• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Kabar Terkini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Hasanuddin
Aktifis Garut
16.11.2021

Kabariku- Tulisan ini bersifat populer, untuk mempertemukan pemikiran awam dan ilmiah dengan tujuan dapat dipahami secara umum mengenai pengertian penggulingan, pemakzukan dan pemberhentian seseorang dalam kapasitasnya sebagai Bupati.

Penggulingan erat kaitannya dengan kudeta dan makar. Istilah ini tentu saja tidak sesuai jika dikaitkan dengan upaya pergantian kekuasaan Bupati.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemakzulan adalah istilah lain dari Impeachment. Sebagai langkah legislator dalam mendakwa Bupati (konteksnya daerah) yang diduga telah melanggar sumpah/janji dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dakwaan ini diajukan melalui proses politik terhadap suatu peristiwa melanggar sumpah/janji dan peraturan yang dilakukan bupati melalui serangkaian sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD.

RelatedPosts

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Dakwaan diajukan melakui Hak Interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang. Akan tetapi, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Apabila Mahkamah Agung mengabulkan, maka berlanjut pada proses pemberhentian.

Pemberhentian adalah istilah yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan dalam hal pergantian bupati, baik diganti karena pemakzulan maupun berhalangan tetap (Sakit dan meninggal dunia), mengundurkan diri dan dinyatakan terlibat tindak pidana.

Dari ketiga, khususnya kedua istilah ini; Pemakzulan dan Pemberhentian merupakan peristiwa atau proses politik, namun proses politik dimaksud memgacu pada undang-undang. (UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan pelaksananya)

Jika Istilah Penggulingan mengemuka dan digunakan dalam aksi-aksi protes terhadap Bupati/Wakil Bupati, maka pengertian dimaksudnya adalah upaya memakzulkan dan atau pergantian sebagaimana dimaksud undang-undang, atas alasan diduga melanggar sumpah/janji dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Berikut Klasemen Sementara PORKAB 2021 Garut, Hari ini

Jadi secara populer dapatlah dipahami demikian, bukan dalam pengertian kudeta atau makar.

Dalam pengertian ini, maka konsekuensinya diperlukan dugaan kuat, dengan alat bukti yang cukup dan dijelaskan pada peristiwa atau perbuatan mana sumpah/janji atau perundang-undangan dilanggar.

Sehingga atas dasar ini, DPRD dapat melakukan proses politik interpelasi, dan permohonan pemberhentian untuk diajukan kepada Mahkamah Agung.

Tanpa itu, istilah *penggulingan* digunakan bukanlah untuk maksud pemakzulan dan/atau pemberhentian, melainkan hanya sekedar aksi protes atau kritik yang ditujukan kepada Bupati selaku penanggungjawab kebijakan pembangunan, anggaran dan pengaturan jabatan birokrasi.

Sebagai ilustrasi atau contoh dari pengertian ini adalah *diajukannya ketidakberhasilan peningkatan IPM* sebagai salah satu alasan/pertimbangan pemberhentian Bupati.

IPM adalah alat ukur perubahan kualitas manusia akibat kebijakan pemerintah, yang pada mulanya hanya mengukur tingkat pendapatan, tetapi juga hak dasar terukur lainnya; kesehatan, pendidikan dan kelayakan hidup, diperluas hingga infrastrktur dan lain sebagainnya, termasuk Angka Harapan Hidup.

Sebagai alat ukur pembangunan, maka IPM digunakan untuk mendeteksi keberhasilan pembangunan yang dilakukan apakah meningkat ataupun stagnan atau bahkan turun.

Pengukuran ini, tidak sesederhana sebagaimana yang dibayangkan, sebab bukanlah mencatat angka-angka statisik semata, tetapi juga melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, dan karenanya melibatkan berbagai pihak yang pemegangabg otoritas maupun masyarakat.

Oleh sebab itu tidaklah dapat direduksi menjadi persoalan orang-perorang ataupun jabatan tertentu.

Sehingga tidak benar, jika Bupati menyalahkan pejabat birokrat sebagai penyebabnya, dan sebaliknya, Bupati disalahkan sebagai penyebab IPM stagnan dan rendah.

Lalu, Bupati mengganti birokrat, dan/atau Bupati digulingkan atau diganti.

Akhir kata, inti dari relasi kekuasaan dan masyarakat terletak pada komunikasi, pun demikian dengan relasi kritik dengan kekuasaan, yaitu komunikasi.

Baca Juga  Lomba Seni Tradisi Pencak Silat Priangan Open 2024 Resmi Digelar

Komunikasi diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Diluar kewenangan komunikasi adalah jika Bupati/Wakil Bupati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ranah komunikasinya bukan lagi politik, melainkan hukum.

“Semoga tidak terjadi”.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRDLBH PadjajaranPemkab Garutrudy-helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PPKM Jawa – Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

Post Selanjutnya

Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dijawab Melalui Mensesneg

RelatedPosts

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Ketua Umum SBSI 92, Sunarti, (Foto: Istimewa)

SBSI 92 Soroti Dampak Konflik Global, Sunarti: Waspadai Hoaks yang Picu Perpecahan

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dijawab Melalui Mensesneg

Perjuangan Nakes dan Perwira Asistensi Polres Garut Akselerasi Vaksin di Pelosok Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com