• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Melalui KPKNL Melakukan Lelang Eksekusi Barang Rampasan 2 Unit Mobil Mewah

Redaksi oleh Redaksi
9 September 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Drs. H. Ali Fikri menjelaskan, lelang didasari Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 116/ Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa H. Sukiman, S.Pd. MM, dan

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama H. Kharruddin Syah Alias H Buyung akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Drs. H. Ali Fikri pada Konpers, Rabu (8/9/2021).

Dua kendaraan yang dilelang adalah satu unit Toyota Camry 2.5 L Hybrid berwarna hitam bertransmisi otomatis. “Kondisi terdapat baret atau lecet dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit Rp185.562.000 dan uang jaminan Rp60 juta,” jelas Ali.

Kemudian, Mobil kedua yang dilelang adalah Toyota Innova Venturer 2.4 bertransmisi otomatis warna hitam tahun 2017 dalam kondisi STNK dan BPKB lengkap. Harga limit mobil ini Rp286.623.000 dan uang jaminan Rp80 juta.

Baca Juga  Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhum Ferry Mursyidan Baldan

“Batas akhir penawaran jam 9.30 waktu server sesuai WIB dan penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang,” pungkasnya.

Berikut rincian lengkapnya;

No. Obyek Lelang Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, Nomor Mesin 2ARU157014, Nomor Rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret / lecet (BB No. 310). Rp185.562.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). STNK Ada

BPKB Ada

2. 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna Hitam Metalik tahun 2017 Nomor Polisi B 2569 TOS Nomor Rangka MHFAB3EMXH0006397 Nomor Mesin 2GDC213723 beserta 1 (satu) kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan). (BB No. 447). Rp286.623.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) STNK Ada

BPKB Ada

 

Pelaksanaan lelang :

Hari/Tanggal : Rabu, 15 September 2021
Cara Penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran : 09.30 Waktu Server (sesuai WIB)
Domain : www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Tangerang I Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna Kota Tangerang

Persyaratan Lelang :

Pertama, Memiliki Akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id

Kedua, Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan (sekaligus tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I,

Ketiga, Kondisi kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya,

Keempat, Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Selasa tanggal 14 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di Rubbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang Jl. Tmp. Taruna No.41 Kota Tangerang,

Kelima, Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta, dan

Keenam, Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Ketujuh, Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Kedelapan, Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, dan

Untuk informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit, Dormian dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Tangerang I, Telp (061) 55794272.

Demikian pengumuman lelang, ditandatangani oleh Pejabat Penjual, Leo Sukoto Manalu SH. MH.
Jakarta, 8 September 2021 (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKKPKNLLelang Eksekusi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Perkuat Satgas Anti COVID-19 Dihadiri IDI, Pemuda Pancasila Luncurkan 2 Mobil Ambulans

Post Selanjutnya

Kasus Mega Korupsi PT Asabri 22,7 Triliun Rupiah Seret 8 Terdakwa ke Meja Hijau

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kasus Mega Korupsi PT Asabri 22,7 Triliun Rupiah Seret 8 Terdakwa ke Meja Hijau

Pemkab Garut Terima Kunker Pangdam III Siliwangi untuk Meninjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com