• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Memutuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 3 Periode

Redaksi oleh Redaksi
4 Oktober 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ‘Mengabulkan permohonan untuk sebagian tentang Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Kamis (30/9/2021) lalu.

Dalam perkara yang diajukan Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 6 Agustus 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dikutip dari situs resmi MK. Minggu (3/10/2021).

RelatedPosts

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan, pengabulan sebagian uji beleid itu bukan tanpa sebab.

“Penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai”.

Sebelumnya, Penjelasan Pasal 39 UU Desa berbunyi:

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan

Kini, Pasal tersebut telah berubah bunyi untuk sebagian, menjadi:

Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) priode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

Diketahui, permohonan diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dia menguji Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga  Rampak Sarinah Gelar Parade Budaya Serukan Penetapan Hari Kebaya Nasional

Pemohon menjelaskan, dirinya terpilih menjadi kepala desa (kades) untuk satu periode masa jabatan selama 5 tahun pada 2005–2009, sesuai dengan ketentuan UU 22/1999.

Usai periode tersebut habis, dia kembali terpilih untuk satu priode masa jabatan 6 tahun pada 2009–2015 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004.

Kemudian, dia kembali terpilih dan menjabat sebagai Kades dengan masa jabatan 6 tahun pada priode berikutnya hingga 2021 sesuai dengan ketentuan beleid yang sama.

Menurut Pemohon, materi muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa yang menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan berdasarkan UU 32/2004.

“Di sisi lain, telah menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) sepanjang penghitungan pemberian kesempatan mencalonkan kembali sebagai kepala desa,” kata Nedi.

Alasannya, Nedi menjelaskan, multitafsir disebabkan oleh Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirnya.

Menurut Nedi, hanya ada satu tafsir ketentuan yang penghitungan dilakukan secara berturut-turut atau tidak didasarkan pada UU 32/2004.

“Karena ada tafsir yang berbeda tersebut maka proses pemilihan kepala desa yang akan diikuti Pemohon ditunda disebabkan adanya Surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 140/458/D.PMD/II.1/2021 tanggal 21 Juli 2021 karena menganggap adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014,” ungkap Nedi.

Berdasarkan alasan tersebut, Nedi memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Kepala Desa dapat menjabat 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut yang penetapannya sebagai kepala desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” jelas Nedi.

Baca Juga  Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Berdasar Pertimbangan Mahkamah, melalui Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H., dalam pertimbangan hukumnya mempertanyakan cara penghitungan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan Kepala Desa pada Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014.

Menurut Mahkamah, praktik atas ketentuan tersebut memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode, yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014. Kemudian praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004.

“Keadaan ini rentan berakibat munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh Kepala Desa. Untuk menghindari hal ini, penghitungan periodesasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32/2004,” kata Enny.

Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode.

Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa.

“Periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Enny menandasi.

“Dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, dan Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.” Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Ogan Komering IlirKades Sungai Ketupakmahkamah konstitusi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LAGI ! PPKM Level 2-4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021

Post Selanjutnya

Pemdakab Garut Melakukan Kerjasama Dengan IKOPIN, Inovasi dan Strategi Menyusun Perekonomian Daerah

RelatedPosts

Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025
Wapres Gibran temui warga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Kamis (4/12/2025)

Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

4 Desember 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangannya kepada awak media usai diterima Presiden RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025

Presiden Prabowo Bertemu Ketua MPR Ahmad Muzani, Koordinasikan Penanganan Bencana Aceh-Sumatera

4 Desember 2025
Post Selanjutnya

Pemdakab Garut Melakukan Kerjasama Dengan IKOPIN, Inovasi dan Strategi Menyusun Perekonomian Daerah

KPK Meminta Komitmen Kepala Daerah Melakukan Upaya Pencegahan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025
Wapres Gibran temui warga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Kamis (4/12/2025)

Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

4 Desember 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan dalam keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Seskab Teddy: Pemulihan Akses Darat Mempercepat Penanganan Bencana Aceh – Sumatra

4 Desember 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangannya kepada awak media usai diterima Presiden RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025

Presiden Prabowo Bertemu Ketua MPR Ahmad Muzani, Koordinasikan Penanganan Bencana Aceh-Sumatera

4 Desember 2025
Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com