• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Opini Tak Berdasar Data dan Fakta. Ini Penjelasan Nurul Ghufron Terkait Pemeriksaan LHKPN di KPK

Redaksi oleh Redaksi
28 Februari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pihak-pihak tertentu yang didasarkan ketidaktahuan sehingga beropini tidak berdasarkan data. Mencuatnya isu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) peyelenggara negara tak wajar dari eks pejabat pajak ternyata menarik perhatian banyak pihak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menegaskan, bahwa inti kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah untuk dinilai kewajaran harta berdasarkan income yang sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sehingga LHKPN setelah dilaporkan oleh KPK pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaannya,” tutur Ghufron. Senin 927/2/2023).

RelatedPosts

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

Ghufron menjelaskan, KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya adanya kewajiban lapor tersebut untuk meninbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi,” ucap dia.

Selanjutnya terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor.

“Dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK,” jelasnya.

“Atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya,” imbuhnya

Khusus dalam LHKPN, Ghufron menyebut, salah seorang pegawai Kemenkeu yang saat ini tengah menjadi sorotan pelbagai pihak.

Baca Juga  "Badai di KPK", Nurul Ghufron: Ada Penunggang Kuda Perjualbelikan Informasi

“KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” terangnya.

Bahkan hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai  instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda.

“Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas,” ucapnya.

Selebihnya jika ada Laporan atau penyelidikan terhadap pihak PN, LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.

“Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK,” tegasnya.

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, Untuk melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN.

“Melaporkan LHKPN-nya secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya. Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi,” kata dia.

Sehingga dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat.

“Hal ini tentu telah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK, karena sistem ini telah lama diterapkan,” tuturnya.

Ghufron menandaskan, Ketentuan terkait LHKPN ini tentunya juga memiliki landasan hukum, yakni:

Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;

Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan

Keempat, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Resmi Bubarkan Satgassus Merah Putih Korps 'Elite' Bhayangkara Pimpinan Ferdy Sambo

Untuk itu, pihaknya menyayangkan dengan adanya opini yang tidak tepat dengan data dan fakta.

“Maka ironis, jika ada teman-teman yang dulu berkiprah di KPK justru kemudian beropini tidak sesuai data dan faktanya,” tandasnya.***

Red/K.000

Berita Terkait :

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsinovel baswedanPemeriksaan LHKPNWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Spektakuler Wisata Explore 2023, PHRI Garut Tengah Bersiap Pecahkan Rekor MURI 210 Domba Guling

Post Selanjutnya

LHKPN Tak Wajar yang Massif. Hasanuddin: Cegah atau Tindak Tergantung Instruksi Presiden Jokowi!

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

LHKPN Tak Wajar yang Massif. Hasanuddin: Cegah atau Tindak Tergantung Instruksi Presiden Jokowi!

Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Discussion about this post

KabarTerbaru

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026

Menkop Ferry Julianto : Prabowo Kembalikan Ekonomi Konstitusi, Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Utama Distribusi Subsidi

29 Juli 2026

Desa Wisata: Tantangan dan Penyelamat Ekonomi di Tengah Kontraksi Ekonomi Nasional

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com