• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Kabar Terkini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Hasanuddin
Aktifis Garut
16.11.2021

Kabariku- Tulisan ini bersifat populer, untuk mempertemukan pemikiran awam dan ilmiah dengan tujuan dapat dipahami secara umum mengenai pengertian penggulingan, pemakzukan dan pemberhentian seseorang dalam kapasitasnya sebagai Bupati.

Penggulingan erat kaitannya dengan kudeta dan makar. Istilah ini tentu saja tidak sesuai jika dikaitkan dengan upaya pergantian kekuasaan Bupati.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemakzulan adalah istilah lain dari Impeachment. Sebagai langkah legislator dalam mendakwa Bupati (konteksnya daerah) yang diduga telah melanggar sumpah/janji dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dakwaan ini diajukan melalui proses politik terhadap suatu peristiwa melanggar sumpah/janji dan peraturan yang dilakukan bupati melalui serangkaian sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD.

RelatedPosts

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

Dakwaan diajukan melakui Hak Interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang. Akan tetapi, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Apabila Mahkamah Agung mengabulkan, maka berlanjut pada proses pemberhentian.

Pemberhentian adalah istilah yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan dalam hal pergantian bupati, baik diganti karena pemakzulan maupun berhalangan tetap (Sakit dan meninggal dunia), mengundurkan diri dan dinyatakan terlibat tindak pidana.

Dari ketiga, khususnya kedua istilah ini; Pemakzulan dan Pemberhentian merupakan peristiwa atau proses politik, namun proses politik dimaksud memgacu pada undang-undang. (UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan pelaksananya)

Jika Istilah Penggulingan mengemuka dan digunakan dalam aksi-aksi protes terhadap Bupati/Wakil Bupati, maka pengertian dimaksudnya adalah upaya memakzulkan dan atau pergantian sebagaimana dimaksud undang-undang, atas alasan diduga melanggar sumpah/janji dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Garut dengan Kemenko Perekonomian dan PT. KAI Logistik

Jadi secara populer dapatlah dipahami demikian, bukan dalam pengertian kudeta atau makar.

Dalam pengertian ini, maka konsekuensinya diperlukan dugaan kuat, dengan alat bukti yang cukup dan dijelaskan pada peristiwa atau perbuatan mana sumpah/janji atau perundang-undangan dilanggar.

Sehingga atas dasar ini, DPRD dapat melakukan proses politik interpelasi, dan permohonan pemberhentian untuk diajukan kepada Mahkamah Agung.

Tanpa itu, istilah *penggulingan* digunakan bukanlah untuk maksud pemakzulan dan/atau pemberhentian, melainkan hanya sekedar aksi protes atau kritik yang ditujukan kepada Bupati selaku penanggungjawab kebijakan pembangunan, anggaran dan pengaturan jabatan birokrasi.

Sebagai ilustrasi atau contoh dari pengertian ini adalah *diajukannya ketidakberhasilan peningkatan IPM* sebagai salah satu alasan/pertimbangan pemberhentian Bupati.

IPM adalah alat ukur perubahan kualitas manusia akibat kebijakan pemerintah, yang pada mulanya hanya mengukur tingkat pendapatan, tetapi juga hak dasar terukur lainnya; kesehatan, pendidikan dan kelayakan hidup, diperluas hingga infrastrktur dan lain sebagainnya, termasuk Angka Harapan Hidup.

Sebagai alat ukur pembangunan, maka IPM digunakan untuk mendeteksi keberhasilan pembangunan yang dilakukan apakah meningkat ataupun stagnan atau bahkan turun.

Pengukuran ini, tidak sesederhana sebagaimana yang dibayangkan, sebab bukanlah mencatat angka-angka statisik semata, tetapi juga melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, dan karenanya melibatkan berbagai pihak yang pemegangabg otoritas maupun masyarakat.

Oleh sebab itu tidaklah dapat direduksi menjadi persoalan orang-perorang ataupun jabatan tertentu.

Sehingga tidak benar, jika Bupati menyalahkan pejabat birokrat sebagai penyebabnya, dan sebaliknya, Bupati disalahkan sebagai penyebab IPM stagnan dan rendah.

Lalu, Bupati mengganti birokrat, dan/atau Bupati digulingkan atau diganti.

Akhir kata, inti dari relasi kekuasaan dan masyarakat terletak pada komunikasi, pun demikian dengan relasi kritik dengan kekuasaan, yaitu komunikasi.

Baca Juga  Bupati Garut Lantik 63 Pejabat Pengawas dan 8 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Garut

Komunikasi diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Diluar kewenangan komunikasi adalah jika Bupati/Wakil Bupati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ranah komunikasinya bukan lagi politik, melainkan hukum.

“Semoga tidak terjadi”.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRDLBH PadjajaranPemkab Garutrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PPKM Jawa – Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

Post Selanjutnya

Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dijawab Melalui Mensesneg

RelatedPosts

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026
Post Selanjutnya

Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dijawab Melalui Mensesneg

Perjuangan Nakes dan Perwira Asistensi Polres Garut Akselerasi Vaksin di Pelosok Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com