• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Prof. DR. OC Kaligis: “Jebakan Anies Baswedan terhadap Presiden Joko Widodo”

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2022
di Artikel, Kabar Terkini, Opini, Profile
A A
0
dok.hukum_online

dok.hukum_online

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Sukamiskin, Senin, 24 Januari 2022
Hal: Jebakan Anies Baswedan terhadap Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.
Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Joko Widodo.

Dengan hormat,
Perkenankan saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, yang punya pengalaman memeriksa dan memberi opini terhadap perjanjian-perjanjian perdata internasional, dan yang sekurang-kurangnya punya pengalaman berperkara di beberapa Pengadilan di luar negeri, memberi masukan mengenai perikatan business antara Gubernur DKI Anies Baswedan dengan pihak Formula E operation (FEO) ltd.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

1. Seandainya tidak ada usaha interpelasi dari PSI di DPRD, maka commitment fee yang menjadi kewajiban Gubernur kepada pihak penyelenggara yang adalah sebesar seratus dua puluh satu juta, seratus dua pound sterling atau sama dengan dua koma tiga triliun rupiah, telah dibayarkan tanpa adanya koreksi jumlah pembayaran.

RelatedPosts

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

2. Dengan dua koma tiga triliun rupiah, janji kampanye Anies Baswedan mengenai rumah DP nol rupiah untuk kepentingan rakyat miskin DKI, dapat terpenuhi.

3. Penentuan lokasi adalah keputusan Anies Baswedan sendiri tanpa minta penunjuk Pak Presiden.

4. Lokasi di Monas memang lebih “Marketable’, lebih menjual.

5. Penentuan lokasi Monas tanpa berkonsultasi dengan pihak terkait, menyebabkan tempat penyelenggaraan berpindah, ketempat yang kurang menjual, dipandang dari sudut business.

6. Belum lagi pemborosan DKI, yang menunjuk langsung pengusaha penebang pohon di Monas. Bahkan menurut Media, commitment fee Formula E Jakarta, lebih mahal dari kota lain.

7. Saya mengerti jika berkas perikatan Formula E yang diangkut saudara Bambang Widjojanto ke KPK mungkin beratnya sampai dengan 100 Kilogram.

8. Aksi teater saudara Bambang Widjojanto semata-mata untuk mempertontonkan kepada masyarakat yang tidak mengerti hukum perikatan Formula E, seolah perikatan itu dibuat sempurna, untuk melindungi bos nya saudara Anies Baswedan.

9. Tidak jelas sampai detik ini, kwitansi-kwitansi pembayaran kepada pihak-pihak penerima fee sehubungan dengan angka yang telah disetujui, pembayaran mana dikenal dengan nama maintenance fee. Melalui kwitansi tersebut dapat ditelusuri siapa-siapa yang kebagian rejeki dari fee tersebut.

10. Ketika KPK makin meningkatkan penyelidikan kasus korupsi Formula E , Anies Baswedan mulai melakukan gerakan-gerakan minta bertemu dengan Pak Presiden. Untungnya Bapak Presiden tidak menanggapi permintaan Anies Baswedan.

11. Terakhir Anies Baswedan minta restu Bapak Presiden untuk kiranya Bapak Presiden berkenan menunjuk lokasi penyelenggaraan Formula E.

12. Permohonan restu lokasi, yang tadinya tidak melibatkan Bapak Presiden, tentu adalah strategi jebakan Anies Baswedan.

13. Kalau sampai Bapak Presiden terjebak, maka bila terjadi sengketa wanprestasi, di arbitrase Internasional di Singapura, Anies Baswedan bisa berdalil bahwa perjanjian Formula E tersebut disetujui Presiden.

14. Bahkan bila Presiden akhirnya terlibat dalam penunjukan lokasi, diluar apa yang telah disepakati dalam perjanjian Formula E, bisa saja usaha KPK untuk meningkatkan kasus Formula E ke tingkat penyidikan, menjadi gagal, karena perikatan Formula E yang menguntungkan pihak penyelenggara telah disetujui Bapak Presiden.

15. Sebelum berlansungnya penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan sudah menetapkan melalui Media, bahwa penyelenggaraan Formula E, ikut mendongkrak perekonomian Indonesia.
Benarkan demikian?

