Kabariku- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Salah satunya adalah HSL selaku mantan Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT Asabri periode 1 Desember 2019-31 Mei 2021.
Diketahui, HSL yang merupakan pensiunan Polri ini diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro. Ada pula ETH selaku anggota Komite Risiko dan Asuransi PT Asabri tahun 2019 sampai sekarang dan IM selaku anggota Komite Risiko dan Asuransi PT Asabri tahun 2011-Juni 2015.
Keduanya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokro. Beberapa saksi lain yang diperiksa, antara lain, DM dan NS selaku Direktur Ciptadana Sekuritas, LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas, AI selaku Direktur PT Mirae Aset Sekuritas, dan RM selaku staf admini reksadana PT Hanson Indonesia. Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH., dalam keterangan persnya. Rabu (8/9/2021).
Hingga saat ini ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Satu tersangka, yaitu Teddy Tjokrosaputro, belum dilimpahkan ke pengadilan. Namun, delapan tersangka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedelapan tersangka yaitu, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
“Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Dan, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan,” kata Leonard.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
“Dalam hal ini, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami keterangan-keterangan terkait perkara tindak pidana yang masing-masing saksi rasakan. Hal itu, diperlukan untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada selama 2012 hingga 2019,” jelas Leonard menutup.
Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Dengan dakwaan Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (*)
*Puspenkum_KejagungRI
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post