• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Reuters.com Tuding Kapal Niaga Asing Bayar Uang Bebas Kapal. Ini Tanggapan Komandan Armada TNI AL Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
14 November 2021
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Belasan unit kapal niaga milik asing dilaporkan pungut ‘uang bebas kapal’ (pembayaran illegal) kepada oknum perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), untuk dapat berlabuh secara illegal di wilayah laut Indonesia, dekat perbatasan dengan Singapura.

“Satu unit kapal diwajibkan membayar sekitar $300.000 (Rp4,272 miliar). Uangnya ditransfer ke rekening pihak tertentu yang diklaim sebagai perwakilan oknum perwira TNI AL,” kata Kantor Berita Nasional Inggris, Reuters.com, Minggu (14/11/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapal niaga asing, berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura, menurut sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut.

RelatedPosts

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

Belasan sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang terlibat dalam penahanan dan pembayaran, yang menurut mereka dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengatakan bahwa mereka mewakili oknum Perwira TNI AL.

Reuters tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut atau menetapkan siapa penerima pembayaran tersebut.

Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd’s List Intelligence, sebuah situs web industri.

Laksamana Muda Arsyad Abdullah, komandan armada angkatan laut Indonesia untuk wilayah tersebut, mengatakan dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan Reuters bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut dan juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.

“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata Abdullah.

Baca Juga  Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

Dikatakan Abdullah, dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar.

“Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia,” katanya.

Selat Singapura, salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura, pusat pelayaran regional di mana pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) telah menyebabkan penundaan yang lama.

Kapal telah bertahun-tahun berlabuh di perairan di sebelah timur Selat sementara mereka menunggu untuk berlabuh, bahwa mereka berada di perairan internasional dan karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun, kata dua analis maritim dan dua pemilik kapal.

Angkatan Laut Indonesia mengatakan daerah ini berada di dalam perairan teritorialnya dan bermaksud untuk menindak lebih keras kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.

Sementara, seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura, sebuah lembaga pemerintah, menolak berkomentar.

Kapal tanker

Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran $250.000 hingga $300.000, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim, terlibat.

Pembayaran ini lebih murah daripada berpotensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo berharga, seperti minyak atau biji-bijian, jika mereka diikat selama berbulan-bulan saat sebuah kasus disidangkan di pengadilan Indonesia, kata dua pemilik kapal.

Dua awak kapal yang ditahan mengatakan pelaut angkatan laut bersenjata mendekati kapal mereka dengan kapal perang, menaiki mereka dan mengawal kapal ke pangkalan angkatan laut di Batam atau Bintan, pulau-pulau Indonesia di selatan Singapura, melintasi Selat.

Baca Juga  Remaja 19 Tahun Putra Hary Tanoesoedibjo Tebus Motor Gesits Jokowi Rp 2,55 Miliar

Kapten kapal dan sering awak kapal ditahan di ruangan yang sempit dan terik, kadang-kadang selama berminggu-minggu, sampai pemilik kapal mengatur uang tunai untuk dikirim atau transfer bank dilakukan ke perantara angkatan laut, kata dua anggota awak yang ditahan.

Abdullah, perwira angkatan laut Indonesia, mengatakan awak kapal tidak ditahan.

“Selama proses hukum, semua awak kapal berada di atas kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal,” kata Abdullah.

Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang dikabarkan telah memberi nasihat kepada pemilik yang kapalnya telah ditahan di Indonesia, mengatakan angkatan laut berhak untuk melindungi perairannya tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka beberapa bentuk penuntutan harus dilakukan.

“Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa sah,” kata Askins kepada Reuters melalui email.

Dia menolak untuk memberikan rincian tentang kliennya.

Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib, juru bicara angkatan laut Indonesia, mengatakan kepada Reuters dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan bahwa beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

Sementara lima nakhoda kapal sedang diadili dan dua lainnya telah dijatuhi hukuman penjara pendek dan denda masing-masing 100 juta rupiah ($7.000) dan 25 juta rupiah, kata Holib, menolak untuk menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu. ($1 = Rp14.240 rupiah).***

Sumber: reuters.com ‘Shipowners make payoffs to free vessels held by Indonesian navy near Singapore- sources’

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Otoritas Maritim dan Pelabuhan SingapuraTentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Revolusi Mental itu Negara Harus Hadir Dalam Permasalahan Rakyat

Post Selanjutnya

HUT ke 76 Brimob, Kapolri: “Berikan Dharma Bhakti Terbaik Kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara”

RelatedPosts

Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

7 Januari 2026
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Deputi Bidang Koordinasi  Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli 
melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

6 Januari 2026
Post Selanjutnya

HUT ke 76 Brimob, Kapolri: "Berikan Dharma Bhakti Terbaik Kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara"

Atas Permohonan DPRD, Mahkamah Agung Pernah Kabulkan Penggulingan Bupati Garut, Itu Dulu. Kini?

Discussion about this post

KabarTerbaru

Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2025

Presiden Prabowo Tunjuk Mendagri Pimpin Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026

Kapolres Garut Raih Penghargaan dari Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan 2025

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026
ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com