerkom Nomor 7 Tahun 2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pilkada 2020: 31 Jajaran Bawaslu Alami Kekerasan, Ada 1800 Pelanggaran ASN

Post Selanjutnya

Rekrutmen CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Formasi Usulan Kementerian dan Pemda

RelatedPosts

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026
Post Selanjutnya
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (*)

Rekrutmen CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Formasi Usulan Kementerian dan Pemda

Menkumham Yasonna Laoly. (*)

Tiga RUU Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Berikut Daftarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026

Jelang Idulfitri, Komisi IV DPRD Garut Temukan Lansia Rentan Belum Tersentuh Bantuan Sosial

18 Maret 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com