KPK Meminta Komitmen Kepala Daerah Melakukan Upaya Pencegahan Korupsi

Kabariku- KPK melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh Kepala Daerah, Ketua DPRD, Direksi PT PLN, Irjen ATR/BPN, Kakanwil dan Kakantah BPN, Forkompimda Provinsi Bali, Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Bali, di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Senin (4/10/2021).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata Ak., S.H., CFE., mengingatkan peran penting kepala daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayahnya. Dia meminta komitmen seluruh kepala daerah di Bali untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

“Bukan sesuatu yang membahagiakan bagi kami jika harus menangani Bapak/Ibu Kepala Daerah ketika harus berproses penindakan. Untuk itu, kami minta komitmen Bapak/Ibu untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi,” tegas Alex.

Dalam kesempatan itu, Alex juga menyinggung soal tata kelola aset milik pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di daerah. Alex mengingatkan besarnya potensi kerugian negara jika aset-aset tersebut tidak dikelola secara akuntabel.

“Terkait manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di pemda maupun di BUMN. Tanah pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya luar biasa,” ujar Alex.

Sementara, Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo Ph.D., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan KPK yang telah membantu kemajuan sertifikasi aset tanah PLN. Dalam waktu 2 tahun terakhir, telah terbit sebanyak 20 ribu sertifikat tanah PLN di seluruh Indonesia.

“Khusus untuk Bali, tahun 2021 ini terbit sebanyak 162 sertifikat aset tanah. PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., menyampaikan komitmen jajarannya untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi di Bali. Dia mengatakan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2020 sudah baik, yaitu sebesar 88,40 persen.

“Memang sudah baik tapi selalu ada ruang untuk perbaikan. Selain dari upaya tersebut, pada kesempatan ini, saya kukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi yang nantinya dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi lain dalam melaksanakan langkah pencegahan korupsi melalui sosialisasi, bimtek, dan diklat,” ujar Koster.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD di wilayah Bali. Sebab, pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi yang baik pada fungsi eksekutif, legislatif dan juga peran serta seluruh elemen masyarakat. ***

*Sumber Berita KPK

Red/K.101

Tinggalkan Balasan