• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Melalui KPKNL Melakukan Lelang Eksekusi Barang Rampasan 2 Unit Mobil Mewah

Redaksi oleh Redaksi
9 September 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Drs. H. Ali Fikri menjelaskan, lelang didasari Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 116/ Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa H. Sukiman, S.Pd. MM, dan

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama H. Kharruddin Syah Alias H Buyung akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Drs. H. Ali Fikri pada Konpers, Rabu (8/9/2021).

Dua kendaraan yang dilelang adalah satu unit Toyota Camry 2.5 L Hybrid berwarna hitam bertransmisi otomatis. “Kondisi terdapat baret atau lecet dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit Rp185.562.000 dan uang jaminan Rp60 juta,” jelas Ali.

Kemudian, Mobil kedua yang dilelang adalah Toyota Innova Venturer 2.4 bertransmisi otomatis warna hitam tahun 2017 dalam kondisi STNK dan BPKB lengkap. Harga limit mobil ini Rp286.623.000 dan uang jaminan Rp80 juta.

Baca Juga  Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

“Batas akhir penawaran jam 9.30 waktu server sesuai WIB dan penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang,” pungkasnya.

Berikut rincian lengkapnya;

No. Obyek Lelang Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, Nomor Mesin 2ARU157014, Nomor Rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret / lecet (BB No. 310). Rp185.562.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). STNK Ada

BPKB Ada

2. 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna Hitam Metalik tahun 2017 Nomor Polisi B 2569 TOS Nomor Rangka MHFAB3EMXH0006397 Nomor Mesin 2GDC213723 beserta 1 (satu) kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan). (BB No. 447). Rp286.623.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) STNK Ada

BPKB Ada

 

Pelaksanaan lelang :

Hari/Tanggal : Rabu, 15 September 2021
Cara Penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran : 09.30 Waktu Server (sesuai WIB)
Domain : www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Tangerang I Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna Kota Tangerang

Persyaratan Lelang :

Pertama, Memiliki Akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id

Kedua, Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan (sekaligus tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I,

Ketiga, Kondisi kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya,

Keempat, Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Selasa tanggal 14 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di Rubbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang Jl. Tmp. Taruna No.41 Kota Tangerang,

Kelima, Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta, dan

Keenam, Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Ketujuh, Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Kedelapan, Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, dan

Untuk informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit, Dormian dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Tangerang I, Telp (061) 55794272.

Demikian pengumuman lelang, ditandatangani oleh Pejabat Penjual, Leo Sukoto Manalu SH. MH.
Jakarta, 8 September 2021 (*)

Red/K.101
Tags: KPKKPKNLLelang Eksekusi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Perkuat Satgas Anti COVID-19 Dihadiri IDI, Pemuda Pancasila Luncurkan 2 Mobil Ambulans

Post Selanjutnya

Kasus Mega Korupsi PT Asabri 22,7 Triliun Rupiah Seret 8 Terdakwa ke Meja Hijau

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kasus Mega Korupsi PT Asabri 22,7 Triliun Rupiah Seret 8 Terdakwa ke Meja Hijau

Pemkab Garut Terima Kunker Pangdam III Siliwangi untuk Meninjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com