Mahkamah Konstitusi Memutuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 3 Periode
Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ‘Mengabulkan permohonan untuk sebagian tentang Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 ...
Baca lagi