• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peratutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mabusia Republik Indonesia (Permenkumham) nomor 7, Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham nomor 3 Tahun Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pemisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebsan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti.

Permenkumham yang ditandatangi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly,S.H., M.Sc., Ph.D., menyebutkan Permenkumham nomor 7 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan pada pasal 10 Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan:

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi dari Kepala Lapas;
  3. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
  4. salinan register F dari Kepala Lapas;
  5. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
  6. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

“Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” terang Menkumham.

Selanjutnya, diterangkan, Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu tertulis dalam Permenkumham harus memenuhi syarat; telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan, dan  telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Baca Juga  Ditjenpas Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana. Berikut Lengkapnya

Dengan pertimbangan alasan kemanusiaan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan. Reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan pasal 4 Kepres 174 tahun 1999 yaitu :

  1. sebesar 1 bulan bagi narapidana yang menjalani pidanananya 6 sampai dengan 12 bulan,
  2. sebesar 2 bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya l 12 bulan atau lebih

“Diharapkan Permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021,” jelas Menkumham

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Permenkumham telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022, oleh Meneteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022 melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Prof. Dr. Benny Riyanto, SH., M.Hum., CN.***

*Sumber & Lampiran Permenkumham
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Remisi

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-UndanganKemenkumham RIPermenkumham nomor 7Yasonna H.Laoly
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prof. DR. OC Kaligis: “Jebakan Anies Baswedan terhadap Presiden Joko Widodo”

Post Selanjutnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

Bupati Garut Rudy Gunawan Targetkan Vaksinasi Anak 100% Sebelum HJG ke-209

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com