• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Melalui KPKNL Melakukan Lelang Eksekusi Barang Rampasan 2 Unit Mobil Mewah

Redaksi oleh Redaksi
9 September 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Drs. H. Ali Fikri menjelaskan, lelang didasari Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 116/ Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa H. Sukiman, S.Pd. MM, dan

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama H. Kharruddin Syah Alias H Buyung akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Drs. H. Ali Fikri pada Konpers, Rabu (8/9/2021).

Dua kendaraan yang dilelang adalah satu unit Toyota Camry 2.5 L Hybrid berwarna hitam bertransmisi otomatis. “Kondisi terdapat baret atau lecet dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit Rp185.562.000 dan uang jaminan Rp60 juta,” jelas Ali.

Kemudian, Mobil kedua yang dilelang adalah Toyota Innova Venturer 2.4 bertransmisi otomatis warna hitam tahun 2017 dalam kondisi STNK dan BPKB lengkap. Harga limit mobil ini Rp286.623.000 dan uang jaminan Rp80 juta.

Baca Juga  20 Peserta Lolos Asesmen Manajerial dan Sosial Kultural JPT Madya dan Pratama KPK, Berikut Daftarnya

“Batas akhir penawaran jam 9.30 waktu server sesuai WIB dan penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang,” pungkasnya.

Berikut rincian lengkapnya;

No. Obyek Lelang Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, Nomor Mesin 2ARU157014, Nomor Rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret / lecet (BB No. 310). Rp185.562.000,00 (seratus delapan puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). STNK Ada

BPKB Ada

2. 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna Hitam Metalik tahun 2017 Nomor Polisi B 2569 TOS Nomor Rangka MHFAB3EMXH0006397 Nomor Mesin 2GDC213723 beserta 1 (satu) kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan). (BB No. 447). Rp286.623.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) STNK Ada

BPKB Ada

 

Pelaksanaan lelang :

Hari/Tanggal : Rabu, 15 September 2021
Cara Penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran : 09.30 Waktu Server (sesuai WIB)
Domain : www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Tangerang I Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna Kota Tangerang

Persyaratan Lelang :

Pertama, Memiliki Akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id

Kedua, Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan (sekaligus tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I,

Ketiga, Kondisi kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya,

Keempat, Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Selasa tanggal 14 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di Rubbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang Jl. Tmp. Taruna No.41 Kota Tangerang,

Kelima, Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta, dan

Keenam, Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Ketujuh, Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Kedelapan, Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, dan

Untuk informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit, Dormian dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Tangerang I, Telp (061) 55794272.

Demikian pengumuman lelang, ditandatangani oleh Pejabat Penjual, Leo Sukoto Manalu SH. MH.
Jakarta, 8 September 2021 (*)

Red/K.101
Tags: KPKKPKNLLelang Eksekusi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Perkuat Satgas Anti COVID-19 Dihadiri IDI, Pemuda Pancasila Luncurkan 2 Mobil Ambulans

Post Selanjutnya

Kasus Mega Korupsi PT Asabri 22,7 Triliun Rupiah Seret 8 Terdakwa ke Meja Hijau

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kasus Mega Korupsi PT Asabri 22,7 Triliun Rupiah Seret 8 Terdakwa ke Meja Hijau

Pemkab Garut Terima Kunker Pangdam III Siliwangi untuk Meninjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com