• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Kabar Terkini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Hasanuddin
Aktifis Garut
16.11.2021

Kabariku- Tulisan ini bersifat populer, untuk mempertemukan pemikiran awam dan ilmiah dengan tujuan dapat dipahami secara umum mengenai pengertian penggulingan, pemakzukan dan pemberhentian seseorang dalam kapasitasnya sebagai Bupati.

Penggulingan erat kaitannya dengan kudeta dan makar. Istilah ini tentu saja tidak sesuai jika dikaitkan dengan upaya pergantian kekuasaan Bupati.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemakzulan adalah istilah lain dari Impeachment. Sebagai langkah legislator dalam mendakwa Bupati (konteksnya daerah) yang diduga telah melanggar sumpah/janji dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dakwaan ini diajukan melalui proses politik terhadap suatu peristiwa melanggar sumpah/janji dan peraturan yang dilakukan bupati melalui serangkaian sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD.

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Dakwaan diajukan melakui Hak Interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang. Akan tetapi, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Apabila Mahkamah Agung mengabulkan, maka berlanjut pada proses pemberhentian.

Pemberhentian adalah istilah yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan dalam hal pergantian bupati, baik diganti karena pemakzulan maupun berhalangan tetap (Sakit dan meninggal dunia), mengundurkan diri dan dinyatakan terlibat tindak pidana.

Dari ketiga, khususnya kedua istilah ini; Pemakzulan dan Pemberhentian merupakan peristiwa atau proses politik, namun proses politik dimaksud memgacu pada undang-undang. (UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan pelaksananya)

Baca Juga  Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jika Istilah Penggulingan mengemuka dan digunakan dalam aksi-aksi protes terhadap Bupati/Wakil Bupati, maka pengertian dimaksudnya adalah upaya memakzulkan dan atau pergantian sebagaimana dimaksud undang-undang, atas alasan diduga melanggar sumpah/janji dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Jadi secara populer dapatlah dipahami demikian, bukan dalam pengertian kudeta atau makar.

Dalam pengertian ini, maka konsekuensinya diperlukan dugaan kuat, dengan alat bukti yang cukup dan dijelaskan pada peristiwa atau perbuatan mana sumpah/janji atau perundang-undangan dilanggar.

Sehingga atas dasar ini, DPRD dapat melakukan proses politik interpelasi, dan permohonan pemberhentian untuk diajukan kepada Mahkamah Agung.

Tanpa itu, istilah *penggulingan* digunakan bukanlah untuk maksud pemakzulan dan/atau pemberhentian, melainkan hanya sekedar aksi protes atau kritik yang ditujukan kepada Bupati selaku penanggungjawab kebijakan pembangunan, anggaran dan pengaturan jabatan birokrasi.

Sebagai ilustrasi atau contoh dari pengertian ini adalah *diajukannya ketidakberhasilan peningkatan IPM* sebagai salah satu alasan/pertimbangan pemberhentian Bupati.

IPM adalah alat ukur perubahan kualitas manusia akibat kebijakan pemerintah, yang pada mulanya hanya mengukur tingkat pendapatan, tetapi juga hak dasar terukur lainnya; kesehatan, pendidikan dan kelayakan hidup, diperluas hingga infrastrktur dan lain sebagainnya, termasuk Angka Harapan Hidup.

Sebagai alat ukur pembangunan, maka IPM digunakan untuk mendeteksi keberhasilan pembangunan yang dilakukan apakah meningkat ataupun stagnan atau bahkan turun.

Pengukuran ini, tidak sesederhana sebagaimana yang dibayangkan, sebab bukanlah mencatat angka-angka statisik semata, tetapi juga melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, dan karenanya melibatkan berbagai pihak yang pemegangabg otoritas maupun masyarakat.

Oleh sebab itu tidaklah dapat direduksi menjadi persoalan orang-perorang ataupun jabatan tertentu.

Sehingga tidak benar, jika Bupati menyalahkan pejabat birokrat sebagai penyebabnya, dan sebaliknya, Bupati disalahkan sebagai penyebab IPM stagnan dan rendah.

Baca Juga  Bupati Garut Lantik 63 Pejabat Pengawas dan 8 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Garut

Lalu, Bupati mengganti birokrat, dan/atau Bupati digulingkan atau diganti.

Akhir kata, inti dari relasi kekuasaan dan masyarakat terletak pada komunikasi, pun demikian dengan relasi kritik dengan kekuasaan, yaitu komunikasi.

Komunikasi diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Diluar kewenangan komunikasi adalah jika Bupati/Wakil Bupati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ranah komunikasinya bukan lagi politik, melainkan hukum.

“Semoga tidak terjadi”.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRDLBH PadjajaranPemkab Garutrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PPKM Jawa – Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

Post Selanjutnya

Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dijawab Melalui Mensesneg

RelatedPosts

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dijawab Melalui Mensesneg

Perjuangan Nakes dan Perwira Asistensi Polres Garut Akselerasi Vaksin di Pelosok Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com