16. Untuk memperkenalkan Formula E ke masyarakat Jakarta, yang sebelumnya dalam kampanye Pilgub gubernur Anies Baswedan, mereka dijanjikan perumahan murah DP nol persen, yang gagal terlaksana, sebagai gantinya secara meyakinkan Anies Baswedan menjanjikan kegunaan penyelenggaraan Formula E yang katanya akan diliput media secara nasional dan international.

17. Indonesia melalui Anies Baswedan akan dikenal dunia. Itu kata Anies Baswedan.

18. Mari kita simak sekedar perjanjian hak siar yang perjanjiannya diberi judul ‘Licence agreement”.

19. Sebelum syarat-syarat perjanjian, istilah hukum dijelaskan dibawah judul definisi istilah, definiisi ini diatur di Schedule I, lalu Schedule II mengenai Media Rights, Schedule III mengenai Transmission, Restriction and requirements ,Schedule IV: Other Formula E Events, Schedule V Payment Schedule, Schedule VI: Form of Bank Guarantee.

20. Terms and conditions (syarat-syarat dan kondisi kondisi perikatan), misalnya mengatur Grant of Media Rights, siapa yang punya hak untuk menyebarluaskan ke Media, Rights Fee and Payment Terms, Financial Guarantees, Basic Feed, additional Feeds and access Rights, program pemasaran Penyelenggara, usaha advertensi dan promosi, perlindungan terhadap Branding Formula E dan perlindungan trade mark, sub licensee dan pengaturan keterlibatan pihak ketiga dan masih banyak ketentuan lainnya yang tidak secara rinci saya uraikan di sini.

21. Uraian di atas sekedar gambaran singkat mengenai perikatan business Formula E yang konon terdiri dari enam ratus halaman. Termasuk tentu studi Kelayakan (feasibility study), yang mungkin kurang dipahami oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies Baswedan lebih mementingkan proyek Mercu Suar Anies Baswedan, di bawah judul: Formula E.

22. Dengan gagalnya penentuan lokasi, bisa saja Anies Baswedan, ditekan pihak penyelenggara dengan ancaman bahwa Anies Baswedan telah wanprestasi yang berakibat bahwa wanprestasi ini, diselesaikan di Arbitrase Singapura. Itu sebabnya sangat mendesak campur tangan Bapak Presiden dalam penentuan lokasi. Semoga sekali lagi Bapak Presiden jangan terlibat dalam pemberian restu, penentuan lokasi.

23. Lalu bagaimana dengan berakhirnya Jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur? Sedang pengikatan Formula E mengikat dengan sendirinya gubernur pengganti?

24. Apakah pinjaman Anies Baswedan ke Bank Daerah harus dibayar oleh Gubernur pengganti?. Mengapa Anies Baswedan harus memakai uang negara dalam Penyeleggaraan Formula E ?. Bukankan memakai dana swasta, akan jauh lebih aman?.

25. Untuk menutupi penyelidikan KPK terhadap kemungkinan terjadinya korupsi yang menguntungkan pihak penyelenggara, Anies baswedan mengeluarkan Peraturan Daerah Formula E yang “katanya” menjadi landasan hukum Formula E.

26. Mungkin Anies kurang paham berapa banyak Perda yang digagalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

27. Apalagi Perda Formula E pasti penuh dengan kepentingan pribadi Anies Baswedan.

28. Akhirnya Ketua DPRD DKI saudara Edi Marsudi tak menerima klaim Anies Baswedan mengenai Perda Formula E. Kata Edi Marsudi Perda tersebut ditujukan untuk membayar hutang.

29. Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK di era Novel Baswedan, perikatan business yang menguntungkan pihak lain atau badan, apalagi untuk kasus Formula E, yang dananya berasal dari APBD, perikatan business Formula E sudah bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

30. Semoga masukan saya ini mendapat perhatian Bapak Presiden, dan juga merupakan masukan Bapak Firli Bahuri dan para penyelidik KPK.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Suara dari lapas Sukamiskin

Red/K.000
Baca Juga  Unpar Undang 3 Bacapres Isi Kuliah Umum Dialog Kebangsaan, Ganjar Pranowo Pastikan Hadir Hari Ini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Formula EOC KaligisSurat Terbuka OC Kaligis untuk Presiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Laporkan Kasus Korupsi! Simak Kilasan Layanan Pengaduan Masyarakat

Post Selanjutnya

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

RelatedPosts

ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com